Detikberita.co.id ,BATAM – Sistem pengawasan Bea dan Cukai Batam kembali bobol. Sebuah sindikat penyelundupan barang bernilai tinggi memanfaatkan kedok ruko jasa ekspedisi di kawasan Pantai Permata, Lubuk Baja, sebagai sarang transit dan distribusi barang elektronik ilegal ke berbagai daerah di Indonesia.
Praktik haram ini berjalan rapi dan terstruktur. Ruko yang berkamuflase sebagai kantor logistik tersebut menampung ribuan unit ponsel, laptop, hingga sparepart tanpa menyetor pajak sepeser pun ke kas negara.
Operasional sindikat ini dirancang khusus untuk meminimalkan risiko penggerebekan:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kamuflase Siang Hari: Ruko sengaja dikondisikan mati suri tanpa aktivitas pada pagi hingga siang hari guna membuai pengawasan aparat.
Operasi Senyap Malam Hari: Bongkar muat barang bernilai tinggi baru dimulai saat senja hingga malam, memanfaatkan armada truk wingbox dan pickup polos tanpa logo resmi perusahaan.
Trik Posisi Kendaraan: Mobil boks diparkir merapat hingga bagian belakang masuk ke dalam ruko, memastikan barang bukti tak pernah terlihat oleh publik atau petugas yang melintas.
Jadwal Acak: Pengiriman barang disetting tanpa pola tetap untuk menyulitkan pemetaan oleh tim intelijen penegak hukum.
Aktivitas mencurigakan ini dibenarkan oleh warga sekitar. “Setiap hari ada kegiatan, biasanya mulai sore hingga malam hari,” ujar Nanda, warga Ruko Pantai Permata.
Fenomena ini menegaskan pergeseran peran Batam: dari sekadar pintu masuk (entry point) barang impor ilegal dari luar negeri, kini bertransformasi menjadi pusat distribusi domestik (hub) jaringan barang gelap. Lemahnya pengawasan dan penindakan di lapangan membuat modus ekspedisi abal-abal ini terus melenggang mulus mengeruk keuntungan dengan merugikan negara.(Lk)
- Lolos Cukai dan Pajak: Ruko Ekspedisi di Lubuk Baja Jadi Sarang Distribusi Elektronik Ilegal - 24/08/2026
- Polresta Barelang Gelar Sertijab PJU, Kompol Agung Tri Poerbowo Nakhodai Satreskrim - 22/08/2026
- Skandal Mafia Tanah Rp6,7 Miliar di Batam: Oknum RT, Pengembang Penipu, dan Aparat Dituntut Bertanggung Jawab Atas Kehancuran 93 KK - 22/08/2026























