Saatnya UU Pers Bersuara dan Dihargai di Mata Hukum Berkeadilan

DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan berdasarkan UU Pers sebagai lex specialis, bukan melalui kriminalisasi terhadap jurnalis atau penyalahgunaan kewenangan.

Admin

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Arthur Noija, SH

Pers yang merdeka merupakan salah satu pilar utama negara demokrasi. Kehadirannya bukan sekadar menyampaikan informasi kepada publik, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan negara, penegakan hukum, dan berbagai kebijakan publik. Oleh karena itu, setiap bentuk intimidasi, kriminalisasi, maupun upaya membungkam kerja jurnalistik sejatinya merupakan ancaman terhadap demokrasi itu sendiri.

Dalam konteks tersebut, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peduli Nusantara Tunggal Jakarta, sebagai organisasi yang konsen dalam bidang advokasi kebijakan publik, memandang penting untuk kembali mengingatkan seluruh elemen bangsa mengenai kedudukan hukum profesi jurnalis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Pasal 1 menegaskan prinsip equality before the law, yaitu setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip ini harus dipahami secara utuh, bahwa setiap profesi yang diakui oleh hukum, termasuk jurnalis dan advokat, memiliki kedudukan yang setara serta berhak memperoleh perlindungan hukum yang sama.

Namun demikian, prinsip persamaan di hadapan hukum tidak dapat dimaknai secara sempit dengan mengabaikan keberadaan hukum khusus yang mengatur profesi tertentu. Dalam sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex specialis.

Artinya, apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, maka penyelesaiannya bukan melalui kriminalisasi terhadap wartawan ataupun media, melainkan melalui mekanisme yang telah disediakan dalam UU Pers.

UU Pers sebagai Lex Specialis

Undang-Undang Pers telah memberikan ruang penyelesaian sengketa yang berkeadilan melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi. Kedua instrumen tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat sekaligus jaminan bagi kemerdekaan pers.

Selain itu, Dewan Pers diberikan kewenangan untuk menilai apakah suatu karya jurnalistik telah memenuhi Kode Etik Jurnalistik atau justru melanggarnya. Mekanisme ini merupakan implementasi prinsip due process dalam penyelesaian sengketa pers.

Selama seorang jurnalis menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, dan tidak beritikad buruk sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, maka karya jurnalistik tersebut memperoleh perlindungan hukum.

Karena itu, penggunaan instrumen pidana sebagai langkah pertama terhadap pemberitaan merupakan bentuk penyimpangan terhadap semangat UU Pers.

Equality Before the Law Bukan Alat Menekan Pers

Prinsip equality before the law justru mengharuskan seluruh profesi saling menghormati kedudukan hukum masing-masing.

Advokat memiliki perlindungan berdasarkan Undang-Undang Advokat.

Jurnalis memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Pers.

Aparat penegak hukum bekerja berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

Ketiga unsur tersebut tidak boleh saling meniadakan, apalagi menggunakan kewenangan masing-masing untuk menekan profesi lain.

Kesetaraan di hadapan hukum berarti setiap profesi wajib menghormati batas kewenangan yang telah ditentukan oleh hukum.

Kriminalisasi dan Intimidasi Adalah Bentuk Abuse of Power

Fenomena yang patut menjadi perhatian adalah munculnya berbagai bentuk tekanan terhadap jurnalis, baik berupa ancaman hukum, intimidasi psikologis, hingga pencatutan nama pejabat publik untuk menakut-nakuti wartawan agar menghentikan pemberitaan.

Praktik semacam ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan pribadi semata, melainkan merupakan bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis.

Dalam perspektif hukum tata negara, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran.

Baca Juga:  Perguruan Tinggi Harus Menyiapkan Dua Jalan bagi Lulusan

Menghalangi kerja jurnalistik pada hakikatnya sama dengan menghalangi hak masyarakat memperoleh informasi.

Di sisi lain, tindakan menggunakan nama pejabat publik untuk mengintimidasi wartawan juga bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas larangan penyalahgunaan wewenang.

Ancaman Pidana bagi Penghalang Kerja Pers

Perlu dipahami bahwa perlindungan hukum tidak hanya diberikan kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, tetapi juga kepada jurnalis yang menjalankan profesinya secara sah.

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara memberikan perlindungan yang nyata terhadap kemerdekaan pers.

Dalam kondisi tertentu, apabila intimidasi dilakukan oleh aparatur negara melalui penyalahgunaan jabatan atau kewenangan, maka tindakan tersebut juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan pidana maupun hukum administrasi negara yang berlaku.

Demikian pula apabila intimidasi dilakukan dalam bentuk ancaman, tekanan psikologis, atau upaya memaksa wartawan untuk menghentikan pemberitaan tanpa mekanisme hukum yang benar.

Dewan Pers Harus Menjadi Garda Penyelesaian Sengketa Pers

Selama ini Dewan Pers bersama Kepolisian Republik Indonesia telah membangun mekanisme koordinasi dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik. Semangat dari kerja sama tersebut adalah memastikan bahwa setiap sengketa pemberitaan terlebih dahulu diuji melalui mekanisme Dewan Pers sebelum ditempuh langkah hukum lain yang relevan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendekatan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap UU Pers sebagai aturan khusus yang mengatur penyelenggaraan kegiatan jurnalistik di Indonesia.

Selain itu, jurnalis juga memiliki Hak Tolak, yaitu hak untuk merahasiakan identitas narasumber tertentu demi kepentingan profesinya sesuai ketentuan UU Pers.

Hak tersebut merupakan bagian dari perlindungan hukum terhadap independensi pers dan tidak boleh dipaksa untuk dibuka melalui tekanan ataupun intimidasi yang bertentangan dengan hukum.

Menjaga Marwah Demokrasi

Kemerdekaan pers bukanlah hak istimewa bagi wartawan, melainkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, setiap bentuk kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang telah memenuhi standar profesi harus dihentikan.

Begitu pula segala bentuk intimidasi yang memanfaatkan jabatan, pengaruh, maupun nama pejabat publik untuk membungkam kritik dan pemberitaan harus dipandang sebagai ancaman terhadap demokrasi.

Negara hukum yang demokratis tidak boleh membiarkan kekuasaan digunakan sebagai alat untuk menekan kebebasan pers.

Sudah saatnya seluruh aparat penegak hukum, advokat, pejabat publik, dan seluruh elemen masyarakat menempatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai instrumen utama dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik.

Menghormati UU Pers berarti menghormati konstitusi.

Menghormati kebebasan pers berarti menjaga hak masyarakat atas informasi.

Dan menghormati profesi jurnalis berarti menjaga kualitas demokrasi Indonesia.


Penulis: Arthur Noija, SH
Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rocky Gerung Masuk Istana: Akankah Kritik Tetap Bersuara?
Pergantian Kapolri 2026: Dari Era Presisi Listyo Sigit ke Polisi Bersama Masyarakat
Mancing Bersama, Lebih Dari Sekadar Strike’: Empang HUB Gelar Turnamen yang Jadi Ruang Temu Pemancing Lintas Generasi
Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Gelar Pengajian Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H dan Berikan Bantuan Wakaf serta Santunan Anak Yatim
HUT ke-3 FORGAS Bali, Perkuat Komitmen Jaga Adat dan Budaya Nusantara
ShopeeVIP+ Hadirkan Pengalaman ‘Sekali Langganan, Dapat Semua’, Semakin Lengkap dengan Akses Netflix
Lewat Voting, 9 Warga Terpilih Jadi Panmus PPPSRS Kalibata City
Kuasa Hukum Sampaikan Keterangan Saksi dalam Laporan Pelanggaran Etik Polri

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Rocky Gerung Masuk Istana: Akankah Kritik Tetap Bersuara?

Kamis, 1 Oktober 2026 - 02:01 WIB

Pergantian Kapolri 2026: Dari Era Presisi Listyo Sigit ke Polisi Bersama Masyarakat

Senin, 21 September 2026 - 12:59 WIB

Mancing Bersama, Lebih Dari Sekadar Strike’: Empang HUB Gelar Turnamen yang Jadi Ruang Temu Pemancing Lintas Generasi

Rabu, 16 September 2026 - 11:37 WIB

Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Gelar Pengajian Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H dan Berikan Bantuan Wakaf serta Santunan Anak Yatim

Rabu, 9 September 2026 - 14:41 WIB

HUT ke-3 FORGAS Bali, Perkuat Komitmen Jaga Adat dan Budaya Nusantara

Berita Terbaru