Oleh: Arthur Noija, SH
Pers yang merdeka merupakan salah satu pilar utama negara demokrasi. Kehadirannya bukan sekadar menyampaikan informasi kepada publik, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan negara, penegakan hukum, dan berbagai kebijakan publik. Oleh karena itu, setiap bentuk intimidasi, kriminalisasi, maupun upaya membungkam kerja jurnalistik sejatinya merupakan ancaman terhadap demokrasi itu sendiri.
Dalam konteks tersebut, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peduli Nusantara Tunggal Jakarta, sebagai organisasi yang konsen dalam bidang advokasi kebijakan publik, memandang penting untuk kembali mengingatkan seluruh elemen bangsa mengenai kedudukan hukum profesi jurnalis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Pasal 1 menegaskan prinsip equality before the law, yaitu setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip ini harus dipahami secara utuh, bahwa setiap profesi yang diakui oleh hukum, termasuk jurnalis dan advokat, memiliki kedudukan yang setara serta berhak memperoleh perlindungan hukum yang sama.
Namun demikian, prinsip persamaan di hadapan hukum tidak dapat dimaknai secara sempit dengan mengabaikan keberadaan hukum khusus yang mengatur profesi tertentu. Dalam sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex specialis.
Artinya, apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, maka penyelesaiannya bukan melalui kriminalisasi terhadap wartawan ataupun media, melainkan melalui mekanisme yang telah disediakan dalam UU Pers.
UU Pers sebagai Lex Specialis
Undang-Undang Pers telah memberikan ruang penyelesaian sengketa yang berkeadilan melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi. Kedua instrumen tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat sekaligus jaminan bagi kemerdekaan pers.
Selain itu, Dewan Pers diberikan kewenangan untuk menilai apakah suatu karya jurnalistik telah memenuhi Kode Etik Jurnalistik atau justru melanggarnya. Mekanisme ini merupakan implementasi prinsip due process dalam penyelesaian sengketa pers.
Selama seorang jurnalis menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, dan tidak beritikad buruk sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, maka karya jurnalistik tersebut memperoleh perlindungan hukum.
Karena itu, penggunaan instrumen pidana sebagai langkah pertama terhadap pemberitaan merupakan bentuk penyimpangan terhadap semangat UU Pers.
Equality Before the Law Bukan Alat Menekan Pers
Prinsip equality before the law justru mengharuskan seluruh profesi saling menghormati kedudukan hukum masing-masing.
Advokat memiliki perlindungan berdasarkan Undang-Undang Advokat.
Jurnalis memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Pers.
Aparat penegak hukum bekerja berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Ketiga unsur tersebut tidak boleh saling meniadakan, apalagi menggunakan kewenangan masing-masing untuk menekan profesi lain.
Kesetaraan di hadapan hukum berarti setiap profesi wajib menghormati batas kewenangan yang telah ditentukan oleh hukum.
Kriminalisasi dan Intimidasi Adalah Bentuk Abuse of Power
Fenomena yang patut menjadi perhatian adalah munculnya berbagai bentuk tekanan terhadap jurnalis, baik berupa ancaman hukum, intimidasi psikologis, hingga pencatutan nama pejabat publik untuk menakut-nakuti wartawan agar menghentikan pemberitaan.
Praktik semacam ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan pribadi semata, melainkan merupakan bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis.
Dalam perspektif hukum tata negara, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran.
Menghalangi kerja jurnalistik pada hakikatnya sama dengan menghalangi hak masyarakat memperoleh informasi.
Di sisi lain, tindakan menggunakan nama pejabat publik untuk mengintimidasi wartawan juga bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas larangan penyalahgunaan wewenang.
Ancaman Pidana bagi Penghalang Kerja Pers
Perlu dipahami bahwa perlindungan hukum tidak hanya diberikan kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, tetapi juga kepada jurnalis yang menjalankan profesinya secara sah.
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara memberikan perlindungan yang nyata terhadap kemerdekaan pers.
Dalam kondisi tertentu, apabila intimidasi dilakukan oleh aparatur negara melalui penyalahgunaan jabatan atau kewenangan, maka tindakan tersebut juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan pidana maupun hukum administrasi negara yang berlaku.
Demikian pula apabila intimidasi dilakukan dalam bentuk ancaman, tekanan psikologis, atau upaya memaksa wartawan untuk menghentikan pemberitaan tanpa mekanisme hukum yang benar.
Dewan Pers Harus Menjadi Garda Penyelesaian Sengketa Pers
Selama ini Dewan Pers bersama Kepolisian Republik Indonesia telah membangun mekanisme koordinasi dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik. Semangat dari kerja sama tersebut adalah memastikan bahwa setiap sengketa pemberitaan terlebih dahulu diuji melalui mekanisme Dewan Pers sebelum ditempuh langkah hukum lain yang relevan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendekatan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap UU Pers sebagai aturan khusus yang mengatur penyelenggaraan kegiatan jurnalistik di Indonesia.
Selain itu, jurnalis juga memiliki Hak Tolak, yaitu hak untuk merahasiakan identitas narasumber tertentu demi kepentingan profesinya sesuai ketentuan UU Pers.
Hak tersebut merupakan bagian dari perlindungan hukum terhadap independensi pers dan tidak boleh dipaksa untuk dibuka melalui tekanan ataupun intimidasi yang bertentangan dengan hukum.
Menjaga Marwah Demokrasi
Kemerdekaan pers bukanlah hak istimewa bagi wartawan, melainkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, setiap bentuk kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang telah memenuhi standar profesi harus dihentikan.
Begitu pula segala bentuk intimidasi yang memanfaatkan jabatan, pengaruh, maupun nama pejabat publik untuk membungkam kritik dan pemberitaan harus dipandang sebagai ancaman terhadap demokrasi.
Negara hukum yang demokratis tidak boleh membiarkan kekuasaan digunakan sebagai alat untuk menekan kebebasan pers.
Sudah saatnya seluruh aparat penegak hukum, advokat, pejabat publik, dan seluruh elemen masyarakat menempatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai instrumen utama dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik.
Menghormati UU Pers berarti menghormati konstitusi.
Menghormati kebebasan pers berarti menjaga hak masyarakat atas informasi.
Dan menghormati profesi jurnalis berarti menjaga kualitas demokrasi Indonesia.
Penulis: Arthur Noija, SH
Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik
- DPD Garda Bela Negara Nasional (GBNN) DKI Jakarta Audiensi dengan Kesbangpol Jakarta Timur, Perkuat Sinergi Wawasan Kebangsaan - 07/08/2026
- Synapse Power Perkuat Ekosistem AI Indonesia Lewat Workshop Learn Share Grow di Bogor - 07/08/2026
- Teori Sokrates dalam Penegakan Hukum: Membangun Kebenaran Materiil Melalui Dialektika pada Perkara Penghinaan Profesi Jurnalis - 06/08/2026























