Oleh: Arthur Noija, SH
Penggunaan istilah bernuansa kolonial seperti “londo ireng” oleh pejabat publik untuk menyebut atau melabeli kelompok kritis patut menjadi perhatian dalam kehidupan demokrasi.
Retorika semacam itu bukan sekadar persoalan pilihan kata, tetapi dapat berdampak terhadap cara kekuasaan memandang kritik, kebebasan pers, serta hak masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik memandang penggunaan stigma terhadap kelompok kritis berpotensi mencederai prinsip demokrasi konstitusional, mereduksi ruang kebebasan pers dan berpendapat, serta mengabaikan posisi rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan mendasarnya bukan semata pada penggunaan istilah “londo ireng”, melainkan ketika sebuah label digunakan untuk mendelegitimasi pihak-pihak yang menjalankan fungsi kritik dan pengawasan terhadap kekuasaan.
Dalam negara demokrasi, kritik bukan ancaman bagi pemerintah. Kritik merupakan salah satu instrumen kontrol publik agar kekuasaan tetap berjalan dalam koridor konstitusi, transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan rakyat.
Kedaulatan Berada di Tangan Rakyat
Prinsip dasar kehidupan bernegara telah ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Ketentuan tersebut memberikan pesan konstitusional bahwa kekuasaan negara tidak berdiri di ruang hampa. Pemerintah memperoleh kewenangan dalam kerangka konstitusi dan harus mempertanggungjawabkan penyelenggaraan kekuasaan kepada rakyat.
Karena itu, masyarakat mempunyai hak untuk memberikan kritik, koreksi, saran maupun pengawasan terhadap kebijakan yang diambil oleh penyelenggara negara.
Pelabelan negatif terhadap masyarakat, jurnalis, aktivis, LSM maupun kelompok kritis lainnya justru berpotensi menggeser perdebatan publik dari substansi persoalan menjadi pertarungan stigma.
Ketika kritik tidak lagi dijawab dengan argumentasi, tetapi dengan pelabelan, kualitas demokrasi patut dipertanyakan.
Kebebasan Pers dan Berpendapat Dijamin Konstitusi
Konstitusi Indonesia memberikan jaminan terhadap kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi.
Pasal 28E UUD 1945 memberikan landasan terhadap kebebasan mengeluarkan pendapat. Sementara Pasal 28F UUD 1945 memberikan jaminan bagi setiap orang untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi.
Dalam konteks jurnalistik, kemerdekaan pers juga memiliki landasan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pers mempunyai fungsi informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Dengan demikian, sikap kritis pers terhadap pemerintah merupakan bagian dari fungsi demokratis sepanjang dilaksanakan sesuai hukum dan Kode Etik Jurnalistik.
Jurnalis bukan musuh pemerintah hanya karena memberitakan persoalan yang tidak menyenangkan bagi penguasa.
Sebaliknya, pers yang independen merupakan salah satu elemen penting agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana kekuasaan dijalankan.
Kritik Bukan Pengkhianatan
Nilai demokrasi juga tidak dapat dilepaskan dari Sila Keempat Pancasila, yakni Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Hikmat kebijaksanaan mengandung konsekuensi bahwa perbedaan pendapat harus dihadapi melalui dialog, argumentasi, dan musyawarah.
Kritik tidak semestinya ditempatkan sebagai bentuk pengkhianatan. Perbedaan pandangan juga tidak serta-merta dapat diposisikan sebagai permusuhan terhadap pemerintah ataupun negara.
Justru dalam demokrasi yang sehat, pemerintah harus menyediakan ruang yang cukup bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik.
Kritik berbasis fakta dijawab dengan fakta. Pertanyaan publik dijawab dengan keterbukaan. Perbedaan pandangan dihadapi dengan argumentasi, bukan stigma.
Pejabat Publik Harus Menjaga Etika Kekuasaan
Pejabat publik memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menjaga komunikasi di ruang publik.
Ucapan seorang pejabat tidak dapat sepenuhnya disamakan dengan ucapan warga biasa karena di belakangnya melekat jabatan, kewenangan, dan representasi institusi negara.
Karena itu, penggunaan istilah yang berpotensi merendahkan atau mendelegitimasi kelompok tertentu harus dihindari.
Kekuasaan tidak semestinya menggunakan retorika untuk mempersempit ruang kritik.
Dalam sistem demokrasi, pers, akademisi, aktivis, LSM, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas merupakan bagian penting dari ekosistem pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.
Kritik dari kelompok-kelompok tersebut seharusnya dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah.
Rakyat Berhak Mengawasi Penggunaan Keuangan Negara
Ada pula dimensi fiskal yang tidak boleh diabaikan.
Penyelenggaraan negara dibiayai melalui keuangan negara, yang salah satu sumber utamanya berasal dari penerimaan perpajakan serta sumber pendapatan negara lainnya.
Karena itu, masyarakat memiliki kepentingan yang sah untuk mengetahui bagaimana anggaran dikelola, kebijakan dibuat, serta program pemerintah dilaksanakan.
Pers menjalankan posisi strategis dengan menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.
Dalam konteks tersebut, transparansi bukan hadiah dari kekuasaan kepada rakyat, melainkan bagian dari kewajiban tata kelola pemerintahan yang demokratis dan akuntabel.
Ketika Pejabat Publik Kehilangan Arah
Pada akhirnya, polemik mengenai istilah “londo ireng” tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai sebuah frasa.
Persoalan yang jauh lebih fundamental adalah bagaimana seorang pejabat publik memandang kritik dan kelompok yang melakukan pengawasan terhadap kekuasaan.
Jika kritik dianggap permusuhan, kelompok kritis diberi stigma, dan pengawasan publik dipandang sebagai gangguan, maka demokrasi berisiko kehilangan substansinya.
Pejabat publik harus memahami bahwa jabatan merupakan amanah yang dijalankan dalam kerangka konstitusi. Kekuasaan bukan ruang tanpa kritik dan jabatan bukan benteng untuk menghindari pengawasan.
Semakin besar kekuasaan yang dimiliki seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk bersedia dikritik dan diawasi.
DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta berpandangan bahwa menjaga ruang kritik berarti ikut menjaga demokrasi. Menghormati kebebasan pers berarti menghormati hak masyarakat memperoleh informasi. Sedangkan menghormati kedaulatan rakyat berarti memahami bahwa setiap kekuasaan pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Demokrasi tidak akan menjadi kuat karena kritik dibungkam. Demokrasi menjadi kuat ketika kekuasaan mampu menjawab kritik dengan kebijakan, argumentasi, transparansi, dan pertanggungjawaban.
Tentang Penulis
Arthur Noija, SH merupakan pemerhati hukum dan kebijakan publik yang aktif menyampaikan pemikiran dan pandangan terhadap berbagai persoalan hukum, demokrasi, kebebasan pers, tata kelola pemerintahan, serta hubungan antara kekuasaan dan hak-hak masyarakat. Melalui perspektif hukum dan konstitusi, ia menempatkan kritik publik sebagai bagian penting dari mekanisme kontrol terhadap penyelenggaraan negara dalam mendorong pemerintahan yang transparan, demokratis, dan akuntabel.
Kelengkapan SEO WordPress
Judul SEO:
Ketika Pejabat Publik Kehilangan Arah
Subjudul:
Stigma “Londo Ireng” terhadap Kelompok Kritis Dinilai Mencederai Demokrasi dan Kebebasan Pers
Slug:
ketika-pejabat-publik-kehilangan-arah
Focus Keyphrase:
Ketika Pejabat Publik Kehilangan Arah
Meta Description:
Arthur Noija, SH menyoroti penggunaan istilah “londo ireng” terhadap kelompok kritis yang dinilai berpotensi mencederai demokrasi, kebebasan pers, kedaulatan rakyat, dan pengawasan terhadap kekuasaan.
Kategori:
Opini
Tags:
Arthur Noija SH, DPN Peduli Nusantara Tunggal, Londo Ireng, Pejabat Publik, Demokrasi, Kebebasan Pers, UUD 1945, Pancasila, Kedaulatan Rakyat, Kritik Pemerintah, Kebijakan Publik, Hukum Tata Negara, Pers Indonesia, Opini Hukum
Alt Text Foto Utama:
Arthur Noija SH dalam opini Ketika Pejabat Publik Kehilangan Arah tentang demokrasi dan kebebasan pers
Caption Foto:
Arthur Noija, SH, penulis opini “Ketika Pejabat Publik Kehilangan Arah”.
Deskripsi Foto:
Foto utama artikel opini Arthur Noija, SH yang membahas penggunaan stigma “londo ireng” terhadap kelompok kritis serta pentingnya menjaga demokrasi, kebebasan pers, kedaulatan rakyat, dan pengawasan terhadap kekuasaan.
- DPD Garda Bela Negara Nasional (GBNN) DKI Jakarta Audiensi dengan Kesbangpol Jakarta Timur, Perkuat Sinergi Wawasan Kebangsaan - 07/08/2026
- Synapse Power Perkuat Ekosistem AI Indonesia Lewat Workshop Learn Share Grow di Bogor - 07/08/2026
- Teori Sokrates dalam Penegakan Hukum: Membangun Kebenaran Materiil Melalui Dialektika pada Perkara Penghinaan Profesi Jurnalis - 06/08/2026























