Ketua Umum MIO Indonesia Kecam Wartawan Dicekik di Ciracas

AYS Prayogie selaku Ketua Umum MIO Indonesia mengecam dugaan wartawan dicekik saat meliput eksekusi lahan di Ciracas, Jakarta Timur. Berikut kronologi, korban, dan dugaan pelaku.

Alam

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA TIMUR, DETIKBERITA.CO.ID —

Dugaan kekerasan terhadap wartawan kembali mencoreng kebebasan pers. Seorang jurnalis dilaporkan mengalami tindakan cekikan saat tengah menjalankan tugas peliputan dalam proses eksekusi lahan di Jalan Mualim Aminudin, kawasan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Kamis (23/4/2026).

Korban diketahui bernama Miftahul Munir, wartawan yang berada di lokasi untuk mengambil gambar dan menghimpun informasi terkait jalannya eksekusi lahan yang berlangsung tegang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat korban sedang mendokumentasikan kegiatan eksekusi, ia didatangi sejumlah petugas yang meminta menunjukkan identitas pers. Namun situasi mendadak memanas.

Korban diduga mendapat perlakuan kasar berupa cekikan atau pitingan dari belakang. Kejadian itu berlangsung di tengah suasana ricuh antara pihak pelaksana eksekusi, petugas pengamanan, dan warga yang menolak pengosongan lahan.

Sejumlah saksi di lokasi menyebut situasi saat itu penuh ketegangan sehingga proses peliputan berlangsung dalam kondisi berisiko tinggi.

Dugaan Pelaku

Beberapa sumber menyebut pelaku diduga merupakan oknum petugas pengamanan yang berada di area eksekusi. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada identitas resmi pelaku yang diumumkan kepada publik.

Pihak terkait juga belum memberikan penjelasan lengkap mengenai insiden tersebut.

Tanggapan Ketua Umum MIO Indonesia

Menanggapi kejadian itu, Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap insan pers.

“Wartawan hadir di lapangan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Tidak boleh ada intimidasi, apalagi kekerasan fisik terhadap jurnalis yang sedang bertugas,” tegas AYS Prayogie kepada detikberita.co.id, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga:  Patroli Tiga Pilar Jaga Kondusivitas Malam Hari di Jalan Teuku Umar Menteng

Ia meminta aparat penegak hukum segera mengusut kejadian tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.

“Jika benar terjadi pencekikan, maka pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara wajib menjamin keselamatan wartawan di lapangan,” ujarnya.

AYS Prayogie juga mengimbau para jurnalis agar tetap menjaga profesionalisme, menggunakan identitas pers secara jelas, serta mengutamakan keselamatan saat meliput peristiwa konflik.

Sorotan Kebebasan Pers

Kasus ini kembali menjadi alarm bagi perlindungan wartawan di Indonesia. Kebebasan pers merupakan bagian penting demokrasi dan telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Publik berharap aparat segera mengusut tuntas insiden tersebut agar kejadian serupa tidak terulang.

Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPP BM PAN Rayakan HUT Ke-28,Tegaskan Komitmen “Bergerak Bantu Rakyat”
Api di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan,Seluruh Gajah Terpantau Aman
Berikan Rasa Aman Masyarakat,Kapolsek Bekasi Barat Pimpin Razia Stasioner dan Patroli Jaga Jakarta On The Sport
Masyhuril Khamis Umumkan Pengurus PB AI Washliyah Periode 2026-2031 Komposisinya Berasal dari Latar Belakang Beragam
Moralitas dan Etika diuji:Saat Advokad Merendahkan Profesi Jurnalis
FMAK Sultra Desak BPK RI Perwakilan Sultra Periksa Dugaan Penyimpangan Anggaran Pembangunan Pabrik VCO Desa Mata Langara
GARPEM Sultra Desak Bupati Konawe Kepulauan Telusuri Dugaan Pemotongan Honor Paskibraka
Jalan Sehat Warga Plendungan Kuripan RW 02 Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:41 WIB

DPP BM PAN Rayakan HUT Ke-28,Tegaskan Komitmen “Bergerak Bantu Rakyat”

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Api di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan,Seluruh Gajah Terpantau Aman

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Berikan Rasa Aman Masyarakat,Kapolsek Bekasi Barat Pimpin Razia Stasioner dan Patroli Jaga Jakarta On The Sport

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Masyhuril Khamis Umumkan Pengurus PB AI Washliyah Periode 2026-2031 Komposisinya Berasal dari Latar Belakang Beragam

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:53 WIB

FMAK Sultra Desak BPK RI Perwakilan Sultra Periksa Dugaan Penyimpangan Anggaran Pembangunan Pabrik VCO Desa Mata Langara

Berita Terbaru