AYS Prayogie: Pers Terjepit Dominasi Platform Digital Global

Yazid

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DETIKBERITA.COM –

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogie menilai tema Hari Pers Nasional (HPN) 2026, “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”, relevan dengan situasi terkini, namun belum sepenuhnya menyentuh persoalan struktural yang dihadapi industri pers, khususnya media online dan media lokal.

Menurut Prayogie, tantangan utama pers saat ini bukan semata soal adaptasi teknologi, melainkan krisis ekonomi yang bersifat sistemik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pers hari ini menghadapi tekanan ekonomi yang serius. Banyak perusahaan pers bertahan dalam kondisi tidak sehat akibat ketimpangan distribusi belanja iklan, dominasi platform digital global, serta minimnya kebijakan yang berpihak pada media lokal,” kata Prayogie, Senin (9/2/2026), di Aston Hotel, Kota Serang, Banten.

Ia menjelaskan, berbagai laporan industri menunjukkan sebagian besar belanja iklan nasional kini mengalir ke platform digital global dan media sosial. Sementara itu, media pers—terutama media lokal dan independen—hanya memperoleh porsi yang relatif kecil.

Kondisi tersebut, lanjut Prayogie, berdampak langsung pada keberlangsungan redaksi dan kesejahteraan wartawan.

“Ketika perusahaan pers kesulitan bertahan, yang sering dikorbankan adalah kualitas jurnalistik. Wartawan dibebani target kuantitas, bekerja dengan upah minim, bahkan tanpa perlindungan kerja yang layak,” ujarnya.

Prayogie menambahkan, tekanan ekonomi juga membuka ruang intervensi terhadap independensi pers. Media yang bergantung pada iklan atau kerja sama tertentu berada dalam posisi tawar yang lemah ketika harus bersikap kritis terhadap kekuasaan maupun kepentingan modal.

Kebebasan Pers di Bawah Tekanan

Baca Juga:  MIO Indonesia Resmi Laporkan Hotman Paris ke Mabes Polri, AYS Prayogie: Memaafkan Bukan Berarti Tidak Mempertanggungjawabkan Ucapan

Selain persoalan ekonomi, Prayogie juga menyoroti meningkatnya ancaman terhadap kebebasan pers. Dalam beberapa tahun terakhir, kata dia, publik disuguhkan berbagai kasus intimidasi, pelaporan hukum, hingga kriminalisasi terhadap jurnalis dan media yang mengangkat isu-isu sensitif.

“Ancaman terhadap pers hari ini tidak selalu berbentuk kekerasan fisik. Tekanan ekonomi, gugatan hukum, pasal-pasal karet, hingga pembatasan akses informasi menjadi cara baru membungkam kritik,” kata Prayogie.

Ia menilai, pelaporan jurnalis ke aparat penegak hukum, pemanggilan redaksi akibat pemberitaan kritis, hingga upaya penurunan konten jurnalistik di ruang digital menunjukkan kebebasan pers masih berada dalam kondisi rentan.

“Kondisi ini berbahaya bagi demokrasi. Pers yang takut dan lemah secara ekonomi tidak akan mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara maksimal,” ujarnya.

Prayogie menegaskan, peringatan HPN seharusnya menjadi ruang refleksi dan evaluasi bersama, bukan sekadar perayaan seremonial.

“Negara harus hadir memastikan ekosistem pers yang sehat. Kebebasan pers bukan hadiah, melainkan amanat konstitusi yang wajib dijaga,” kata Prayogie, merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak
Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi
Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama
IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya
Afgan Hadirkan “Langit Merah Muda”, OST Agensi Rumah Tangga yang Bawa Kisah Kafka dan Katia
PP ISMAHI: Jangan Biarkan Potongan Video dan Tuduhan Anonim Menggantikan Proses Hukum

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:52 WIB

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya

Berita Terbaru