Polda Banten Tangkap 3 Pelaku Curat Mobil Pick Up di Serang

Kronologi Pencurian Mobil di Serang Terungkap, Tiga Pelaku Termasuk Residivis Curanmor Ditangkap

Alam

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, DETIKBERITA.CO.ID

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda empat (R4) jenis pick up yang terjadi di wilayah Kota Serang. Tiga pelaku berinisial AS (63), TA (61), dan TK (52) berhasil diringkus dalam operasi yang dilakukan tim Resmob Subdit Jatanras.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya kendaraan milik korban AD (63).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di area parkir Masjid Kampung Cilaku, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Korban yang selesai melaksanakan salat Jumat mendapati kendaraannya sudah tidak berada di lokasi parkir,” ujarnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan pengaduan tertanggal 6 Maret dan laporan polisi pada 26 Maret 2026, tim Resmob segera melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, ketiga pelaku berhasil diamankan dalam kurun waktu Jumat hingga Sabtu, 27–28 Maret 2026, di depan Rumah Sakit Misi Lebak, Kabupaten Lebak. Dari ketiga pelaku, diketahui salah satunya merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Peran Masing-Masing Pelaku dalam Aksi Curat

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran berbeda:

  • AS (63) berperan sebagai pengamat situasi sekaligus penyedia alat kejahatan seperti kunci T dan mata kunci.
  • TA (61) bertindak sebagai sopir kendaraan yang digunakan untuk melancarkan aksi.
  • TK (52) berperan sebagai eksekutor utama di lokasi kejadian.
Baca Juga:  Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar,Sembilan Motor Diamankan di Jakarta Timur

Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 unit mobil Toyota Kijang
  • Kunci kontak kendaraan
  • 1 unit mobil Suzuki Carry 1.5 pick up hasil curian
  • 1 buah kunci T
  • 2 buah mata kunci T
  • 1 buah magnet
  • 3 buah dompet
  • 1 unit handphone merek Itel

Kombes Pol Maruli menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Imbauan Polda Banten kepada Masyarakat

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Warga juga diminta segera melapor jika menemukan atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center 110.

Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak
Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi
Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama
IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya
Afgan Hadirkan “Langit Merah Muda”, OST Agensi Rumah Tangga yang Bawa Kisah Kafka dan Katia
PP ISMAHI: Jangan Biarkan Potongan Video dan Tuduhan Anonim Menggantikan Proses Hukum

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:52 WIB

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya

Berita Terbaru