SERANG, DETIKBERITA.CO.ID–
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda empat (R4) jenis pick up yang terjadi di wilayah Kota Serang. Tiga pelaku berinisial AS (63), TA (61), dan TK (52) berhasil diringkus dalam operasi yang dilakukan tim Resmob Subdit Jatanras.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya kendaraan milik korban AD (63).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di area parkir Masjid Kampung Cilaku, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Korban yang selesai melaksanakan salat Jumat mendapati kendaraannya sudah tidak berada di lokasi parkir,” ujarnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan pengaduan tertanggal 6 Maret dan laporan polisi pada 26 Maret 2026, tim Resmob segera melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, ketiga pelaku berhasil diamankan dalam kurun waktu Jumat hingga Sabtu, 27–28 Maret 2026, di depan Rumah Sakit Misi Lebak, Kabupaten Lebak. Dari ketiga pelaku, diketahui salah satunya merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Peran Masing-Masing Pelaku dalam Aksi Curat
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran berbeda:
- AS (63) berperan sebagai pengamat situasi sekaligus penyedia alat kejahatan seperti kunci T dan mata kunci.
- TA (61) bertindak sebagai sopir kendaraan yang digunakan untuk melancarkan aksi.
- TK (52) berperan sebagai eksekutor utama di lokasi kejadian.
Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 unit mobil Toyota Kijang
- Kunci kontak kendaraan
- 1 unit mobil Suzuki Carry 1.5 pick up hasil curian
- 1 buah kunci T
- 2 buah mata kunci T
- 1 buah magnet
- 3 buah dompet
- 1 unit handphone merek Itel
Kombes Pol Maruli menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Imbauan Polda Banten kepada Masyarakat
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Warga juga diminta segera melapor jika menemukan atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center 110.























