AI dalam Jurnalisme: Antara Alat Bantu dan Ancaman Integritas

La Maseng

- Penulis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : La Maseng*
Jakarta – Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah mengubah wajah industri media secara radikal. Dari penulisan naskah otomatis, analisis data cepat, hingga pembuatan gambar dan suara sintetis, AI kini hadir di ruang redaksi. Namun, di tengah gelombang teknologi ini, muncul pertanyaan mendasar: apakah AI memperkuat jurnalisme, atau justru menggerus integritasnya?Untuk menjawab kegelisahan tersebut, Dewan Pers menerbitkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik. Regulasi ini bukan sekadar respons administratif, melainkan penanda bahwa jurnalisme Indonesia memasuki babak baru: era realitas sintetis.

AI Hanya Alat, Bukan Pengganti Wartawan

Pedoman tersebut menegaskan satu prinsip kunci: AI adalah alat bantu. Ia tidak boleh menggantikan peran manusia dalam pengambilan keputusan editorial. Kontrol tetap berada di tangan redaksi.

Ini penting. Mesin dapat menyusun kalimat, tetapi ia tidak memiliki tanggung jawab moral. Ia bisa memproduksi teks yang tampak meyakinkan, namun tidak memiliki kesadaran atas dampaknya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam jurnalisme, akurasi bukan sekadar persoalan teknis, melainkan etis.

Tanggung Jawab Tetap pada Perusahaan Pers

Regulasi Dewan Pers juga menekankan bahwa tanggung jawab hukum dan etik tidak bisa dialihkan kepada teknologi. Jika terjadi pelanggaran akibat penggunaan AI, yang dimintai pertanggungjawaban tetap perusahaan pers dan wartawannya.

Ini mengingatkan bahwa teknologi tidak pernah netral sepenuhnya. Ia adalah alat yang dipilih, digunakan, dan dikendalikan manusia. Karena itu, akuntabilitas tetap melekat pada penggunanya.

Transparansi sebagai Benteng Kepercayaan Publik

Salah satu poin krusial dalam pedoman tersebut adalah kewajiban transparansi. Jika konten dibuat atau dipengaruhi secara signifikan oleh AI—baik berupa teks, gambar, suara, maupun video—media wajib memberi keterangan yang jelas kepada publik.

Mengapa ini penting?

Karena kita hidup di zaman di mana gambar bisa direkayasa, suara bisa ditiru, dan video bisa disintesis secara nyaris sempurna. Tanpa transparansi, publik dapat kehilangan kemampuan membedakan antara dokumentasi dan simulasi.

Kepercayaan adalah modal utama pers. Dan kepercayaan runtuh bukan karena teknologi, melainkan karena ketidakjujuran.

Verifikasi Lebih Ketat di Era Sintetis

Pedoman tersebut juga mengharuskan setiap output AI diverifikasi. Fakta harus diperiksa ulang. Sumber harus dikonfirmasi. Gambar dan video harus diuji keasliannya.

AI dikenal memiliki kecenderungan menghasilkan informasi yang tampak valid tetapi sebenarnya keliru—fenomena yang kerap disebut halusinasi AI. Dalam konteks jurnalisme, kesalahan semacam ini tidak bisa ditoleransi.

Baca Juga:  Undang-Undang Pers dan Regulasi Terkait: Fondasi Hukum bagi Kebebasan dan Tanggung Jawab Media

Di era digital, kecepatan memang penting. Namun dalam jurnalisme, kebenaran selalu lebih penting daripada kecepatan.

Dimensi Etis dan Perlindungan Hak Individu

Regulasi itu juga melarang penggunaan AI untuk menghasilkan konten yang bohong, fitnah, diskriminatif, atau melanggar privasi. Termasuk larangan meniru wajah atau suara seseorang tanpa izin.

Ini menunjukkan bahwa persoalan AI bukan hanya soal efisiensi produksi berita, tetapi juga soal martabat manusia.

Teknologi boleh berkembang. Namun hak individu tetap tidak boleh dikorbankan.

Babak Baru Jurnalisme Indonesia

Secara lebih luas, penerbitan pedoman ini menandai perubahan epistemologis dalam dunia pers. Jika dahulu tantangan utama wartawan adalah menemukan fakta, kini tantangannya bertambah: membedakan mana realitas autentik dan mana realitas sintetis.

AI mempercepat produksi informasi. Namun pada saat yang sama, ia juga memperbesar risiko manipulasi.

Di sinilah peran etik menjadi semakin penting. Jurnalisme bukan sekadar memproduksi konten, melainkan menjaga kebenaran publik.

Pedoman Dewan Pers tentang AI adalah upaya menjaga agar teknologi tidak menggerus nilai-nilai dasar pers: akurasi, independensi, tanggung jawab, dan kemanusiaan.

Pada akhirnya, pertarungan bukan antara manusia dan mesin. Pertarungan sejatinya adalah antara integritas dan kelalaian.

Dan dalam pertarungan itu, masa depan jurnalisme akan ditentukan bukan oleh kecanggihan algoritma, tetapi oleh komitmen moral para pengelolanya.


*Penulis yang lebih dikenal dengan nama panggilan Alam Massiri adalah Wartawan Muda dengan No. Sertifikat : 31254-UPDM/Wda/DP/X/2025/01/01/76, dan saat ini menjabat sebagai Sekretaris Wilayah Media Independen Online (MIO) Indonesia Provinsi DKI Jakarta

Jakarta, 27 Februari 2026

La Maseng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menjaga Rupiah Tidak Cukup dengan Suku Bunga
Di Tengah Rivalitas Amerika–China, Indonesia Memerlukan Kedaulatan Ekonomi Rakyat
Kota Tua Jakarta Jadi Sumber Penghidupan Warga Lokal
Demokrasi dan Ujian Kedaulatan Hukum di Tengah Bayang Kekuasaan
Opini : Sultra di Persimpangan: Antara Berkah Alam dan Luka Tambang Ilegal
700 Juta Telur: Peluang atau Ketergantungan Baru?
Ketika Diplomasi Energi Mentok, Saatnya Indonesia Berdaulat dari Dalam
Kedaulatan Ekonomi: Antara Diplomasi Global dan Kekuatan dari Dalam

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:32 WIB

Menjaga Rupiah Tidak Cukup dengan Suku Bunga

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:21 WIB

Di Tengah Rivalitas Amerika–China, Indonesia Memerlukan Kedaulatan Ekonomi Rakyat

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:59 WIB

Kota Tua Jakarta Jadi Sumber Penghidupan Warga Lokal

Senin, 27 April 2026 - 06:06 WIB

Demokrasi dan Ujian Kedaulatan Hukum di Tengah Bayang Kekuasaan

Sabtu, 25 April 2026 - 20:31 WIB

Opini : Sultra di Persimpangan: Antara Berkah Alam dan Luka Tambang Ilegal

Berita Terbaru