Dewan Pers Kecam Penangkapan Tiga Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel

Misi Kemanusiaan ke Gaza Berujung Penangkapan di Perairan Internasional

Admin Detik Berita

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA —

Dewan Pers secara resmi mengecam tindakan militer Israel yang mencegat dan menangkap tiga jurnalis Indonesia bersama rombongan misi kemanusiaan Global Sumud Flotila 2.0 menuju Gaza, Palestina.

Sikap tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Sikap Dewan Pers Nomor: 05/P-DP/V/2026 tertanggal 19 Mei 2026. Dalam pernyataannya, Dewan Pers menilai tindakan pencegatan terhadap awak sipil dan jurnalis di perairan internasional merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kemerdekaan pers dan misi kemanusiaan internasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, armada Global Sumud Flotila 2.0 berangkat dari Marmaris, Turki, pada 14 Mei 2026 dengan melibatkan 54 kapal dari sekitar 70 negara. Armada tersebut membawa bantuan makanan dan obat-obatan untuk warga Gaza yang terdampak konflik berkepanjangan.

Dalam rombongan itu terdapat sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI). Tiga di antaranya merupakan jurnalis, yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV. Mereka dilaporkan ditangkap saat armada berada sekitar 310 mil laut dari Gaza di wilayah perairan internasional.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa jurnalis harus mendapat perlindungan dalam menjalankan tugas profesionalnya, termasuk saat meliput misi kemanusiaan di wilayah konflik. Dewan Pers juga telah berkomunikasi dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV guna memastikan kondisi para jurnalis yang ditangkap.

Baca Juga:  Kapolri Sebut Polri Miliki 1376 SPPG untuk Dukung Program MBG

Dalam pernyataan resminya, Dewan Pers menyampaikan dua poin utama, yakni mengecam tindakan militer Israel terhadap jurnalis Indonesia dan meminta Pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatik untuk membebaskan seluruh warga sipil dan wartawan Indonesia yang ditahan, termasuk membantu proses pemulangan mereka ke tanah air.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia juga dikabarkan terus memantau perkembangan situasi dan melakukan koordinasi dengan sejumlah Kedutaan Besar RI di kawasan Timur Tengah guna memastikan keselamatan warga negara Indonesia yang berada dalam rombongan misi kemanusiaan tersebut.

Peristiwa ini memicu perhatian luas dari berbagai kalangan pers nasional maupun internasional terkait keselamatan jurnalis di wilayah konflik serta pentingnya perlindungan terhadap misi kemanusiaan di perairan internasional.

(Redaksi DETIKBERITA.CO.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara
RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat
Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan
Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban
SINERGITAS ALIANSI JURNALIS BERSATU DAN 4 WILAYAH SALUR KAN HEWAN KURBAN
Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah
SMAN 1 Garut Siap Jadi Pelopor “Sekolah Maung” Jawa Barat, Perkuat Tradisi Prestasi Nasional
GMPD Jakarta Gelar Unras di Kantor PLN, Desak Pencopotan Dirut PLN Usai Blackout Sumatera

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:19 WIB

RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:49 WIB

Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:32 WIB

Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:35 WIB

Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah

Berita Terbaru