Dewan Pers Kecam Penangkapan Tiga Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel

Misi Kemanusiaan ke Gaza Berujung Penangkapan di Perairan Internasional

Admin

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA —

Dewan Pers secara resmi mengecam tindakan militer Israel yang mencegat dan menangkap tiga jurnalis Indonesia bersama rombongan misi kemanusiaan Global Sumud Flotila 2.0 menuju Gaza, Palestina.

Sikap tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Sikap Dewan Pers Nomor: 05/P-DP/V/2026 tertanggal 19 Mei 2026. Dalam pernyataannya, Dewan Pers menilai tindakan pencegatan terhadap awak sipil dan jurnalis di perairan internasional merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kemerdekaan pers dan misi kemanusiaan internasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, armada Global Sumud Flotila 2.0 berangkat dari Marmaris, Turki, pada 14 Mei 2026 dengan melibatkan 54 kapal dari sekitar 70 negara. Armada tersebut membawa bantuan makanan dan obat-obatan untuk warga Gaza yang terdampak konflik berkepanjangan.

Dalam rombongan itu terdapat sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI). Tiga di antaranya merupakan jurnalis, yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV. Mereka dilaporkan ditangkap saat armada berada sekitar 310 mil laut dari Gaza di wilayah perairan internasional.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa jurnalis harus mendapat perlindungan dalam menjalankan tugas profesionalnya, termasuk saat meliput misi kemanusiaan di wilayah konflik. Dewan Pers juga telah berkomunikasi dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV guna memastikan kondisi para jurnalis yang ditangkap.

Baca Juga:  Pedoman Iklan dan Konten Bersponsor (Native Advertising): Menjaga Batas Tegas antara Informasi dan Promosi

Dalam pernyataan resminya, Dewan Pers menyampaikan dua poin utama, yakni mengecam tindakan militer Israel terhadap jurnalis Indonesia dan meminta Pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatik untuk membebaskan seluruh warga sipil dan wartawan Indonesia yang ditahan, termasuk membantu proses pemulangan mereka ke tanah air.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia juga dikabarkan terus memantau perkembangan situasi dan melakukan koordinasi dengan sejumlah Kedutaan Besar RI di kawasan Timur Tengah guna memastikan keselamatan warga negara Indonesia yang berada dalam rombongan misi kemanusiaan tersebut.

Peristiwa ini memicu perhatian luas dari berbagai kalangan pers nasional maupun internasional terkait keselamatan jurnalis di wilayah konflik serta pentingnya perlindungan terhadap misi kemanusiaan di perairan internasional.

(Redaksi DETIKBERITA.CO.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atas Nama Kemanusiaan,Tak Ada Ruang Untuk Sikap Abu-Abu Heri Kustanto Tolak Konser Andrea Bocelli
HIPPMAKEL SOROT DLH KONAWE UTARA TERKAIT DUGAAN PENCEMARAN LAUT DI PERAIRAN LEMBO
Kecamatan Kelapa Dua Raih Juara 1 Lomba Kecamatan Tingkat Kabupaten Tangerang 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Provinsi, Senpi Rakitan dan Puluhan Motor Disita
Pastikan Keamanan Pangan MBG,Sidokkes Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Pemeriksaan Food Safety
Sipropam Polres Pelabuhan Tanjung Priok,Laksanakan Pengecekan Gatur Lalin dan Apel Pagi
394 TAHUN KABUPATEN TANGERANG: HARMONI DALAM KEBHINEKAAN
Antrean BBM Mengular di Denpasar, Ketua DPW MIO Bali Bramono Sitanggang Sesalkan Keterlambatan Pasokan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 01:06 WIB

Atas Nama Kemanusiaan,Tak Ada Ruang Untuk Sikap Abu-Abu Heri Kustanto Tolak Konser Andrea Bocelli

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:33 WIB

HIPPMAKEL SOROT DLH KONAWE UTARA TERKAIT DUGAAN PENCEMARAN LAUT DI PERAIRAN LEMBO

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:41 WIB

Kecamatan Kelapa Dua Raih Juara 1 Lomba Kecamatan Tingkat Kabupaten Tangerang 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Pastikan Keamanan Pangan MBG,Sidokkes Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Pemeriksaan Food Safety

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:25 WIB

Sipropam Polres Pelabuhan Tanjung Priok,Laksanakan Pengecekan Gatur Lalin dan Apel Pagi

Berita Terbaru