Ketua RW 09 Griya Wartawan Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Citata Terkait Renovasi Rumah Warga

Alam

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA TIMUR, DETIKBERITA.CO.ID

Ketua RW 09 Komplek Griya Wartawan, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, A. Bahrul BD, yang akrab disapa Rully, melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) terkait pemanggilan warga yang sedang melakukan renovasi rumah.

Laporan tersebut disampaikan kepada Wakil Camat Jatinegara, Ompu Mochamad T, setelah seorang warga menerima tiga kali surat panggilan terkait renovasi rumah miliknya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Rully, renovasi yang dilakukan warga tersebut hanya berupa perbaikan bagian rumah yang sudah lapuk karena usia bangunan, terutama penggantian material kayu lama. Renovasi itu disebut tidak menambah luas bangunan maupun mengubah struktur utama rumah.

Ia menjelaskan bahwa sebelum melakukan perbaikan, warga yang bersangkutan telah meminta izin kepada tetangga terdekat serta melaporkannya kepada Ketua RT dan RW setempat sebagai bentuk pemberitahuan kepada lingkungan.

Rully menambahkan, izin tersebut juga dibuat secara tertulis dan ditandatangani langsung oleh Ketua RT dan Ketua RW, sebagai bukti bahwa kegiatan perbaikan rumah telah diketahui oleh lingkungan setempat.

“Renovasi yang dilakukan hanya perbaikan kayu lapuk pada rumah lama. Tidak ada penambahan bangunan. Tetapi warga justru dipanggil sampai tiga kali dalam waktu yang berdekatan,” ujar A. Bahrul BD (Rully).

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pernah terjadi kasus serupa di lingkungan yang sama. Dalam kasus tersebut, menurut Rully, seorang warga yang melakukan pembangunan rumah disebut harus mengeluarkan biaya perizinan hingga sekitar Rp60 juta.

Menanggapi laporan tersebut, Wakil Camat Jatinegara, Ompu Mochamad T, menyampaikan bahwa pihak kecamatan sebenarnya sudah beberapa kali menerima laporan terkait persoalan serupa. Namun menurutnya, kecamatan memiliki keterbatasan kewenangan karena unit Citata memiliki jalur koordinasi tersendiri di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Laporan seperti ini sudah beberapa kali kami dengar. Namun kecamatan tidak bisa langsung mengambil tindakan karena Citata memiliki jalur koordinasi tersendiri,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan Citata di kantor kecamatan hanya sebatas penggunaan ruang kerja karena berada di wilayah yang sama.

“Karena satu wilayah kerja, Citata diberikan ruang di kantor kecamatan, tepatnya di lantai tiga. Tetapi secara struktural mereka memiliki koordinasi sendiri,” jelasnya.

Wakil Camat juga berjanji akan menyampaikan laporan tersebut kepada Camat Jatinegara agar mendapat perhatian dan tindak lanjut lebih lanjut.

Usai pertemuan tersebut, Rully kemudian mendatangi kantor Citata yang berada di lantai tiga Gedung Kecamatan Jatinegara untuk meminta penjelasan langsung.

Baca Juga:  Mediasi Utang Piutang di Grobogan Buntu, Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Namun ia tidak dapat menemui Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Jatinegara, Nurhidayat Budi H, karena yang bersangkutan sedang menjalankan tugas dinas di luar kantor.

Di kantor tersebut, Rully hanya ditemui oleh seorang staf Citata bernama Eko. Dalam pertemuan singkat itu, Eko disebut tidak dapat memberikan penjelasan terkait permasalahan yang diajukan oleh Rully mengenai pemanggilan warga tersebut.

“Kami datang untuk meminta penjelasan langsung, tetapi Kepala Citata tidak berada di tempat. Staf yang menemui kami juga tidak bisa memberikan keterangan terkait masalah ini,” kata Rully.

Keluhan yang sama juga disampaikan Rully saat mendatangi Kantor Kelurahan Cipinang Muara. Dalam pertemuan tersebut, ia bertemu dengan Sekretaris Lurah Cipinang Muara, Melly Yanti.

Menurut Rully, Sekretrais Lurah menyampaikan hal yang senada dengan pihak kecamatan, yakni bahwa kelurahan tidak memiliki kewenangan langsung terhadap unit Citata karena dinas tersebut memiliki jalur koordinasi tersendiri dalam struktur pemerintahan daerah.

Rully berharap pemerintah dapat memberikan kejelasan mengenai aturan renovasi rumah bagi warga serta memastikan tidak terjadi praktik yang merugikan masyarakat dalam proses administrasi renovasi rumah.

“Kami hanya ingin ada kepastian aturan bagi warga. Kalau memang ada prosedur perizinan, tentu warga siap mengikuti. Tetapi jangan sampai warga bingung menghadapi proses yang tidak jelas,” ujarnya.

Rully juga menegaskan bahwa apabila persoalan tersebut tidak ditanggapi dengan baik dan tidak ada penyelesaian yang jelas, pihaknya bersama warga akan terus menindaklanjuti laporan tersebut ke jenjang pemerintahan yang lebih tinggi.

“Kalau hal ini tidak ditanggapi dengan baik dan tidak diselesaikan, maka kami perangkat RW 09 bersama warga akan terus menindaklanjuti ke jenjang yang lebih tinggi, karena ini sudah menjadi keresahan warga,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Citata Kecamatan Jatinegara belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak
Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi
Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama
IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya
Afgan Hadirkan “Langit Merah Muda”, OST Agensi Rumah Tangga yang Bawa Kisah Kafka dan Katia
PP ISMAHI: Jangan Biarkan Potongan Video dan Tuduhan Anonim Menggantikan Proses Hukum

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:52 WIB

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Ichsanuddin Noorsy: Ekonom Struktural Yang Tersisa (Bagian-2)

Minggu, 30 Agu 2026 - 08:31 WIB