Ichsanuddin Noorsy: Ekonom Struktural Yang Tersisa (Bagian-2)

Lutfika Madjoka

- Penulis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita, JAKARTA – Apa tugas ekonom strukturalis berikutnya? Tentu saja, dengan pendekatan multidisiplin, interpolasi dan konfigurasi sistem, Noorsy menjawab mendekonstruksi dan merekonstruksi ekopol republik ini dengan pola 3K: koherensi, konsistensi, korespondensi.

Ini kerja raksasa karena kita menerima warisan dari penjajahan berupa 11K: kemiskinan, ketimpangan, kebodohan, kesenjangan, kesakitan, kesempitan, kekacauan, keterbelahan, ketersesatan, kekalahan, dan kepasrahan.

Dari sinilah lahir gagasan “Ekonomi Konstitusi.” Noorsy tidak melihat konstitusi sebagai dokumen warisan dan hukum yang hanya digunakan untuk memberikan legitimasi terhadap kebijakan. Konstitusi merupakan fondasi sekaligus kerangka sistem ekonomi dan politik. Pasal 33 UUD 1945 harus terhubung dengan pasal 23 mengenai pengelolaan keuangan negara; pasal 27 mengenai pekerjaan dan penghidupan yang layak; pasal 31 mengenai pendidikan; pasal 32 mengenai kebudayaan, serta pasal 34 mengenai kesejahteraan sosial. Keseluruhannya tidak boleh berjalan sendiri-sendiri karena merupakan satu bangunan ekopol konstitusional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sinilah metode berpikir Noorsy menjadi berbeda, bahkan menyempurnakan. Ia membangun hubungan antara nilai, konstitusi, kebijakan, strategi, fungsi, instrumentasi, aplikasi, bukti, dan konsistensi. Gagasan yang baik tidak cukup berhenti sebagai nilai normatif. Nilai harus diterjemahkan menjadi kebijakan. Lalu, kebijakan harus memiliki strategi dan instrumen. Dan, seluruh proses tersebut harus menghasilkan bukti nyata yang dapat diuji.

Noorsy pada dasarnya berusaha menjawab satu persoalan besar: bagaimana memastikan negara dan agensinya benar-benar menjalankan cita-cita yang telah ditetapkan dalam konstitusinya? Sehingga, pemikiran Noorsy tidak berhenti pada kritik terhadap kapitalisme atau neoliberalisme. Ia mengkritik sistem yang menyimpang dari konstitusi. Sebuah kebijakan yang secara ekonomi terlihat efisien tetap dapat menjadi masalah apabila menciptakan ketergantungan, memindahkan kendali strategis, mengorbankan kepentingan publik, atau gagal menghasilkan kedaulatan ekonomi.

Ukuran keberhasilan tidak cukup dengan pertanyaan apakah proyek tersebut menguntungkan. Pertanyaan yang harus diajukan adalah siapa yang mengendalikan, siapa yang menikmati manfaat, siapa yang menanggung risiko, dan apakah seluruh proses tersebut memperkuat kepentingan nasional (demi berdaulat, bersatu dan bermartabat).

Dalam kerangka ekonomi politik Noorsy, perekonomian harus dipahami sebagai sistem yang melibatkan produksi, sumber daya, dan distribusi. Ketiganya tidak dapat diperlakukan melalui satu mekanisme yang seragam. Karena karakter komoditas berbeda, mekanisme pengaturannya pun harus berbeda. Di sinilah terdapat ruang bagi pasar komando, pasar terkelola, dan pasar bebas, sesuai dengan apakah komoditas tersebut bersifat publik, komersial, atau memiliki karakter publik sekaligus komersial.

Komoditas publik yang menyangkut kepentingan strategis dan hajat hidup memerlukan pengendalian negara yang lebih kuat. Komoditas publik sekaligus komersial membutuhkan pasar yang dikelola agar kepentingan bisnis tidak menghilangkan kepentingan publik. Sementara komoditas yang benar-benar bersifat komersial dapat diberikan ruang lebih besar kepada pasar bebas. Dengan demikian, Noorsy tidak menawarkan penolakan terhadap pasar, tetapi menolak menjadikan satu mekanisme pasar sebagai jawaban untuk seluruh jenis kegiatan ekonomi.

Pendekatan tersebut memiliki titik singgung dengan Stiglitz dan Ha-Joon Chang, tetapi posisi Noorsy tetap berbeda. Stiglitz menjelaskan mengapa pasar dapat gagal. Ha-Joon Chang menjelaskan mengapa negara harus aktif membangun industri nasional. Noorsy melangkah pada pertanyaan berikutnya: dalam sistem seperti apa negara dan pasar harus ditempatkan agar seluruhnya konsisten dengan konstitusi dan kedaulatan bangsa?

Di sinilah kekhasan pemikiran Noorsy. Pasar bukanlah musuh negara, tetapi juga bukan penguasa negara. Pasar adalah instrumen. Negara tidak harus mengendalikan seluruh aktivitas ekonomi, tetapi negara juga tidak boleh menyerahkan seluruh sumber daya dan kehidupan ekonomi kepada mekanisme pasar. Posisi setiap instrumen harus ditentukan berdasarkan karakter komoditas, kepentingan publik, kedaulatan nasional, dan mandat konstitusi.

Baca Juga:  Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Salurkan Bantuan Bedah Rumah bagi Warga Kramat,Senen

Pemikiran tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pasar pada hakikatnya tidak pernah sepenuhnya netral. Ketika pasar menentukan siapa yang memperoleh tanah, sumber daya alam, kredit, teknologi, data, harga, dan infrastruktur, maka pasar telah menjalankan fungsi kekuasaan. Di sinilah ekonomi berubah menjadi ekonomi politik. Pertanyaan tentang harga dan perdagangan akhirnya terhubung dengan pertanyaan tentang siapa yang menguasai sumber daya dan siapa yang menentukan arah kehidupan ekonomi.

Kekuatan Noorsy terletak pada usahanya membawa pemikiran ekopol Indonesia dari perdebatan mengenai “konsep” menuju arsitektur “sistem.” Hatta membangun fondasi tentang demokrasi ekonomi dan konteks sejarahnya. Dawam memperkaya fondasi itu dengan dimensi moral, manusia, masyarakat, dan agama. Stiglitz menunjukkan keterbatasan pasar akibat kegagalan dan ketimpangan informasi. Ha-Joon Chang menunjukkan pentingnya negara membangun kapasitas industri nasional. Sementara Noorsy berusaha menempatkan seluruh persoalan tersebut dalam bangunan yang lebih menyeluruh: apakah seluruh sistem ekonomi, hukum, kebijakan, dan kekuasaan benar-benar tersambung serta konsisten dengan konstitusi?

Maka itu, posisi Noorsy dapat dipahami melalui dua kata kunci: comprehensive dan consistent. Comprehensive berarti melihat produksi, sumber daya, distribusi, pasar, negara, hukum, kebijakan, dan kedaulatan sebagai bagian dari satu sistem. Consistent berarti memastikan seluruh bagian tersebut tidak saling bertentangan dan tetap berjalan sesuai dengan mandat konstitusi. Sebuah negara tidak dapat mengaku menjalankan demokrasi ekonomi apabila kebijakan fiskal, investasi, perdagangan, sumber daya, dan industrinya justru bergerak berlawanan dengan cita-cita tersebut.

Pemikiran Noorsy menawarkan sebuah pertanyaan yang sangat relevan bagi Indonesia: bukan hanya apakah ekonomi tumbuh, tetapi siapa yang mengendalikan pertumbuhan itu, siapa yang menikmati manfaatnya, dan apakah seluruh sistem bekerja sesuai dengan tujuan bernegara. Di situlah “ekonomi konstitusi” memperoleh maknanya. Nilai harus menjadi sistem; sistem harus diterjemahkan menjadi kebijakan; kebijakan harus menghasilkan bukti; dan seluruhnya harus dapat diuji secara konsisten.

Dari kejeniusan Hatta, Soemitro, Mubyarto, Dawam, Stiglitz, dan Ha-Joon Chang, Noorsy kemudian menawarkan upaya untuk membangun arsitektur termutakhir ke dalam arsitektur ekonomi politik yang berlandaskan konstitusi. Tentu saja karena konstitusi bukan sekedar warisan dan hiasan di atas kebijakan ekonomi, melainkan fondasi dan alat analisa yang menentukan ke mana seluruh sistem harus berjalan.

Kini, bangunan pemikiran mazhab Tebet mulai terlihat pondasinya. Ini mirip frankfurt school of critical theory yang berpusat pada ekopol pembebasan. Bedanya, kurikulum ekopol di Tebet berpijak dari nusantara dan indonesian studies. Semoga makin berkembang, benar, pener serta menang. Pasti akan jadi warisan dahsyat di masa depan.

 

Yudhie Haryono dan Agus Rizal (Presidium Forum Negarawan dan Ekonom Nusantara Centre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ichsanuddin Noorsy: Ekonom Struktural Yang Tersisa (Bagian-1)
Masjid Jami Al-Fajri Pejaten Barat Terima Dukungan TJSL BRI untuk Pengembangan Fasilitas
Pastikan Aksi Berjalan Damai, Jalih Pitoeng Hadiri Aksi Warga Pati di DPR MPR
Dukung Tuntutan Aksi PERAMPASAN ASET, Jalih Pitoeng Ajak Peserta Aksi Jaga KETERTIBAN Demi KEMURNIAN Aksi
FORMASI: Usut Tuntas Kasus KUR Jember, Apresiasi Langkah BNI Buka Temuan Internal
FPPI Sebut PT GAM Bersedia Bayar Ganti Rugi Lahan Petani Kutai Timur
Hormati Hak Konstitusional Warga Negara, Jalih Pitoeng Dukung Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa 27 Agustus di Jakarta
Meriahkan HUT RI ke-81, Pewaris Gelar Turnamen Biliar Nine Ball di Jakarta

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:31 WIB

Ichsanuddin Noorsy: Ekonom Struktural Yang Tersisa (Bagian-2)

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Ichsanuddin Noorsy: Ekonom Struktural Yang Tersisa (Bagian-1)

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:17 WIB

Masjid Jami Al-Fajri Pejaten Barat Terima Dukungan TJSL BRI untuk Pengembangan Fasilitas

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Pastikan Aksi Berjalan Damai, Jalih Pitoeng Hadiri Aksi Warga Pati di DPR MPR

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Dukung Tuntutan Aksi PERAMPASAN ASET, Jalih Pitoeng Ajak Peserta Aksi Jaga KETERTIBAN Demi KEMURNIAN Aksi

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Ichsanuddin Noorsy: Ekonom Struktural Yang Tersisa (Bagian-2)

Minggu, 30 Agu 2026 - 08:31 WIB