Dukung Tuntutan Aksi PERAMPASAN ASET, Jalih Pitoeng Ajak Peserta Aksi Jaga KETERTIBAN Demi KEMURNIAN Aksi

FIka

- Penulis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita, JAKARTA – Ketua umum FORMASI (Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi), Jalih Pitoeng dukung dan aksi Akbar yang akan digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026 di DPR MPR RI.

Namun demikian, aktivis Betawi tersebut mengingatkan agar seluruh peserta aksi dapat menjaga kondusifitas dan ketertiban selama aksi unjuk rasa berlangsung.

Pesan tersebut disampaikan Jalih Pitoeng diantara beberapa tokoh dan aktivis nasional serta para pendukung Prabowo Subianto pada saat digelarnya konferensi Pers dibilangan Tebet Jakarta Selatan kemarin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami FORMASI sangat menghargai hak konstitusional warga negara dalam melakukan unjuk rasa dan penyampaian pendapat dan aspirasi serta tuntutan rakyat,” kata Jalih Pitoeng, Rabu (26/08/2026).

“Bahkan kami FORMASI sejak beberapa tahun lalu sudah menyuarakan tuntutan tentang RUU Perampasan aset agar segera disahkan menjadi undang-undang,” katanya.

“Akan tetapi, tentunya aspirasi dan tuntutan tersebut disampaikan dengan baik, santun dan tetap menjaga kondusifitas demi kemurnian aksi,” sambungnya.

“Oleh karena itu, dengan kerendahan hati saya mengajak agar seluruh peserta aksi dapat menjaga ketertiban sekaligus mencegah adanya provokasi yang dapat menciderai niat yang mulia dalam aksi unjuk rasa besok,” kata Jalih Pitoeng mengingatkan.

Selain itu, relawan militan Prabowo tersebut juga menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya kepada masyarakat Indonesia yang saat ini telah memiliki kesadaran tentang bahayanya korupsi.

“Alhamdulillah dan terimakasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang saat ini telah memiliki kesadaran kolektif secara nasional tentang bahaya nya korupsi yang telah merusak sendi-sendi kehidupan bangsa ini,” ungkap Jalih Pitoeng.

Baca Juga:  Ketua Umum PEWARIS Lucky Indrawan Kecam Keras Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis

“Maka, marilah kita dukung program Asta Cita Prabowo terutama tentang pemberantasan Korupsi,” kata Jalih Pitoeng.

Jalih Pitoeng juga menegaskan bahwa Korupsi adalah sumber dari berbagai kerusakan di negeri ini.

“Kerusakan moral, finansial, sumber daya alam, bahkan rusaknya hukum dan politik merupakan dampak dari tindakan yang koruptif,” Jalih Pitoeng menegaskan.

“Sehingga, tidak heran jika uang hasil korupsi dipergunakan untuk menghalalkan segala cara dalam meraih kekuasaan yang pada akhirnya akan melahirkan para koruptor-koruptor baru dan dipastikan akan merugikan rakyat, bangsa dan negara,” Jalih Pitoeng menandaskan.

“Oleh karena itu, tak ada cara lain untuk mencegah korupsi yang selalu berulang, yaitu dengan diterbitkannya undang-undang perampasan aset, termasuk didalam memuat klausul tentang hukuman mati dan dicabutnya hak politik terpidana korupsi sebagai efek jera yang efektif guna pencegahannya,” pungkas Jalih Pitoeng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FORMASI Desak KPK, Segera Tersangkakan dan Tangkap Nusron Wahid
Mangkir Dua Kali Panggilan, Koalisi Masyarakat Antikorupsi Desak KPK Jemput Paksa dan Tersangkakan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
FORMASI Desak KPK Tersangkakan dan Tangkap Nusron Wahid
Pasca-Putusan MK, Akankah Pramono atau Puan Mendampingi Prabowo?
Radio Tak Mau Kalah di Era TikTok, Streaming Jadi Senjata Gaet Pendengar
Peringati Tiap Tahun G30S PKI, Ini Alasannya
FORKONAS PP DOB Desak Pemerintah Buka Moratorium Pemekaran Daerah
Tak Sekadar Rayakan HUT, Opsinews.co.id Ajak Yatim Piatu Liburan ke Dufan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 01:47 WIB

FORMASI Desak KPK, Segera Tersangkakan dan Tangkap Nusron Wahid

Jumat, 16 Oktober 2026 - 01:43 WIB

Mangkir Dua Kali Panggilan, Koalisi Masyarakat Antikorupsi Desak KPK Jemput Paksa dan Tersangkakan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:41 WIB

FORMASI Desak KPK Tersangkakan dan Tangkap Nusron Wahid

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Pasca-Putusan MK, Akankah Pramono atau Puan Mendampingi Prabowo?

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Radio Tak Mau Kalah di Era TikTok, Streaming Jadi Senjata Gaet Pendengar

Berita Terbaru