FORKONAS PP DOB Desak Pemerintah Buka Moratorium Pemekaran Daerah

FIka

- Penulis

Selasa, 29 September 2026 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita, JAKARTA — Forum Komunikasi Nasional Pusat Daerah Otonom Baru (FORKONAS PP DOB) mendorong pemerintah membuka kembali moratorium pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB).

Dorongan tersebut disampaikan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Konsolidasi Nasional FORKONAS PP DOB yang dihadiri pengurus dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota di berbagai wilayah Indonesia.

Ketua FORKONAS PP DOB H. Syaiful Huda mengatakan pembentukan DOB diperlukan untuk mendorong pemerataan pembangunan, memperluas akses pelayanan publik, serta menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia berharap pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dapat mempertimbangkan aspirasi daerah terkait pembentukan DOB.

“Perjuangan pembentukan Daerah Otonom Baru ini murni didasarkan pada ikhtiar mewujudkan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, bukan untuk kepentingan perebutan jabatan atau kekuasaan semata,” ujar Syaiful.

Menurut dia, agenda pemekaran daerah perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya penataan pemerintahan dan pemerataan pembangunan nasional.

Siapkan dua jalur

Untuk mengawal tuntutan tersebut, FORKONAS PP DOB menyiapkan dua jalur perjuangan, yakni melalui regulasi pemerintah dan jalur konstitusional.

Jalur regulasi pemerintah menjadi strategi utama yang akan ditempuh organisasi tersebut.

FORKONAS PP DOB mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama kementerian terkait segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah serta Desain Besar Penataan Daerah (Deseada).

Regulasi tersebut dinilai diperlukan sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga:  Kekisruhan Munas VI Usai, A.H. Bimo Suryono Pimpin KBPP Polri 2026–2031

FORKONAS PP DOB berharap rancangan regulasi tersebut dapat segera diselesaikan untuk kemudian ditandatangani Presiden.

“Jalur regulasi pemerintah tetap menjadi jalur utama yang kami dorong. Kami berharap pemerintah segera menyelesaikan regulasi yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” kata Syaiful.

Selain melalui pemerintah, FORKONAS PP DOB juga menyiapkan jalur konstitusional dengan mempertimbangkan pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengajuan tersebut direncanakan dilakukan pada awal 2027 terkait implementasi mandat UU Nomor 23 Tahun 2014 oleh pemerintah.

Syaiful menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya organisasi untuk memastikan aspirasi pembentukan DOB tetap dikawal melalui mekanisme yang tersedia dalam sistem hukum Indonesia.

Dalam konsolidasi nasional tersebut, FORKONAS PP DOB juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal agenda pemekaran daerah.

Organisasi itu menyatakan pembentukan DOB diharapkan dapat mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta membuka peluang pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah yang selama ini dinilai membutuhkan penataan pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Radio Tak Mau Kalah di Era TikTok, Streaming Jadi Senjata Gaet Pendengar
Peringati Tiap Tahun G30S PKI, Ini Alasannya
Tak Sekadar Rayakan HUT, Opsinews.co.id Ajak Yatim Piatu Liburan ke Dufan
Relawan Gibran Juara Deklarasikan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran hingga 2029
BIKE Gandeng Perumda Pasar Jaya Kembangkan Pasar Minggu Jadi Kawasan TOD
Demi Menjaga Martabat Dunia Pendidikan, Jalih Pitoeng Ajak Masyarakat Hadiri Persidangan Dokter Tifa dan Roy Suryo
PETIR Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores, Dorong Respons Cepat Pemerintah
Buronan & Dugaan Aliran Rp70 Miliar Kasus BTS, FORMASI Desak Kejagung Periksa Lagi Politikus Gerindra Nistra Yohan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Radio Tak Mau Kalah di Era TikTok, Streaming Jadi Senjata Gaet Pendengar

Kamis, 1 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Peringati Tiap Tahun G30S PKI, Ini Alasannya

Selasa, 29 September 2026 - 12:14 WIB

FORKONAS PP DOB Desak Pemerintah Buka Moratorium Pemekaran Daerah

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Tak Sekadar Rayakan HUT, Opsinews.co.id Ajak Yatim Piatu Liburan ke Dufan

Rabu, 23 September 2026 - 16:21 WIB

Relawan Gibran Juara Deklarasikan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran hingga 2029

Berita Terbaru

Artikel

Rocky Gerung Masuk Istana: Akankah Kritik Tetap Bersuara?

Rabu, 7 Okt 2026 - 18:17 WIB