BANDUNG, DETIKBERITA.CO.ID –
Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp3,4 triliun kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) menjadi sorotan setelah usulan tersebut disebut tidak memperoleh rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2026.
Kegagalan skema pembiayaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan perencanaan anggaran, mitigasi risiko fiskal, serta langkah pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan program pembangunan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia, Rohimat, yang akrab disapa Kang Joker, menilai persoalan tersebut harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi jajaran eksekutif Pemprov Jabar.
Menurutnya, pembiayaan melalui pinjaman daerah seharusnya direncanakan secara matang sejak awal, bukan dijadikan solusi untuk menutup kekurangan anggaran ketika proyeksi pendapatan daerah tidak tercapai.
“Kegagalan pinjaman Rp3,4 triliun ini adalah cerminan telak dari buruknya perencanaan dan lemahnya mitigasi fiskal di internal Pemprov Jabar. Jangan jadikan alasan proyeksi pendapatan yang meleset atau penundaan DBH pusat sebagai pembenaran untuk menempuh jalan pintas administrasi yang berpotensi melanggar regulasi,” tegas Kang Joker saat dimintai tanggapan, Jumat (23/10/2026).
Ia menambahkan, kebijakan pembiayaan daerah harus mempertimbangkan kemampuan fiskal, kepatuhan terhadap regulasi, serta dampaknya terhadap kepentingan masyarakat.
“Sejak awal, instrumen utang daerah bukan instrumen main-main untuk menambal sulam celah anggaran yang kurang matang perencanaannya. Ketika Kemendagri menolak, yang paling dirugikan pada akhirnya adalah masyarakat bawah yang menanti kepastian program pembangunan,” sambungnya.
Proyeksi Pendapatan dan Tertundanya DBH Jadi Sorotan
Dalam informasi yang disampaikan, rencana pinjaman tersebut berkaitan dengan proyeksi tidak tercapainya target pendapatan daerah tahun anggaran 2026 yang diperkirakan mencapai Rp3,4 triliun. Kondisi itu disebut turut diperberat oleh tertundanya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat senilai Rp1,2 triliun.
Namun, menurut PMPR Indonesia, persoalan tersebut seharusnya diantisipasi melalui perencanaan fiskal yang terukur dan pengelolaan risiko anggaran yang lebih cermat.
Pengajuan pembiayaan pada tahap Perubahan APBD 2026 juga menjadi perhatian karena harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah dan pembiayaan utang.
Karena itu, evaluasi terhadap proses penganggaran dinilai penting untuk memastikan setiap kebijakan pembiayaan memiliki dasar hukum yang jelas, perhitungan kemampuan pembayaran yang memadai, serta tujuan penggunaan dana yang terukur.
Belanja Daerah Berpotensi Turun Menjadi Rp27,2 Triliun
Tidak berlanjutnya skema pinjaman tersebut disebut berdampak terhadap penyesuaian kapasitas belanja daerah.
Dalam paparan yang menjadi dasar kritik PMPR Indonesia, belanja daerah yang semula diusulkan meningkat menjadi Rp31,44 triliun dalam Perubahan APBD disebut harus disesuaikan kembali menjadi sekitar Rp27,2 triliun.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga disebut masih memiliki kewajiban pembayaran terhadap program yang telah berjalan dan berkontrak dengan nilai kurang lebih Rp2,1 triliun.
Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai kemungkinan penyesuaian anggaran pada sejumlah sektor pembangunan dan pelayanan publik.
Kang Joker mengingatkan agar kebijakan efisiensi tidak dilakukan secara merata tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat, terutama kelompok ekonomi kecil dan sektor yang menopang kehidupan masyarakat.
“Pemerintah tidak boleh asal melakukan efisiensi yang justru menumbalkan kepentingan rakyat kecil. Sektor-sektor esensial seperti subsidi pertanian, nelayan, UMKM, dan pemeliharaan infrastruktur jalan desa harus masuk dalam kategori prioritas mutlak yang dilindungi, bukan malah dikorbankan demi menutupi kesalahan hitung birokrasi,” ujarnya.
Ia menilai, penyesuaian belanja daerah harus dilakukan secara selektif dengan membedakan program prioritas, kewajiban yang telah mengikat secara kontraktual, serta kegiatan yang masih dapat ditunda.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah daerah diharapkan tetap mampu menjaga kesinambungan pelayanan publik meskipun menghadapi tekanan fiskal.
PMPR Indonesia Dorong Evaluasi Menyeluruh APBD Jawa Barat
PMPR Indonesia menilai batalnya rencana pinjaman Rp3,4 triliun seharusnya menjadi momentum bagi Pemprov Jabar bersama DPRD Jawa Barat untuk mengevaluasi kembali struktur pendapatan dan belanja daerah.
Langkah tersebut dapat dilakukan melalui rasionalisasi belanja secara terukur, peninjauan proyek yang belum mendesak, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Kang Joker, penguatan PAD perlu menjadi perhatian agar pembiayaan pembangunan tidak terlalu bergantung pada pinjaman, terutama ketika kemampuan pendapatan daerah menghadapi ketidakpastian.
Selain itu, transparansi dalam penentuan program yang dipertahankan, dikurangi, atau ditunda dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
PMPR Indonesia juga mendorong agar setiap penyesuaian APBD dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk dalam menjelaskan dampaknya terhadap program pembangunan serta pelayanan dasar masyarakat.
Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi lebih lanjut dari Pemprov Jabar dan Kemendagri mengenai dasar evaluasi usulan pinjaman, status final pembahasan Perubahan APBD 2026, serta angka penyesuaian belanja yang disebutkan dalam pernyataan tersebut.
Kejelasan informasi dari pihak terkait menjadi penting agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai kondisi fiskal Jawa Barat dan langkah yang akan ditempuh pemerintah daerah untuk menjaga kesinambungan pembangunan.
Redaksi DetikBerita.co.id


















