Polda Metro Jaya Bongkar 5 Kasus SDA, Subsidi, dan Satwa Dilindungi

Dina

- Penulis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita, Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap lima kasus kejahatan yang berkaitan dengan sumber daya alam, penyalahgunaan barang bersubsidi, dan perdagangan satwa dilindungi. Dalam pengungkapan yang dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tersebut, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

 

Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Dadang Hartanto  mengatakan, penindakan ini bertujuan melindungi kekayaan negara sekaligus memastikan barang bersubsidi sampai kepada masyarakat yang berhak. Ia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/10/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Dan ini merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam, menjaga subsidi sesuai dengan peruntukan, serta mencegah perdagangan satwa yang dilindungi,” kata Dadang.

 

Kasus pertama berkaitan dengan pengangkutan 54 ton batu hitam yang mengandung tembaga dari Gorontalo. Polisi menyita muatan tersebut di Pademangan, Jakarta Utara, pada 18–19 September 2026. Lima tersangka diduga menyamarkan dokumen pengiriman dengan mencantumkan kemiri sebagai jenis barang yang dikirim. Kini, penyidik menelusuri asal mineral sekaligus memburu pihak yang mengendalikan pengiriman tersebut.

 

“Pengembangan perkara diarahkan untuk menelusuri asal mineral serta pihak yang mengendalikan dan menerima pengiriman,” ujar Dadang.

 

Kasus kedua berupa upaya ekspor ilegal 26 jeriken  merkuri senilai Rp 1,365 miliar. Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan pengiriman pada 11 Agustus 2026. Pelaku menyembunyikan bahan kimia berbahaya yang hendak dikirim ke Burkina Faso, Afrika Barat, di antara muatan aksesori sepeda motor. Polisi mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai penjual dan pengurus pengiriman ke luar negeri.

 

Selanjutnya, polisi mengungkap penyalahgunaan  biosolar bersubsidi di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada 30 September 2026. Petugas menangkap satu tersangka saat memindahkan bahan bakar dari kendaraan Isuzu Elf ke jeriken dan drum. Pelaku juga menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan. Polisi menyita 1.000 liter biosolar beserta peralatan penampungan.

Baca Juga:  Camat Jeje Jenal Abidin Tekankan Persatuan di Pemilihan PAW Mulyasari

 

Kasus keempat menyasar praktik pemindahan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram  nonsubsidi di Tambora, Jakarta Barat, pada 19 Oktober 2026. Polisi menangkap satu tersangka dan menyita 106 tabung LPG 3 kilogram kosong, tabung LPG 12 kilogram berisi dan kosong, serta selang pemindah gas. Berdasarkan keterangan awal, praktik tersebut telah berlangsung sejak Agustus 2026.

 

Sementara itu, dalam kasus kelima, polisi membongkar dugaan perdagangan 320,85 kilogram sisik trenggiling di Jatiasih, Kota Bekasi, pada 6 Oktober 2026.  Dua tersangka menyimpan sisik satwa dilindungi itu dalam 11 karung dan menggunakan dokumen berlabel “kulit ular kering dan ikan asin” untuk menyamarkan pengiriman ke Medan dan Tanjung Pinang. Polisi masih mendalami perkara yang diduga berlangsung sejak Desember 2025 tersebut guna melacak pemesan utama.

 

Dadang menegaskan, Polda Metro Jaya akan menangani seluruh perkara secara profesional dan transparan. Ia juga memastikan penyidik mendasarkan  pertanggungjawaban setiap tersangka pada peran dan alat bukti yang ditemukan.

 

“Pertanggungjawaban masing-masing tersangka didasarkan pada peran dan alat bukti dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Dadang.

 

Polda Metro Jaya turut mengapresiasi Bea Cukai dan masyarakat yang memberikan informasi awal hingga membantu pengungkapan kelima kasus tersebut. Menurut Dadang, partisipasi masyarakat berperan penting dalam mendukung penegakan hukum.

 

“Informasi dari masyarakat itu sangat-sangat kami butuhkan untuk penegakan hukum yang efektif dan efisien,” ungkap Dadang.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPQ AL MAR’ATUS SHALIHAH Jakarta Timur Peringati Hari Santri di Kampung Baru Klender
Pinjaman Rp3,4 Triliun Pemprov Jabar Kandas, PMPR Indonesia Soroti Perencanaan Anggaran
Kodim 0502/JU Gelar Karya Bakti Bedah Rumah dan Bersihkan Pasar Sungai Bambu
Sipropam Polres Pelabuhan Tanjung Priok Lakukan Pengawasan SPPG Rawa Badak Utara 04,Pastikan Keamanan dan Kelayakan Makanan
Dari Rakyat Untuk Listrik Nasional:PLN Buka Karpet Merah Lahan Rakyat Diproyek 100 GWp
“POLSEK BATU AMPAR TINDAK RATAKAN SINDIKAT LAPORAN PALSU DAN FRAUD ASURANSI: TIGA TERSANGKA DISERGAP TANPA AMPUN”
Peluang Emas Kalimantan! 103 Titik PLTS Butuh 17.931 Hektare lahan, BUMD Kaltim Siap Ambil Peran
KPK NU Gelar Istigasah, Desak KPK Usut Dugaan Politik Uang Muktamar NU

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar 5 Kasus SDA, Subsidi, dan Satwa Dilindungi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:09 WIB

TPQ AL MAR’ATUS SHALIHAH Jakarta Timur Peringati Hari Santri di Kampung Baru Klender

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Pinjaman Rp3,4 Triliun Pemprov Jabar Kandas, PMPR Indonesia Soroti Perencanaan Anggaran

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Kodim 0502/JU Gelar Karya Bakti Bedah Rumah dan Bersihkan Pasar Sungai Bambu

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:42 WIB

Dari Rakyat Untuk Listrik Nasional:PLN Buka Karpet Merah Lahan Rakyat Diproyek 100 GWp

Berita Terbaru