Detikberita, Jakarta – Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) mendampingi kelompok tani dari Kutai Timur, Kalimantan Timur, dalam memperjuangkan hak ganti rugi atas lahan warga yang terdampak pembangunan jalan operasional atau hauling PT GAM.
Ketua Umum FPPI Sugeng Waras mengatakan pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan manajemen PT GAM untuk membahas penyelesaian persoalan tersebut. Menurut Sugeng, pihak perusahaan menyatakan kesediaannya untuk memproses ganti rugi sepanjang warga dapat menunjukkan legalitas lahan yang sah.
“Tadi saya sudah bicara lewat telepon langsung dengan direktur manajemennya, Mr. Choi. Intinya beliau bersedia mengganti rugi dengan syarat warga betul-betul memiliki legalitas yang sah,” kata Sugeng saat ditemui di Jakarta, Senin 24/8/26.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sugeng menjelaskan persoalan tersebut berkaitan dengan pembangunan jalan operasional sepanjang puluhan kilometer dengan lebar sekitar 50 meter yang melintasi lahan garapan masyarakat. Dia menyebut persoalan itu telah berlangsung sekitar 10 tahun tanpa adanya kepastian penyelesaian.
“Kasus ini sebenarnya sudah berulir 10 tahunan, tapi secara senyap. Petani bekerja keras dan jujur, tapi mau menggarap saja masih bermasalah. Kesimpulannya, tuntutan kita dipenuhi,” ujarnya.
FPPI Soroti Dasar Gugatan
Sekjen FPPI Sahar Harahap menilai terdapat kekeliruan dalam penggunaan putusan pengadilan sebagai dasar untuk menyatakan persoalan lahan tersebut telah selesai.
Menurut Sahar, putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA) sebelumnya berkaitan dengan gugatan perbuatan melanggar hukum (PMH) terhadap surat rekomendasi atau keputusan instansi pemerintah, bukan mengenai keabsahan kepemilikan atau penguasaan tanah masyarakat.
“Pihak mereka keliru karena mengacu pada putusan pengadilan. Putusan itu terkait gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) atas surat rekomendasi Kanwil Kumham Kaltim, bukan soal keabsahan tanah masyarakat,” kata Sahar.
Dia menyebut masyarakat memiliki dokumen penguasaan lahan yang menurut FPPI sah dan diketahui oleh pemerintah setempat.
“Masyarakat punya Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat, ada sekitar 170 KK. Lahan mereka berada di Areal Penggunaan Lain (APL),” ujarnya.
Tim Divisi Hukum FPPI, Ade M. Farhan SH, mengatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut berdasarkan data dan dokumen legalitas yang dimiliki masyarakat.
FPPI juga menyatakan membuka ruang untuk melakukan adu data dengan pihak perusahaan guna memastikan status dan legalitas lahan yang dipersoalkan.
FPPI Tegaskan Persoalan Belum Selesai
Sementara itu, Ketua DPD FPPI Kalimantan Timur Wahyu menegaskan pernyataan yang menyebut persoalan tersebut telah selesai tidak benar.
Menurut Wahyu, pihaknya menilai pernyataan tersebut tidak memahami duduk perkara dan aspek hukum yang sedang diperjuangkan masyarakat.
“Masalah ini belum selesai. Pernyataan yang menyebutkan masalah telah selesai dipastikan tidak benar dan dinilai tidak memahami hukum,” ujar Wahyu.
Wahyu juga menegaskan FPPI tidak sedang membuat nomor perkara baru maupun mengajukan gugatan baru terkait persoalan tersebut.
“Tidak ada pembuatan nomor baru maupun pengajuan gugatan baru,” katanya.
FPPI, lanjut Wahyu, justru mendorong semua pihak duduk bersama dan melakukan adu data secara terbuka mengenai legalitas lahan masyarakat serta dasar hukum yang digunakan masing-masing pihak.
“Tuntutannya sederhana, kita ingin duduk bersama dan melakukan adu data. Kalau memang masyarakat memiliki legalitas yang sah, maka hak mereka harus diselesaikan,” ujarnya.
Wahyu menambahkan, apabila kewajiban pembayaran ganti rugi tidak dilakukan, FPPI bersama masyarakat akan mengambil langkah lebih lanjut sesuai mekanisme hukum dan aturan yang berlaku, termasuk menyikapi keberlanjutan operasional yang berkaitan dengan lahan tersebut.
FPPI berharap penyelesaian persoalan dapat dilakukan melalui dialog dan verifikasi dokumen sehingga tidak semakin memperpanjang konflik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.























