FORMASI: Usut Tuntas Kasus KUR Jember, Apresiasi Langkah BNI Buka Temuan Internal

Lutfika Madjoka

- Penulis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita, JAKARTA — Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI) Jalih Pitoeng menilai langkah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dalam menangani dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jember perlu mendapat dukungan, terutama setelah perseroan melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum dan melakukan sejumlah perbaikan dalam mekanisme penyaluran KUR.

Menurut Jalih, sikap kritis terhadap dugaan penyimpangan tetap diperlukan. Namun, penilaian terhadap sebuah institusi juga harus mempertimbangkan langkah korektif yang telah dilakukan, termasuk keberanian membuka temuan internal dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

“Pengusutan tentu harus tetap berjalan secara objektif dan tuntas. Tetapi kami juga melihat bahwa kasus ini berawal dari temuan dan laporan BNI kepada aparat penegak hukum. Langkah seperti ini patut didukung karena menunjukkan adanya upaya untuk membongkar penyimpangan dan memperbaiki sistem,” kata Jalih di Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Jalih, perkembangan penanganan kasus juga perlu melihat langkah yang telah dilakukan BNI setelah menemukan indikasi penyimpangan tersebut.

“Kalau institusi menemukan masalah, menindaklanjutinya secara internal, melaporkannya kepada aparat, kemudian memperbaiki mekanismenya, tentu itu juga harus dilihat secara proporsional. Dalam pemberantasan korupsi, penindakan penting, tetapi pencegahan agar kasus serupa tidak berulang juga sama pentingnya,” ujarnya.

BNI sebelumnya menyampaikan bahwa kasus KUR Jember merupakan tindak lanjut atas laporan perseroan kepada aparat penegak hukum setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit.

Selain mendukung proses penegakan hukum, BNI melakukan sejumlah penguatan tata kelola penyaluran KUR. Perbaikan antara lain dilakukan melalui analisis kredit secara langsung kepada calon debitur, penguatan verifikasi, digitalisasi proses kredit, serta pemantauan dan audit secara berkala.

Baca Juga:  Perumda Pasar Jaya Raih TOP Digital Corporate Brand Award 2026

Jalih menilai pembenahan tersebut perlu terus diperkuat agar penyaluran KUR semakin akurat dan potensi penyalahgunaan dapat diminimalkan.

“Perbaikan mekanisme penyaluran KUR merupakan langkah yang positif. Sistem harus semakin kuat agar identitas calon debitur dapat diverifikasi dengan baik, proses kredit dapat diawasi, dan manfaat KUR benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” katanya.

Dia menambahkan, pertanggungjawaban dalam perkara KUR Jember harus tetap ditempatkan berdasarkan peran, fakta, dan bukti yang ditemukan aparat penegak hukum.

“Siapa pun yang terbukti melakukan penyimpangan tentu harus bertanggung jawab. Tetapi kita juga harus objektif. Jangan sampai kesalahan individual langsung digeneralisasi menjadi kebijakan institusi apabila tidak ada bukti yang menunjukkan demikian,” ujar Jalih.

Menurut dia, pengusutan perkara dan langkah perbaikan yang dilakukan BNI tidak perlu dipertentangkan. Keduanya justru dapat berjalan beriringan untuk memastikan adanya pertanggungjawaban sekaligus memperkuat tata kelola penyaluran KUR ke depan.

“Tujuan akhirnya harus sama, yaitu penyimpangan ditindak dan sistem diperbaiki. Kalau itu dilakukan secara konsisten, program KUR akan semakin sehat, transparan, dan tepat sasaran,” pinta Jalih Pitoeng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ichsanuddin Noorsy: Ekonom Struktural Yang Tersisa (Bagian-1)
Pastikan Aksi Berjalan Damai, Jalih Pitoeng Hadiri Aksi Warga Pati di DPR MPR
Dukung Tuntutan Aksi PERAMPASAN ASET, Jalih Pitoeng Ajak Peserta Aksi Jaga KETERTIBAN Demi KEMURNIAN Aksi
Ganti Rugi Rp431 Juta Tak Dibayar, PT Sumber Tehnik Motor Terancam Disita Pengadilan Negeri Jakut
FPPI Sebut PT GAM Bersedia Bayar Ganti Rugi Lahan Petani Kutai Timur
Hormati Hak Konstitusional Warga Negara, Jalih Pitoeng Dukung Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa 27 Agustus di Jakarta
Meriahkan HUT RI ke-81, Pewaris Gelar Turnamen Biliar Nine Ball di Jakarta
Skandal Mafia Tanah Rp6,7 Miliar di Batam: Oknum RT, Pengembang Penipu, dan Aparat Dituntut Bertanggung Jawab Atas Kehancuran 93 KK

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Ichsanuddin Noorsy: Ekonom Struktural Yang Tersisa (Bagian-1)

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Pastikan Aksi Berjalan Damai, Jalih Pitoeng Hadiri Aksi Warga Pati di DPR MPR

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Dukung Tuntutan Aksi PERAMPASAN ASET, Jalih Pitoeng Ajak Peserta Aksi Jaga KETERTIBAN Demi KEMURNIAN Aksi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:44 WIB

FORMASI: Usut Tuntas Kasus KUR Jember, Apresiasi Langkah BNI Buka Temuan Internal

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:49 WIB

Ganti Rugi Rp431 Juta Tak Dibayar, PT Sumber Tehnik Motor Terancam Disita Pengadilan Negeri Jakut

Berita Terbaru