Ganti Rugi Rp431 Juta Tak Dibayar, PT Sumber Tehnik Motor Terancam Disita Pengadilan Negeri Jakut

S. Erfan Nurali

- Penulis

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Praktisi hukum Teuku Afriadi, S.H. menegaskan bahwa pihak yang telah dinyatakan berkewajiban membayar berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dapat menghadapi tindakan eksekusi apabila kewajibannya tidak dipenuhi secara sukarela.

“Apabila putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap dan pihak yang dihukum membayar sejumlah uang tidak melaksanakan kewajibannya, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan. Dalam proses eksekusi, harta kekayaan milik termohon eksekusi dapat dilakukan penyitaan untuk kemudian dilelang sesuai prosedur hukum,” ujar Teuku Afriadi, S.H.

Pernyataan tersebut berkaitan dengan perkara antara PT Sulenco Internasional Trading melawan PT Sumber Tehnik Motor dan pihak terkait. Berdasarkan dokumen somasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 2806 K/Pdt/2024 menolak permohonan kasasi PT Sumber Tehnik Motor dan Wieliem Leo Chandra. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 682/PDT/2022/PT DKI kemudian dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap. Dalam amar putusan tersebut, PT Sumber Tehnik Motor dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp431 juta kepada PT Sulenco Internasional Trading.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Teuku menambahkan, eksekusi bukan berarti pihak pemohon dapat mengambil atau menjual sendiri aset milik termohon. Seluruh tindakan penyitaan dan pelelangan harus dilakukan melalui mekanisme eksekusi pengadilan. “Jadi bukan main sita sendiri. Harus melalui permohonan eksekusi dan tindakan pengadilan. Jika setelah diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya tetap tidak dilaksanakan, aset yang menjadi objek eksekusi dapat disita dan dilelang untuk memenuhi nilai kewajiban berdasarkan putusan,” jelasnya.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Unsur Korupsi, Klaim Lahan Proyek VinFast Sudah Jadi Hak Milik Warga

Dalam somasi tertanggal 9 Agustus 2026, kuasa hukum PT Sulenco Internasional Trading memberikan waktu 7 hari kalender kepada PT Sumber Tehnik Motor untuk membayar kewajiban Rp431 juta. Apabila tidak dipenuhi, pihaknya menyatakan akan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap aset milik PT Sumber Tehnik Motor dan/atau termohon eksekusi terkait.

“Prinsipnya, putusan pengadilan yang sudah inkracht tidak boleh berhenti hanya sebagai dokumen. Ada mekanisme hukum untuk memastikan amar putusan tersebut dilaksanakan,” pungkas Teuku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FPPI Sebut PT GAM Bersedia Bayar Ganti Rugi Lahan Petani Kutai Timur
Skandal Mafia Tanah Rp6,7 Miliar di Batam: Oknum RT, Pengembang Penipu, dan Aparat Dituntut Bertanggung Jawab Atas Kehancuran 93 KK
DPP BKPRMI Laporkan Dugaan Penistaan Agama di Ancol ke Bareskrim Polri
DAS Law Firm Sampaikan Nota Keberatan soal Constatering Objek Sengketa di PN Jaksel
FSP BUMN Bersatu: Tidak Ada Aliran Dana ke Terdakwa, Unsur Korupsi Harus Dibuktikan Secara Sah
PEWARIS Kawal Jurnalis Laporkan Dugaan Intimidasi Terkait Pemberitaan Paspor Ganda
Bom Waktu Sakura Permai! Pemilik Ruko Didesak Ditangkap, Jejak Kasus Scamming Kini Kembali Disorot, Dalam Dugaan Perkara NARKOTIKA
Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:49 WIB

Ganti Rugi Rp431 Juta Tak Dibayar, PT Sumber Tehnik Motor Terancam Disita Pengadilan Negeri Jakut

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:00 WIB

FPPI Sebut PT GAM Bersedia Bayar Ganti Rugi Lahan Petani Kutai Timur

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Skandal Mafia Tanah Rp6,7 Miliar di Batam: Oknum RT, Pengembang Penipu, dan Aparat Dituntut Bertanggung Jawab Atas Kehancuran 93 KK

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:10 WIB

DPP BKPRMI Laporkan Dugaan Penistaan Agama di Ancol ke Bareskrim Polri

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:42 WIB

DAS Law Firm Sampaikan Nota Keberatan soal Constatering Objek Sengketa di PN Jaksel

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

FPPI Sebut PT GAM Bersedia Bayar Ganti Rugi Lahan Petani Kutai Timur

Senin, 24 Agu 2026 - 20:00 WIB