Detikberita, Jakarta — DAS LAW FIRM menyampaikan nota keberatan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait pelaksanaan constatering terhadap objek tanah dan bangunan yang masih menjadi bagian dari perkara perdata yang sedang berjalan.
Objek tersebut berupa tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4067/Tebet Timur dengan luas 282 meter persegi atas nama Andry Susanto. Objek itu tercatat sebagai bagian dari sengketa dalam Perkara Nomor 859/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
DAS LAW FIRM menyebut penyampaian nota keberatan merupakan langkah hukum pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan pandangan dan keberatan terkait pelaksanaan constatering.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keberatan ini kami sampaikan sebagai hak hukum pihak yang berkepentingan untuk memberikan pandangan dan memastikan status objek yang masih menjadi sengketa turut diperhatikan dalam proses hukum,” kata Adv. Ansar, S.H., C.PT, Rabu (12/8/2026).
Dia menegaskan, nota keberatan tersebut tidak dimaksudkan sebagai penilaian ataupun kesimpulan bahwa PN Jakarta Selatan telah melakukan pelanggaran.
Menurutnya, pihak yang berkepentingan memiliki hak untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Hal itu dilakukan dengan tetap menghormati kewenangan majelis hakim dan independensi peradilan.
Selain kepada PN Jakarta Selatan, DAS LAW FIRM juga telah menyampaikan surat kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI dan Komisi Yudisial RI.
Surat tersebut disampaikan untuk meminta perhatian dan pengawasan sesuai dengan kewenangan serta fungsi masing-masing lembaga terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Langkah ini tidak dimaksudkan untuk melakukan intervensi terhadap proses pemeriksaan perkara. Kami tetap menghormati independensi peradilan dan kewenangan majelis hakim,” ujar Ansar.
Dalam penyampaian nota keberatan tersebut, Ansar didampingi tim advokat DAS LAW FIRM, yakni Adv. Andi Priyatno, S.Sos., S.H. dan Adv. Beriawan, S.H., C.PT.
DAS LAW FIRM menyatakan seluruh pihak yang berperkara tetap memiliki hak untuk menyampaikan argumentasi maupun menempuh langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara terkait pelaksanaan constatering dan substansi Perkara Nomor 859/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL, DAS LAW FIRM menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang menjadi kewenangan PN Jakarta Selatan.
DAS LAW FIRM berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta tetap mengedepankan kepastian dan keadilan hukum dengan menghormati hak seluruh pihak.
Hingga rilis ini disampaikan, DAS LAW FIRM menyatakan nota keberatan telah disampaikan kepada PN Jakarta Selatan. Adapun tanggapan dari pihak PN Jakarta Selatan mengenai pelaksanaan constatering tersebut masih menunggu konfirmasi.























