JAKARTA — Central Gerakan Indonesia Menggugat mendesak Mabes Polri melalui Bareskrim Polri untuk segera mengusut secara menyeluruh dugaan praktik penimbunan, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau distribusi BBM secara ilegal di wilayah Lalonggasu Meeto, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Dalam aksinya, Central Gerakan Indonesia Menggugat menegaskan bahwa pengusutan tidak boleh berhenti pada pihak yang berada di lapangan. Bareskrim Polri didesak menelusuri secara menyeluruh dugaan jaringan dan pihak-pihak yang berada di balik aktivitas BBM yang dipersoalkan.
Desakan tersebut disampaikan oleh Lembaga Central Gerakan Indonesia Menggugat. Dipimpin oleh Abdi Aditya selaku Jenderal Lapangan, dengan titik aksi di Mabes Polri, Rabu, 12 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bareskrim juga diminta mengungkap asal-usul BBM, pihak yang memasok, pihak yang mengangkut, lokasi penyimpanan, pihak yang menguasai atau memiliki barang, hingga tujuan penggunaan maupun distribusinya.
“Jangan hanya memburu pelaku di lapangan. Bongkar sampai ke akar-akarnya—siapa pemodalnya, siapa pemilik barangnya, siapa pemasoknya, siapa pengendalinya, siapa yang menikmati keuntungannya, dan apakah ada oknum yang memberikan perlindungan atau melakukan pembiaran,” tegas Abdi Aditya.
Selain mendesak Bareskrim melakukan penyelidikan, massa aksi juga meminta Divisi Propam Mabes Polri memanggil dan memeriksa secara profesional serta transparan Kapolsek Lalonggasu Meeto beserta personel yang memiliki kewenangan di wilayah tersebut.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengklarifikasi informasi dan dugaan mengenai aktivitas penimbunan BBM yang disebut-sebut masih berlangsung dan belum mendapatkan penanganan secara optimal.
Propam juga diminta mendalami apakah terdapat unsur pembiaran, kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau komunikasi maupun koordinasi tertentu dengan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Central Gerakan Indonesia Menggugat, menegaskan bahwa tuntutan pemeriksaan terhadap aparat bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum proses pemeriksaan dilakukan.
Menurut mereka, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh informasi dan dugaan yang disampaikan masyarakat dapat diverifikasi secara objektif, profesional, dan transparan.
Dalam tuntutan lainnya, Bareskrim Polri diminta menelusuri kemungkinan keterkaitan dugaan aktivitas BBM tersebut dengan jaringan atau aktivitas ilegal lainnya.
Penelusuran diharapkan mencakup asal-usul BBM, pemasok, pemilik atau penguasa barang, pengangkut, lokasi penyimpanan, serta pihak yang menjadi tujuan penggunaan atau distribusinya.
Aparat juga didesak menelusuri aliran dana apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi transaksi atau keuntungan yang berkaitan dengan dugaan aktivitas tersebut.
Menurut massa aksi, penelusuran tersebut penting agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan apabila nantinya ditemukan bukti mengenai keterlibatan pihak lain sebagai pemodal, pengendali, pemasok, maupun pihak yang memperoleh keuntungan.
Central Gerakan Indonesia Menggugat meminta Mabes Polri memberikan perhatian serius terhadap informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas BBM ilegal di Lalonggasu Meeto.
Mereka menekankan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang kami dorong adalah penegakan hukum yang menyeluruh dan transparan. Jika memang ditemukan tindak pidana, proses hukum harus dilakukan terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat, bukan hanya pelaku di lapangan,” ujar Abdi Aditya.
Central Gerakan Indonesia Menggugat menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta institusi penegak hukum memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum apabila nantinya ditemukan bukti keterlibatan.
“Mereka juga menyerukan agar pengusutan dilakukan secara menyeluruh hingga ke akar persoalan, termasuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok, pengendali, pemodal, serta pihak lain yang terbukti memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut,” Tutup Abdi.
- Central Gerakan Indonesia Menggugat Desak Bareskrim Usut Tuntas Dugaan BBM Ilegal di Lalonggasu Meeto - 12/08/2026
- Bareskrim Polri Didesak Bongkar Jaringan Dugaan BBM Ilegal di Lalonggasu Meeto - 12/08/2026
- Mahasiswa-Aktivis Desak Kejati Sultra Usut Dugaan Galian Batu untuk Pembangunan Jetty PT IPIP - 11/08/2026























