Kades Toto Utara Buka Suara soal Penonaktifan Sementara, Soroti Sengketa Dokumen Tanah

Lutfika Madjoka

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita, Jakarta — Ramla Djafar Kepala Desa (Kades) Toto Utara, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, angkat bicara terkait keputusan penonaktifan sementara dirinya dari jabatan kepala desa. Ia menyebut keputusan tersebut berkaitan dengan sikapnya yang menolak membatalkan dokumen tanah yang sebelumnya telah ditandatanganinya.

Dalam keterangannya, Kades Toto Utara Ramla Djafar menjelaskan bahwa persoalan bermula pada 21 Juli 2026. Saat itu dirinya dipanggil oleh Kepala Dinas Pemerintahan Desa untuk diminta membatalkan surat terkait dokumen tanah yang telah ditandatanganinya.

Ia mengaku menolak permintaan tersebut karena meyakini dokumen tanah yang ditandatanganinya bukan merupakan tanah milik pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya menolak karena saya tahu pasti surat tanah yang saya tandatangani bukan milik daerah. Sesuai bukti hibah yang ada, tanah milik daerah hanya seluas 29.000 meter persegi, sementara yang dimasukkan dalam aset sekitar 80 ribu meter persegi tanpa bukti dokumen yang sah,” ujarnya kepada awak media melalui sambungan whatsapp.

Menurut dia, persoalan lainnya berkaitan dengan batas-batas tanah. Ia menyebut batas tanah yang diklaim sebagai aset daerah tidak sesuai dengan dokumen tanah yang telah ditandatanganinya.

Sehari kemudian, pada 22 Juli 2026, dirinya mengaku diundang Bupati Bone Bolango. Dalam pertemuan tersebut, menurut versinya, ia mendapat pilihan untuk membatalkan surat tersebut atau menghadapi konsekuensi penonaktifan sementara.

Karena tetap mempertahankan sikapnya, ia kemudian dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa.

“Saya menilai ini sebagai bentuk ketidakadilan terhadap saya. Namun saya tidak gentar sedikit pun. Berani karena benar, walaupun jabatan menjadi taruhannya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa dirinya siap mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang diambil selama menjalankan tugas sebagai kepala desa apabila memang terdapat kesalahan.

“Kalau memang saya salah, buktikan melalui proses hukum dan pengadilan. Di mana bukti kesalahan saya?” tegasnya.

Klaim Berhasil Raih Sejumlah Prestasi

Di tengah polemik tersebut, Kades Toto Utara juga menyampaikan sejumlah prestasi yang menurutnya telah diraih Desa Toto Utara selama dirinya memimpin.

Beberapa di antaranya adalah penghargaan sebagai desa terbaik tingkat Provinsi Gorontalo dalam program Desa Cinta Statistik dari Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat, Desa Antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta penghargaan Treasury Award terkait pengelolaan keuangan desa dari Perbendaharaan Negara.

Selain itu, ia menyebut desanya memperoleh penghargaan dalam pengelolaan keuangan desa dari Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan penghargaan sebagai Desa Terbaik II dalam program Jaga Desa.

Desa Toto Utara juga disebut pernah menjadi perwakilan Provinsi Gorontalo dalam program Desa Pangan Aman tingkat nasional, menjadi desa binaan Kementerian Hukum dan HAM untuk program Desa Sadar HAM, serta menjadi desa binaan Bapas Gorontalo.

Ia juga menyebut dirinya meraih predikat peserta terbaik dalam Paralegal Justice Award yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan memperoleh gelar nonakademik NLP.

“Prestasi-prestasi tersebut saya raih dengan tujuan mengharumkan nama Bone Bolango. Saya bangga pernah memberikan yang terbaik untuk daerah,” ujarnya.

RDP DPRD Bahas Persoalan Penonaktifan

Sementara itu, persoalan penonaktifan tersebut juga telah dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Bone Bolango pada 5 Agustus 2026.

Dalam RDP tersebut, Kades Toto Utara hadir didampingi suami dan seorang kuasa hukum. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Bone Bolango hadir Sekretaris Daerah, Asisten I dan Asisten III, Kepala Bagian Hukum, Kepala Dinas Pemerintahan Desa, serta Kepala Inspektorat yang didampingi enam orang kuasa hukum.

Menurut Kades Toto Utara, kedua belah pihak menyampaikan argumentasi masing-masing terkait persoalan yang terjadi.

“Dalam RDP, kedua belah pihak mempertahankan argumen masing-masing. Alhamdulillah RDP berjalan lancar,” katanya.

Dari RDP tersebut, DPRD Bone Bolango merekomendasikan agar kedua belah pihak menempuh langkah rekonsiliasi.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Bone Bolango yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD, Wakil Ketua, Ketua Komisi II dan III serta seluruh anggota DPRD Bone Bolango yang telah melaksanakan RDP untuk menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka, objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya hanya berharap ada keadilan. Jabatan bagi saya hanya sementara. Yang terpenting adalah tetap mempertahankan kebenaran dan membela hak masyarakat,” pungkasnya.

 

Surat Terbuka kepada Presiden dan Wakil Presiden

 

SURAT TERBUKA

Kepada Yth.

Presiden Republik Indonesia

Bapak Prabowo Subianto

Wakil Presiden Republik Indonesia

Bapak Gibran Rakabuming Raka

di Jakarta

 

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Dengan hormat,

Saya, Kepala Desa Toto Utara, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, menyampaikan surat terbuka ini sebagai bentuk ikhtiar untuk mencari keadilan dan menyampaikan secara langsung persoalan yang sedang saya hadapi kepada pimpinan tertinggi negara.

Saya ingin memberikan klarifikasi agar tidak terjadi informasi yang simpang siur mengenai penonaktifan sementara saya sebagai Kepala Desa Toto Utara.

Persoalan ini bermula pada 21 Juli 2026. Saya dipanggil oleh Kepala Dinas Pemerintahan Desa dan diminta untuk membatalkan surat terkait dokumen tanah yang telah saya tandatangani.

Baca Juga:  Ketua GPBI Jakarta Timur: Buruh Pilar Utama Pembangunan Nasional

Saya menolak permintaan tersebut karena berdasarkan dokumen yang saya miliki, saya meyakini tanah yang tercantum dalam surat tersebut bukan seluruhnya merupakan tanah milik pemerintah daerah.

Berdasarkan bukti hibah yang saya ketahui, tanah yang menjadi milik daerah disebut hanya sekitar 29.000 meter persegi. Sementara itu, terdapat aset yang dicatat dengan luas sekitar 80 ribu meter persegi yang menurut saya belum didukung bukti kepemilikan atau dokumen yang sah.

Selain itu, saya menemukan adanya persoalan mengenai batas-batas tanah yang menurut saya tidak sesuai dengan dokumen tanah yang saya tandatangani.

Pada 22 Juli 2026, saya kemudian diundang oleh Bupati Bone Bolango terkait rapat pembahasan aset tanah pemda. Dalam pertemuan tersebut, menurut yang saya alami, saya diminta memilih antara membatalkan surat tersebut atau menghadapi konsekuensi penonaktifan.

Saya tetap memilih mempertahankan apa yang menurut saya benar berdasarkan dokumen yang saya pegang.

Akibat sikap tersebut, saya kemudian dinonaktifkan sementara dari jabatan Kepala Desa Toto Utara.

Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden yang saya hormati,

Saya tidak meminta perlakuan khusus. Saya hanya meminta agar persoalan ini diperiksa secara objektif, transparan dan sesuai hukum.

Apabila saya memang melakukan kesalahan, saya siap mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum. Namun apabila keputusan yang saya ambil didasarkan pada dokumen dan kepentingan untuk melindungi hak masyarakat, saya berharap pemerintah memberikan perlindungan kepada aparatur desa yang menjalankan tugas dengan itikad baik.

Saya juga ingin menyampaikan bahwa selama memimpin Desa Toto Utara, berbagai program dan prestasi telah kami raih. Di antaranya penghargaan Desa Cinta Statistik dari BPS, Desa Antikorupsi dari KPK, Treasury Award dalam pengelolaan keuangan desa, penghargaan pengelolaan keuangan desa dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo, penghargaan Jaga Desa, Desa Pangan Aman tingkat nasional, Desa Sadar HAM, Desa Binaan Bapas Gorontalo serta prestasi dalam Paralegal Justice Award.

Bagi saya, seluruh penghargaan tersebut bukan semata-mata kebanggaan pribadi, melainkan bukti bahwa desa kami telah berusaha menjalankan pemerintahan secara baik.

Saya juga telah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Bone Bolango pada 5 Agustus 2026.

Dalam RDP tersebut, saya hadir bersama suami dan seorang kuasa hukum. Pemerintah daerah juga hadir dengan jajaran terkait, termasuk Sekretaris Daerah, Asisten I dan III, Kepala Bagian Hukum, Kepala Dinas Pemerintahan Desa, Kepala Inspektorat serta sejumlah kuasa hukum.

Kedua belah pihak telah menyampaikan argumentasi masing-masing. Alhamdulillah, RDP berjalan dengan lancar.

Dari pembahasan tersebut, muncul rekomendasi agar kedua belah pihak melakukan rekonsiliasi.

Saya menghargai langkah DPRD Kabupaten Bone Bolango yang telah menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Saya juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPRD, Wakil Ketua, Ketua Komisi II dan III serta seluruh anggota DPRD yang telah memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan persoalan ini.

Namun demikian, saya berharap proses rekonsiliasi tersebut tidak menghilangkan substansi persoalan, terutama mengenai status dan keabsahan dokumen serta kepemilikan tanah yang menjadi pokok permasalahan.

Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden,

Saya memohon perhatian dan pengawasan dari pemerintah pusat agar persoalan ini dapat diperiksa secara objektif oleh pihak yang berwenang.

Saya tidak ingin persoalan ini menjadi konflik antara kepala desa dengan pemerintah daerah. Saya hanya ingin memastikan bahwa setiap keputusan mengenai aset dan tanah dilakukan berdasarkan dokumen yang sah serta tidak merugikan masyarakat.

Saya juga ingin memastikan bahwa kepala desa yang mempertahankan dokumen dan kepentingan masyarakat tidak serta-merta dianggap sebagai pembangkang hanya karena berbeda pendapat dengan atasannya.

Bagi saya, jabatan hanyalah amanah dan bersifat sementara. Yang lebih penting adalah mempertahankan integritas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Saya siap membuka seluruh dokumen yang saya miliki kepada pihak yang berwenang dan siap memberikan keterangan apabila diperlukan.

Saya memohon kepada Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden agar berkenan memberikan perhatian terhadap persoalan ini dan memastikan adanya proses pemeriksaan yang adil, transparan serta sesuai dengan ketentuan hukum.

Semoga persoalan ini dapat menemukan jalan keluar yang terbaik dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, khususnya masyarakat Desa Toto Utara.

Demikian surat terbuka ini saya sampaikan dengan penuh harapan kepada Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia.

 

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

 

Hormat saya,

 

Ramla Djafar

Kepala Desa Toto Utara

Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI AD Soroti Pesatnya Teknologi Drone Militer, dari UCAV hingga Keamanan Siber
Kadisinfolahatal Dorong Industri Alutsista Dalam Negeri Berstandar Ekspor
Alumni FKG Unpad Sambut Positif Family Gathering, Buka Peluang Kolaborasi Kedokteran Gigi Militer dan Swasta
THI Usul BPOM Manfaatkan AI untuk Percepat Sertifikasi Produk, Proses Izin Dinilai Terlalu Lama
FKG Unpad Gandeng Krista Exhibition, Pameran Jadi Ajang Reuni Alumni Jabodetabek
MTI Minta RUU Sistranas Dipercepat, Dorong Transportasi Massal di 20 Kota Metropolitan
PEWARIS Kawal Jurnalis Laporkan Dugaan Intimidasi Terkait Pemberitaan Paspor Ganda
Hasil Survei LKPI: Publik Nilai Prabowo Berhasil Jaga Stabilitas Ekonomi

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Kades Toto Utara Buka Suara soal Penonaktifan Sementara, Soroti Sengketa Dokumen Tanah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:27 WIB

TNI AD Soroti Pesatnya Teknologi Drone Militer, dari UCAV hingga Keamanan Siber

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Kadisinfolahatal Dorong Industri Alutsista Dalam Negeri Berstandar Ekspor

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Alumni FKG Unpad Sambut Positif Family Gathering, Buka Peluang Kolaborasi Kedokteran Gigi Militer dan Swasta

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:33 WIB

THI Usul BPOM Manfaatkan AI untuk Percepat Sertifikasi Produk, Proses Izin Dinilai Terlalu Lama

Berita Terbaru