Tanah Melayu Terancam: Suherman Diduga Manfaatkan Jabatan Demi Aksi Penindasan dan Perampasan Hak Warga

ENardo

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 01:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKBERITA.CO.ID, BATAM — Eskalasi konflik pertanahan di kawasan Setokok, Barelang, mencapai titik krusial. Kehadiran Suherman yang dinilai berdiri pasang badan sebagai penyokong utama kepentingan korporasi kini menuai sorotan tajam. Langkah politik dan operasionalnya dianggap tidak hanya mengabaikan hak-hak warga tempatan berdarah Melayu, tetapi juga memicu benturan sosial yang kian memprihatinkan di tanah kelahiran mereka sendiri.

Di tengah absennya kompromi dari pihak perusahaan, penegakan hak warga justru mendapat simpati dan pengawalan dari barisan Pemuda Indonesia Timur. Lintas elemen masyarakat ini turun ke jalan untuk mendesak dikembalikannya hak atas tanah warga serta menuntut dihormatinya kembali kesepakatan perundingan yang diduga telah diabaikan secara sepihak oleh pihak pengembang.

Tegangnya situasi di lapangan bermuara pada aksi kekerasan fisik. Limin, Ketua Kelompok Tani Kebun Setokok yang konsisten menyuarakan aspirasi warga, menjadi korban penganiayaan oleh kelompok pengawas dan pihak keamanan lapangan yang berada di bawah naungan koordinasi Suherman.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut terjadi di area yang terbilang sensitif, yakni di teras musala perkebunan tempat warga beribadah. Saat korban tengah beristirahat menunggu waktu salat Zuhur, sekelompok pihak yang tengah melakukan pemagaran dan penggusuran mendatangi lokasi hingga berujung pada tindakan penganiayaan.

“Pada saat saya duduk di teras musala untuk menunggu waktu salat Zuhur, saya dikeroyok oleh beberapa orang dari kelompok yang melakukan pemagaran dan penggusuran lahan kebun kami,” ujar Limin.

Kendati mendapat tekanan fisik, Limin memilih tidak melakukan perlawanan balasan demi menghindar dari potensi konflik komunal yang lebih luas.

“Betapa pun kerasnya serangan tersebut, saya menahan diri untuk tidak membalas. Langkah ini saya ambil semata-mata untuk menjaga situasi agar tidak menjadi rusuh,” tambahnya.

Baca Juga:  Aktivitas Panen Sawit di Lahan Eks HGU PT BSP Asahan Disorot Warga, Polisi Disebut Turun ke Lokasi

Tindakan pemagaran sepihak serta dugaan intimidasi yang melibatkan jejaring Suherman memicu gelombang desakan publik. Warga tempatan bersama Pemuda Indonesia Timur menegaskan posisi mereka untuk terus mengawal proses hukum dan menolak segala bentuk pemaksaan kehendak di lapangan.

Atas peristiwa ini, pihak korban dan elemen masyarakat mengajukan tiga tuntutan utama kepada aparat penegak hukum dan pemangku kebijakan:

1. Penghentian dan Pembongkaran Pagar Liar: Meminta Polresta Barelang menghentikan pemagaran sepihak dan memerintahkan pembongkaran struktur yang telah terpasang di atas lahan yang masih dalam status sengketa.

2. Pembekuan Operasional Alat Berat (Land Clearing): Menghentikan seluruh aktivitas pembersihan lahan oleh alat berat hingga ada keputusan hukum tetap dan penyelesaian resmi dari BP Batam.

3. Penegakan Hukum dan Penangkapan Pelaku: Mendesak kepolisian mengusut tuntas aksi penganiayaan di lingkungan tempat ibadah serta memproses hukum para pelaku dan pihak yang bertanggung jawab atas pengerahan massa di lapangan.

Masyarakat menegaskan bahwa lambatnya respon dari Polresta Barelang dan BP Batam dalam menindak peran Suherman serta pihak korporasi berpotensi memicu eskalasi gejolak sosial yang lebih besar di kawasan Setokok.(Lk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur
Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi
“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”
Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out
GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir
Brimob Malut Respons Cepet, Bersinergi Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Tewil
Menyoal MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran,Pengamat SDI Angkat Bicara

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:29 WIB

“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out

Berita Terbaru