BATAM, DETIKBERITA.CO.ID —
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggerebek sebuah gudang penyimpanan minuman beralkohol (mikol) ilegal di Komplek Pergudangan Golden Park Blok GE Nomor 17, Batam. Gudang yang dikontrak oleh seseorang bernama Lai Chun ini disamarkan menggunakan modus izin penyimpanan barang kebutuhan pokok (sembako).
Saat diintai petugas, lokasi tersebut dipastikan baru beroperasi selama sepekan dan belum memasang plang nama perusahaan. Di lokasi penggerebekan, petugas membentangkan garis polisi (police line) dan menyita sebanyak 8.664 botol mikol tanpa pelekatan pita Bea dan Cukai dari berbagai merek ternama, seperti Chivas Regal, Macallan, Hennessy, Jack Daniel’s, Martell, hingga Jägermeister.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, menegaskan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tertutup di pergudangan tersebut.
“Tim gabungan Unit Tipidter dan Jatanras bergerak cepat menyergap lokasi pada Minggu (11/10) sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas memergoki dua orang pria berinisial Ss dan Ch yang sedang memuat ribuan botol mikol ke dalam mobil operasional Daihatsu Gran Max putih berpelat BP 8923 YD,” tegas Kompol Agung, Jumat (16/10).
Dalam pemeriksaan awal, pelaku Ss mengakui kepemilikan seluruh muatan barang haram tersebut. Polisi menduga kuat ribuan botol mikol tanpa dokumen resmi ini siap didistribusikan ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah Batam.
Selain menyita 8.664 botol mikol ilegal, penyidik menyita satu unit mobil operasional, dokumen invoice, surat jalan, dan dua unit ponsel. Untuk mengangkut seluruh barang bukti ke Mapolresta Barelang, polisi bahkan mengerahkan dua unit truk sewaan.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, aktivitas di gudang tersebut selalu disembunyikan dan hanya berlangsung pada malam hari. Para karyawan kerap berdalih hanya mengangkut bahan kebutuhan pokok setiap kali ditanyai warga.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, nama Lai Chun disinyalir merupakan salah satu pemain besar jaringan peredaran mikol dan rokok tanpa cukai di wilayah Batam. Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Barelang terus melakukan pemeriksaan intensif guna membongkar seluruh jaringan distribusi serta asal-usul barang haram tersebut.(Lk)
- Polresta Barelang Bongkar Gudang Miras Ilegal Berkedok Bahan Pokok, 8.664 Botol Disedot Tanpa Cukai - 17/10/2026
- “Lari Usai Tabrak Kurir ShopeeFood hingga Patah Kaki, Pengemudi Xenia Dimassa Warga: Sajam Ditemukan dalam Mobil!” - 16/10/2026
- BATAM KEMBALI LUMPUH! Pemadaman Listrik Massal Tanpa Pemberitahuan Diproteksi Gelombang Kemarahan Warga: Desak Dirut PLN Batam Dicopot - 12/10/2026



















