Polisi Respons Cepat” Aduan Warga Melalu Layanan Polri 110, Sengketa Parkir Warga Diselesaikan Secara Musyawarah

Indah

- Penulis

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita.co.id Jakarta Pusat – Bhabinkamtibmas Kelurahan Kartini, Aipda Asep Noeroni, bersama personel Unit Samapta Polsek Sawah Besar bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 terkait kendaraan yang parkir sembarangan hingga menghalangi akses keluar masuk kendaraan penghuni rumah. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 22.07 WIB dan berhasil diselesaikan secara kekeluargaan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Laporan diterima dari warga berinisial ( DN) yang mengeluhkan kendaraannya tidak dapat masuk ke area rumah karena terhalang mobil yang terparkir di depan akses rumah. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas patroli bersama Bhabinkamtibmas segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi terhadap para pihak yang terlibat. Setelah dilakukan penelusuran, petugas berhasil menghubungi pemilik kendaraan berinisial ( D )dan meminta agar kendaraan tersebut segera dipindahkan ke lokasi yang tidak mengganggu kepentingan warga lainnya. Dalam kegiatan tersebut turut dimintai keterangan saksi berinisial ( A ) sementara situasi wilayah secara umum tetap aman dan terkendali.

Kapolres Metro Jakarta Pusat KOMBESPOL Dr. Reynold E.P. Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan humanis sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat. Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan, S.Sos., M.H., menekankan bahwa penyelesaian permasalahan sosial di lingkungan masyarakat melalui pendekatan persuasif dan musyawarah merupakan langkah yang efektif untuk menjaga kerukunan warga sekaligus mencegah berkembangnya konflik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  GARPEM Sultra Soroti Dugaan Dampak Aktivitas Pertambangan PT Ceria Nugraha Indotama, Desak Pemerintah Bentuk Tim Evaluasi Terpadu Kolaka – Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM Sultra) mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan dampak aktivitas pertambangan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Desakan tersebut disampaikan menyusul beredarnya sejumlah dokumentasi foto dan video di media sosial yang memperlihatkan ruas jalan dipenuhi air berwarna kemerahan, serta adanya dugaan luapan air yang menggenangi tambak dan lahan persawahan milik masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. Ketua GARPEM Sultra, Aksan Setiawan, mengatakan bahwa kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa adanya pemeriksaan resmi dari pemerintah. Menurutnya, seluruh informasi yang berkembang harus diverifikasi melalui investigasi lapangan yang objektif dan berdasarkan kaidah ilmiah. “Kami meminta pemerintah tidak mengabaikan kondisi yang dikeluhkan masyarakat. Foto dan video yang beredar memang belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa penyebabnya berasal dari aktivitas pertambangan. Namun, kondisi tersebut cukup menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” ujar Aksan Setiawan. Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pengaruh aktivitas pertambangan terhadap sistem tata air, drainase, maupun sedimentasi yang berdampak pada jalan, tambak, dan lahan pertanian masyarakat, maka perusahaan wajib melakukan pemulihan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. GARPEM Sultra juga meminta agar evaluasi mencakup pemeriksaan terhadap sistem drainase tambang, saluran pengendali limpasan air (run off), kolam pengendap (settling pond), pengelolaan air tambang, serta pelaksanaan reklamasi dan konservasi daerah tangkapan air. Selain itu, organisasi tersebut menilai perlu dilakukan pengujian kualitas air, sedimen, serta pemeriksaan terhadap pelaksanaan dokumen persetujuan lingkungan dan penerapan Good Mining Practice (GMP) oleh perusahaan. Sebagai perusahaan pertambangan dan pengolahan nikel yang beroperasi di Desa Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, dengan wilayah izin sekitar 6.785 hektare serta termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), GARPEM Sultra menilai PT Ceria Nugraha Indotama memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan lingkungan hidup dan kaidah teknis pertambangan. Untuk itu, GARPEM Sultra mendesak pemerintah membentuk tim evaluasi terpadu yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara serta Inspektur Tambang, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Kementerian Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Kolaka, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka, Dinas PUPR Kabupaten Kolaka, Dinas Pertanian Kabupaten Kolaka, serta Dinas Perikanan Kabupaten Kolaka. Aksan menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup maupun kaidah teknis pertambangan, maka pemerintah harus mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui sanksi administratif, perintah pemulihan lingkungan, maupun sanksi lainnya. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan bahwa kondisi tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas pertambangan, GARPEM Sultra meminta agar hasil investigasi dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan kepastian hukum. “Yang kami dorong adalah pemeriksaan yang independen, transparan, dan profesional. Tujuannya bukan untuk menghakimi pihak tertentu, tetapi memastikan bahwa kegiatan pertambangan berjalan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan, melindungi lingkungan hidup, serta tidak merugikan masyarakat,” tegas Aksan. GARPEM Sultra menyatakan akan terus mengawal proses evaluasi tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan lingkungan hidup serta kepentingan masyarakat.

Di lapangan, Aipda Asep Noeroni bersama personel patroli melaksanakan langkah-langkah kepolisian berupa menerima dan memverifikasi laporan, mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan mediasi terhadap pihak-pihak yang berselisih, memberikan imbauan kamtibmas, serta memastikan kendaraan yang menjadi sumber permasalahan segera dipindahkan. Langkah preventif tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya perselisihan berkepanjangan sekaligus menjaga situasi lingkungan tetap kondusif.

Kehadiran petugas kepolisian mendapat respons positif dari warga sekitar. Penyelesaian masalah secara cepat dan musyawarah dinilai mampu memberikan rasa aman serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Polri. Kedua belah pihak yang terlibat sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan saling memaafkan, sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Kondisi ini turut mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Secara keseluruhan, penanganan laporan parkir yang menghalangi akses kendaraan warga di wilayah Kelurahan Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat, berhasil diselesaikan dengan baik melalui langkah cepat dan pendekatan humanis oleh personel Polsek Sawah Besar. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga stabilitas kamtibmas. Hasil yang dicapai menunjukkan situasi tetap aman, tertib, dan kondusif setelah seluruh pihak menyepakati penyelesaian secara musyawarah.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Pelayanan dan Pengamanan Akses Wisata Kepulauan Seribu, Utamakan Keselamatan Penumpang
Sedekah Hari Jumat,Untuk Sesama Panti Asuhan Yatim Piatu Titipan Ilahi
Aroma Kejanggalan Proyek Cut and Fill Kabil: Siluman Tanpa Plang, Diduga Strong Dibekingi Oknum Wartawan FK
Jeritan Pedagang Telaga Bening: Sudah Bikin Lapak Permanen, Kini Diminta Pakai Gerobak
Dugaan Dampak Tambang PT GAP Mencuat Iksan Soroti Air Bendungan Dan Pipa Irigasi
Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pulangkan,4 ABK Korban Penganiyaan KM Maulana,Tangis Keluarga Pecah
Samsat Kabupaten Bekasi Buka Kanal Pengaduan, Warga Bisa Lapor via WhatsApp

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Pelayanan dan Pengamanan Akses Wisata Kepulauan Seribu, Utamakan Keselamatan Penumpang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Sedekah Hari Jumat,Untuk Sesama Panti Asuhan Yatim Piatu Titipan Ilahi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Aroma Kejanggalan Proyek Cut and Fill Kabil: Siluman Tanpa Plang, Diduga Strong Dibekingi Oknum Wartawan FK

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Jeritan Pedagang Telaga Bening: Sudah Bikin Lapak Permanen, Kini Diminta Pakai Gerobak

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Dugaan Dampak Tambang PT GAP Mencuat Iksan Soroti Air Bendungan Dan Pipa Irigasi

Berita Terbaru