IDCTA: Pengolahan Sampah Plastik Belum Masuk Ekosistem Carbon Trading

Lutfika Madjoka

- Penulis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita, JAKARTA — Indonesia Carbon Trading Association (IDCTA) menyebut pengolahan sampah plastik hingga kini belum masuk dalam ekosistem perdagangan karbon (carbon trading).

Carbon Trading Innovation Coordinator IDCTA, Yayang Ruzaldi, mengatakan salah satu persoalan yang membuat industri pengolahan dan daur ulang plastik belum terhubung dengan perdagangan karbon adalah belum tersedianya metodologi yang baku.

“Pengolahan limbah sampah plastik belum masuk dalam ekosistem carbon trading karena sampai hari ini belum ada metodologinya,” ujar Yayang di Jakarta, Rabu 12/8/26.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, instrumen yang sudah tersedia saat ini adalah plastic credit. Salah satunya melalui Verra Registry yang mencakup waste collecting credit dan waste recycling credit.

Namun, Yayang menjelaskan plastic credit berbeda dengan perdagangan karbon karena dasar kreditnya adalah pengumpulan dan pengolahan sampah plastik, bukan pengurangan emisi karbon.

“Metodologi yang ada saat ini barulah plastic credit, seperti yang dimiliki oleh Verra Registry. Standarnya mencakup waste collecting credit dan waste recycling credit, tetapi basisnya adalah kredit plastik, bukan perdagangan karbon,” jelasnya.

Perlu Metodologi yang Jelas

Yayang menilai perlu ada sinergi antara pemerintah, pelaku industri, lembaga terkait, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendorong penyusunan metodologi perdagangan karbon dari sektor pengolahan sampah plastik.

Metodologi tersebut harus mampu memastikan seluruh proses, mulai dari validasi, verifikasi hingga pelaporan, berjalan secara terukur dan kredibel.

“Metodologi ini harus memastikan proses validasi, verifikasi, serta pelaporan (reporting) berjalan baik, sehingga aksi mitigasi lingkungan dari pengolahan sampah plastik dapat teraktualisasi dengan tepat,” katanya.

Baca Juga:  M. Yansuri, S.IP : DPD KBPP Polri Sumsel Suarakan Kepemimpinan Humanis di Munas VI KBPP Polri

Menurut Yayang, kejelasan metodologi penting agar kontribusi pengolahan sampah plastik terhadap upaya mitigasi lingkungan dapat dihitung dan menjadi bagian dari instrumen kredit lingkungan yang kredibel.

Tiga Langkah Atasi Persoalan Sampah

Selain persoalan perdagangan karbon, Yayang turut menyoroti tantangan pengelolaan sampah di Indonesia, khususnya Jakarta dan wilayah sekitarnya.

Ia menyebut ada tiga hal yang perlu diperkuat untuk memperbaiki ekosistem pengelolaan sampah.

Pertama, kesadaran dan insentif masyarakat. Pemilahan sampah harus dimulai dari rumah tangga dan didukung insentif, termasuk melalui pendekatan gamification, agar masyarakat terdorong mengubah kebiasaan.

Kedua, infrastruktur yang terintegrasi. Sistem pengangkutan harus mampu mempertahankan hasil pemilahan dari rumah tangga sehingga sampah yang sudah dipisahkan tidak kembali tercampur.

Ketiga, integrasi carbon credit dan plastic credit. Pengelolaan sampah di tingkat hilir perlu dihubungkan dengan instrumen kredit lingkungan yang sesuai agar manfaat lingkungan yang dihasilkan dapat diakui dan dikembangkan.

Yayang mengatakan penanganan persoalan sampah juga sangat bergantung pada konsistensi penerapan regulasi.

“Kita tidak kekurangan instrumen regulasi, tetapi penegakan dan ketegasan terhadap instrumen tersebut yang sangat kita tunggu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DAS Law Firm Sampaikan Nota Keberatan soal Constatering Objek Sengketa di PN Jaksel
Usai Sukses Gelar Turnamen Padel, BRI Kebayoran Baru Kembali Gelar Indonesia Aesthetic Nurse Congress 2026 Bersama The Clinic Beautylosophi
Kades Toto Utara Buka Suara soal Penonaktifan Sementara, Soroti Sengketa Dokumen Tanah
TNI AD Soroti Pesatnya Teknologi Drone Militer, dari UCAV hingga Keamanan Siber
Kadisinfolahatal Dorong Industri Alutsista Dalam Negeri Berstandar Ekspor
ABB Tampilkan Teknologi Instrumentasi Modern untuk Dukung Pengelolaan Kualitas Air
KMCL Perkuat Pasokan Peralatan Industri, dari Pompa hingga Sistem Pengolahan Air
DuPont Pamerkan Teknologi Pemurnian Air dan Pemekatan Garam di Indo Water

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:42 WIB

DAS Law Firm Sampaikan Nota Keberatan soal Constatering Objek Sengketa di PN Jaksel

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:36 WIB

IDCTA: Pengolahan Sampah Plastik Belum Masuk Ekosistem Carbon Trading

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Usai Sukses Gelar Turnamen Padel, BRI Kebayoran Baru Kembali Gelar Indonesia Aesthetic Nurse Congress 2026 Bersama The Clinic Beautylosophi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Kades Toto Utara Buka Suara soal Penonaktifan Sementara, Soroti Sengketa Dokumen Tanah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:27 WIB

TNI AD Soroti Pesatnya Teknologi Drone Militer, dari UCAV hingga Keamanan Siber

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

IDCTA: Pengolahan Sampah Plastik Belum Masuk Ekosistem Carbon Trading

Kamis, 13 Agu 2026 - 06:36 WIB