Dewan Pers Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Wartawan, Tegaskan Penghormatan terhadap Profesi Jurnalistik

Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 07/P-DP/VII/2026 Tegaskan Pentingnya Menghormati Wartawan dan Menjaga Etika dalam Menyampaikan Pendapat

Admin Detik Berita

- Penulis

Senin, 20 Juli 2026 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID

Dewan Pers secara resmi mengeluarkan Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 07/P-DP/VII/2026 tertanggal 20 Juli 2026 terkait tindakan yang dinilai bernada merendahkan profesi wartawan. Pernyataan tersebut merupakan respons atas ucapan pengacara Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Dalam surat resmi itu, Dewan Pers menyebut telah melakukan pengumpulan informasi atas dugaan adanya tindakan yang dianggap merendahkan profesi wartawan. Peristiwa tersebut terjadi ketika Hotman Paris mendampingi kliennya, Febrie Adriansyah, yang saat itu diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi di PT Asabri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat sesi tanya jawab berlangsung, seorang wartawan menanyakan apakah Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi dalam perkara yang tengah dihadapinya. Menanggapi pertanyaan tersebut, Hotman Paris menjawab dengan kalimat, “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”

Ucapan tersebut kemudian memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk Dewan Pers yang menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan sikap menghargai profesi wartawan.

Dewan Pers Menyayangkan Sikap Hotman Paris

Dalam poin pertama surat pernyataannya, Dewan Pers menyampaikan penyesalan atas cara Hotman Paris menjawab pertanyaan wartawan.

Dewan Pers menegaskan bahwa setiap bentuk ketidaksetujuan ataupun ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan dengan cara yang lebih rasional, santun, dan beretika.

Menurut Dewan Pers, perbedaan pandangan dalam sebuah konferensi pers merupakan hal yang lumrah dalam kehidupan demokrasi. Namun, penghormatan terhadap profesi jurnalistik tetap harus dijaga oleh semua pihak.

Hormati Wartawan dalam Menjalankan Tugas Jurnalistik

Pada poin kedua, Dewan Pers mengingatkan bahwa wartawan memiliki tugas konstitusional dalam mencari, menggali, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Baca Juga:  Buka Puasa PP MIO Indonesia Perkuat Konsolidasi Organisasi Pers dan Profesionalisme Media

Pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers juga mengutip fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers, yakni:

  • Memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
  • Menegakkan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia.
  • Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat, benar, dan berimbang.
  • Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan memberikan saran terhadap kepentingan publik.
  • Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Wartawan Diminta Tetap Berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik

Selain mengingatkan masyarakat agar menghormati profesi wartawan, Dewan Pers juga mengimbau insan pers untuk tetap menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Dewan Pers menilai profesionalisme wartawan menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap media massa.

Surat Pernyataan Dewan Pers tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, di Jakarta pada 20 Juli 2026.

Melalui pernyataan resmi ini, Dewan Pers berharap seluruh pihak, baik narasumber, pejabat publik, aparat penegak hukum, maupun masyarakat, dapat membangun komunikasi yang saling menghormati serta menjunjung tinggi kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Turun Lansung ke Muara Angke,Serap Aspirasi Warga Lewat Jaga Jakarta On The Sport
Ronny Mepet : Perundungan Bukan Lagi Sekadar Candaan
Inge Nurtjahyo : UI Dorong Gerakan Anti-Bullying Dimulai Sejak Usia Sekolah
HUT Ke-1 PRI di Kepri, Ratusan Kader Hadiri Perayaan dan Bagikan Bansos
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Jakarta Utara,Bahas Kamtibmas dan Kerukunan
Tiga Calon wisatawan Rugi Rp66 Juta, Jadi Korban Penipuan Pengurusan Visa Taiwan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan PWI-LS DKI Jakarta
JJOS Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Ganguan Kamtibmas

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Turun Lansung ke Muara Angke,Serap Aspirasi Warga Lewat Jaga Jakarta On The Sport

Minggu, 9 Agustus 2026 - 01:23 WIB

Ronny Mepet : Perundungan Bukan Lagi Sekadar Candaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 01:15 WIB

Inge Nurtjahyo : UI Dorong Gerakan Anti-Bullying Dimulai Sejak Usia Sekolah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:54 WIB

HUT Ke-1 PRI di Kepri, Ratusan Kader Hadiri Perayaan dan Bagikan Bansos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Jakarta Utara,Bahas Kamtibmas dan Kerukunan

Berita Terbaru

Berita

Ronny Mepet : Perundungan Bukan Lagi Sekadar Candaan

Minggu, 9 Agu 2026 - 01:23 WIB