JPU Bantah Pledoi Terdakwa Korupsi Pertamina: Penjualan di Bawah Harga Terendah Rugikan Negara

Abdul Hapid

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DetikBerita.Co.Id ||Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah pembelaan (pledoi) yang diajukan tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk BBM di PT Pertamina dan anak usahanya.

Dalam persidangan yang berlangsung hingga Jumat dini hari (20/2/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, para terdakwa yakni Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne telah menyampaikan pembelaan baik secara pribadi maupun melalui penasihat hukum.

Jaksa Penuntut Umum Zulkipli menegaskan, perbedaan utama dalam perkara ini terletak pada cara menafsirkan fakta persidangan. Menurut jaksa, rangkaian perbuatan para terdakwa merupakan bentuk penyimpangan dan tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait kluster penjualan solar yang melibatkan Riva Siahaan dan Maya Kusmaya, JPU menolak klaim bahwa transaksi tersebut masih menguntungkan. Jaksa menilai keuntungan yang disebut terdakwa tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

“Berdasarkan fakta persidangan, keuntungan yang disebut para terdakwa berasal dari penjualan kepada sektor pemerintah dan masyarakat dengan harga lebih tinggi. Sementara penjualan kepada konsumen industri tertentu justru merugi karena dilakukan di bawah harga terendah atau bottom price,” ujar Zulkipli di persidangan.

Jaksa juga menyoroti pengabaian instrumen pengujian harga saat perpanjangan kontrak. Menurut JPU, para terdakwa tetap melanjutkan kontrak yang merugikan PT Pertamina Patra Niaga dengan alasan menjaga pangsa pasar serta mengacu pada harga historis.

Baca Juga:  Patroli Dialogis Menteng, Polisi Imbau Warga Waspada Kejahatan Jalanan

Padahal, praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan kepatutan bisnis. JPU bahkan mempertanyakan kebijakan perusahaan yang tetap mempertahankan konsumen yang secara konsisten menimbulkan kerugian negara.

Sementara dalam kluster pengadaan atau impor BBM, jaksa menilai pembelaan Edward Corne justru memperkuat dakwaan. Meski terdakwa beralasan komunikasi dengan mitra usaha merupakan hal lazim, JPU menemukan indikasi perlakuan istimewa dan kebocoran informasi rahasia melalui pesan WhatsApp.

Jaksa mengungkap, informasi mengenai posisi Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) yang seharusnya bersifat rahasia diduga dibocorkan kepada pihak tertentu, sehingga melanggar pedoman pengadaan internal Pertamina.

Sebagai tindak lanjut, tim penuntut umum akan menyusun tanggapan tertulis (replik) untuk mematahkan seluruh argumen pembelaan terdakwa. Dokumen replik tersebut dijadwalkan dibacakan dalam sidang lanjutan pada Senin (23/2/2026).

Abdul Hapid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Haru di Pedalaman Batang Buah, Warga Mualaf Swadaya Beli Kayu Untuk Mushola dan Kisah Bg Al Pejuang Dakwah Pasca Operasi Jantung
Konsesi Tol CMNP Era Jokowi, Munarman dan Muslim Arbi Desak Kejagung Bertindak
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi Strongpoint, Antisipasi Cegah Ganguan Kamtibmas
Polres Pelabuhan Tanjung Priok,Pastikan Situasi Kamtibmas di JICT Aman dan Kondusif
Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Begal,Balap Liar,dan Tawuran Pada Malam Hari
BATAM KEMBALI LUMPUH! Pemadaman Listrik Massal Tanpa Pemberitahuan Diproteksi Gelombang Kemarahan Warga: Desak Dirut PLN Batam Dicopot
Operasi Gabungan Polda NTB Gerebek Dugaan Sarang Narkoba di Matraman,Sabu 51,38 Gram Disita
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strongpoint di Kawasan Pelabuhan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Haru di Pedalaman Batang Buah, Warga Mualaf Swadaya Beli Kayu Untuk Mushola dan Kisah Bg Al Pejuang Dakwah Pasca Operasi Jantung

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Konsesi Tol CMNP Era Jokowi, Munarman dan Muslim Arbi Desak Kejagung Bertindak

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi Strongpoint, Antisipasi Cegah Ganguan Kamtibmas

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:16 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok,Pastikan Situasi Kamtibmas di JICT Aman dan Kondusif

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:10 WIB

Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Begal,Balap Liar,dan Tawuran Pada Malam Hari

Berita Terbaru