Bekasi Luncurkan Aplikasi SATU PINTU Permudah Izin

DPMPTSP Kabupaten Bekasi menghadirkan aplikasi SATU PINTU untuk layanan perizinan dan non-perizinan digital selama 24 jam.

Mae

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja saat meluncurkan aplikasi layanan perizinan satu pintu dan non-perizinan, yang diinisiasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat. Senin, (12/1/2026)

i

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja saat meluncurkan aplikasi layanan perizinan satu pintu dan non-perizinan, yang diinisiasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat. Senin, (12/1/2026)

CIKARANG PUSAT, DETIKBERITA.CO.ID

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui DPMPTSP Kabupaten Bekasi menghadirkan inovasi layanan publik berbasis digital melalui aplikasi SATU PINTU yang kini telah siap digunakan masyarakat.

Ketua Tim Perizinan Sosial Ekonomi DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Sarwoko, mengatakan sistem tersebut telah disiapkan sesuai perencanaan dan mulai dapat diakses publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Progresnya sudah sesuai rencana dan masyarakat sudah bisa mengakses. Namun tidak menutup kemungkinan ada pengembangan lanjutan setelah sistem digunakan secara langsung,” ujar Sarwoko saat diwawancarai di Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, aplikasi SATU PINTU dirancang berbasis layanan mandiri atau self service, sehingga masyarakat dapat mengajukan permohonan izin maupun non-perizinan kapan saja dan dari mana saja.

Sejumlah layanan juga telah dilengkapi fitur cetak mandiri. Dengan demikian, pemohon dapat mengunduh dokumen tertentu tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

“Beberapa dokumen bisa langsung diunduh dan dicetak sendiri. Namun ada dokumen tertentu seperti site plan atau format khusus yang tetap harus diambil secara fisik,” jelasnya.

Salah satu keunggulan utama aplikasi ini adalah kemudahan akses tanpa kewajiban membuat akun. Menurut Sarwoko, kebijakan tersebut diterapkan agar masyarakat tidak kesulitan mengingat username maupun kata sandi.

Baca Juga:  71 Kg Sabu Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Banten

Selain itu, DPMPTSP Kabupaten Bekasi juga tengah menyiapkan fitur helpdesk sebagai sarana pengaduan dan konsultasi apabila masyarakat mengalami kendala saat proses pengajuan.

Dalam sistem yang berjalan saat ini, pemohon juga dapat menggunakan fitur catatan atau chat pada setiap permohonan. Fitur tersebut memungkinkan interaksi langsung dengan petugas verifikator dari dinas teknis terkait.

Aplikasi layanan SATU PINTU dapat diakses melalui laman resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik secara terintegrasi.

Diketahui, aplikasi ini merupakan inisiatif Asep Surya Atmaja dan telah diluncurkan pada Januari 2026. Kehadirannya diharapkan memberi kemudahan masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan perizinan secara real time selama 24 jam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak
Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi
Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama
IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya
Afgan Hadirkan “Langit Merah Muda”, OST Agensi Rumah Tangga yang Bawa Kisah Kafka dan Katia
PP ISMAHI: Jangan Biarkan Potongan Video dan Tuduhan Anonim Menggantikan Proses Hukum

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:52 WIB

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya

Berita Terbaru