MIO Indonesia Siapkan Dumas ke Polda Metro Jaya: Hotman Paris Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Admin

- Penulis

Senin, 20 Juli 2026 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID –

Organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia mengambil sikap tegas menyikapi pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

MIO Indonesia menyatakan akan menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah tersebut ditempuh setelah MIO Indonesia menilai respons Hotman Paris terhadap pertanyaan wartawan dalam sebuah konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026), telah melewati batas kepatutan dalam berkomunikasi dengan insan pers.

Saat itu, Hotman Paris yang merupakan kuasa hukum tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Febrie Adriansyah, menjawab sejumlah pertanyaan wartawan dengan pernyataan yang dinilai bernada merendahkan.

Di antaranya, “Lu punya otak, enggak?” serta “Tanya kakekmu, masa tanya gue,” ketika wartawan mengajukan pertanyaan terkait perkara hukum yang tengah menjadi perhatian publik.

Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan apabila seorang narasumber memilih untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan.

Namun, menurut dia, hak tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Bertanya merupakan cara wartawan mengonfirmasi sekaligus menggali keterangan dari narasumber agar mendapatkan data yang valid. Itu merupakan bagian dari proses kerja jurnalistik dan penerapan prinsip disiplin verifikasi yang profesional serta dilindungi hukum,” ujar AYS Prayogie di Jakarta, Senin.

Wartawan Bukan untuk Direndahkan

AYS Prayogie menegaskan, wartawan bukanlah pihak yang harus diposisikan lebih rendah ketika menjalankan tugasnya. Pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya memperoleh informasi yang dibutuhkan publik.

Menurut dia, profesi wartawan memiliki kedudukan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 8 UU Pers menyebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

“MIO Indonesia menilai cara merespons pertanyaan wartawan secara intimidatif, baik secara verbal maupun nonverbal, bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers dan prinsip kemerdekaan pers,” tegasnya.

AYS Prayogie juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers tidak hanya menyangkut kebebasan media dalam menyampaikan informasi kepada publik. Kemerdekaan pers juga menuntut adanya penghormatan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.

MIO Indonesia: Ada Batas antara Menolak Menjawab dan Merendahkan

MIO Indonesia menilai terdapat perbedaan mendasar antara narasumber yang menolak menjawab pertanyaan dengan narasumber yang merespons pertanyaan menggunakan kata-kata yang merendahkan.

“Narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Tetapi, tidak pantas apabila pertanyaan tersebut dijawab dengan cara merendahkan profesi wartawan,” ujar AYS Prayogie.

Menurut dia, wartawan bekerja berdasarkan prinsip konfirmasi dan verifikasi. Pertanyaan yang diajukan kepada narasumber merupakan bagian dari proses untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik memiliki dasar yang jelas.

Baca Juga:  Diduga Terjadi Penyalahgunaan Wewenang, Mahasiswa Akan Gelar Aksi di Sejumlah Lembaga Negara

Karena itu, MIO Indonesia menilai tindakan merendahkan wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.

MIO Indonesia Wakili 700 Perusahaan Media Online

MIO Indonesia saat ini merupakan organisasi yang mewadahi lebih dari 700 perusahaan media berbasis online di berbagai wilayah Indonesia.

Selain itu, organisasi tersebut juga terintegrasi dengan sekitar 3.000 wartawan yang bekerja pada perusahaan media yang tergabung dalam MIO Indonesia.

AYS Prayogie menegaskan bahwa sebagai pimpinan organisasi pers, dirinya memiliki tanggung jawab untuk memastikan kehormatan dan keselamatan wartawan tetap dijaga.

“Organisasi memiliki kewajiban untuk menjaga keselamatan dan kehormatan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Kami tidak akan tinggal diam apabila profesi wartawan direndahkan atau kerja jurnalistik dihalang-halangi,” tegasnya.

Siapkan Pengaduan ke Polda Metro Jaya

Atas peristiwa tersebut, MIO Indonesia tengah menyiapkan surat pengaduan masyarakat untuk disampaikan secara resmi kepada Polda Metro Jaya.

“Oleh karena itu, saat ini kami tengah menyiapkan surat Dumas secara resmi ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan yang kami nilai merendahkan profesi wartawan,” kata AYS Prayogie.

Dalam persiapan tersebut, AYS Prayogie didampingi Penasehat Hukum MIO Indonesia, Dr. Pitra Romadoni Nasution, SH, MH; Ketua Komisi Etik PP MIO Indonesia, Arthur Noija, SH, MH; serta Divisi Advokasi Hukum dan HAM MIO Indonesia, Edhy Prasetyo, SH, MH.

MIO Indonesia mengimbau seluruh pihak, termasuk pejabat publik, praktisi hukum, tokoh masyarakat, dan narasumber lainnya, untuk menghormati profesi wartawan dan memahami bahwa pertanyaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja jurnalistik.

“Menjaga kemerdekaan pers bukan berarti setiap narasumber wajib menjawab semua pertanyaan wartawan. Namun, setiap orang tetap harus menghormati profesi wartawan dan tidak merendahkan mereka yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujar AYS Prayogie. (\•/)

*Sumber:*
*Humas MIO Indonesia*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Dampak Tambang PT GAP Mencuat Iksan Soroti Air Bendungan Dan Pipa Irigasi
Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pulangkan,4 ABK Korban Penganiyaan KM Maulana,Tangis Keluarga Pecah
Samsat Kabupaten Bekasi Buka Kanal Pengaduan, Warga Bisa Lapor via WhatsApp
Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia”
“Memahami Pemilu Lebih Dalam”, Ketua KPU DKI Jakarta: Pemilu Demokratis Harus Berjalan dengan Prosedur yang Pasti
Akhirnya Perwakilan Bulog Buka Suara Terkait Antrean di Beberapa Toko di Meranti

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Dugaan Dampak Tambang PT GAP Mencuat Iksan Soroti Air Bendungan Dan Pipa Irigasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pulangkan,4 ABK Korban Penganiyaan KM Maulana,Tangis Keluarga Pecah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Samsat Kabupaten Bekasi Buka Kanal Pengaduan, Warga Bisa Lapor via WhatsApp

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua

Berita Terbaru

Berita

Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf

Jumat, 9 Okt 2026 - 17:44 WIB

Berita

Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:52 WIB