Soroti Perdagangan Sianida Bebas Online,Pengiat Hukum Minta Bareskrim Putus Rantai Tambang Ilegal

Zaenal Langgar

- Penulis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta-Pegiat hukum mendesak Dittipideksus Bareskrim Polri untuk bertindak tegas terhadap maraknya transaksi jual beli bahan kimia pertambangan yang dilakukan melalui media online seperti Facebook maupun TikTok. Selasa, 11 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Desakan ini menyusul semakin terbukanya akses masyarakat terhadap berbagai zat kimia berbahaya melalui platform media sosial, yang berpotensi besar disalahgunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal maupun membahayakan kesehatan masyarakat.

 

Menurut Irwan, selaku pegiat hukum, bahaya platform media sosial kini dijadikan sarana transaksi bahan kimia berbahaya seperti sianida, zincan, Jhinchan sandios dan lv jhin,dan merek berbahaya lainnya yang diperjualbelikan secara bebas. Hal ini tentunya sangat mengkhawatirkan.

 

“Transaksi semacam ini berlangsung tanpa pengawasan sehingga sangat mudah diakses oleh siapa pun, termasuk para pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI). Padahal bahan kimia seperti sianida termasuk kategori bahan berbahaya dan beracun yang peredarannya diatur ketat oleh undang-undang,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (10/8/2026).

 

Irwan menegaskan bahwa praktik jual beli barang berbahaya sudah saatnya ditertibkan

Dittipideksus Bareskrim Polri. Mereka yang menjual bahan tersebut selain tidak mengantongi izin juga merupakan mata rantai jaringan pertambangan ilegal.

 

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pelaku perdagangan bahan kimia berbahaya secara ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Baca Juga:  Menhut Raja Antoni Pantau Langsung Karhutla Kubu Raya Kalbar, Pendinginan Dimassifkan

 

Selain itu, terhadap kepemilikan dan penguasaan bahan berbahaya tanpa hak, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perbuatan tanpa hak membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, atau mengangkut bahan berbahaya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, dalam pengungkapan kasus perdagangan sianida ilegal beberapa waktu lalu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan tata niaga bahan kimia berbahaya.

 

“Bareskrim Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan tata niaga bahan kimia berbahaya.

 

Pengungkapan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan bahan berbahaya yang berpotensi mencemari lingkungan, membahayakan keselamatan masyarakat, serta mendukung aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara,” tegasnya.

 

Sementara itu, Pegiat Hukum mendorong Bareskrim untuk tidak hanya menindak para penjual, tetapi juga menelusuri seluruh mata rantai distribusi, termasuk jalur impor, penyimpanan, hingga pengguna akhir bahan kimia berbahaya tersebut.

 

 

Reporter : Edo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Bali Gelar Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Memori Sertijab Kapolda Bali
Polda Bali Gelar Upacara Penyerahan Pataka “Sura Dwipa Sarva Bavena” Kepada Kapolda Baru
Tradisi Penyambutan Kapolda Bali Baru di Mako Polda Bali Berlangsung Khidmat
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strong point Apresiasi Ganguan Kamtibmas Pada Dini Hari
Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan di Bareskrim hingga Kewilayahan Bergeser
Kapolri Silaturahmi dengan Pimpinan MUI,Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Kerukunan
Atas Nama Kemanusiaan,Tak Ada Ruang Untuk Sikap Abu-Abu Heri Kustanto Tolak Konser Andrea Bocelli
HIPPMAKEL SOROT DLH KONAWE UTARA TERKAIT DUGAAN PENCEMARAN LAUT DI PERAIRAN LEMBO

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Polda Bali Gelar Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Memori Sertijab Kapolda Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Polda Bali Gelar Upacara Penyerahan Pataka “Sura Dwipa Sarva Bavena” Kepada Kapolda Baru

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Tradisi Penyambutan Kapolda Bali Baru di Mako Polda Bali Berlangsung Khidmat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strong point Apresiasi Ganguan Kamtibmas Pada Dini Hari

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Kapolri Silaturahmi dengan Pimpinan MUI,Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Kerukunan

Berita Terbaru