Soroti Perdagangan Sianida Bebas Online,Pengiat Hukum Minta Bareskrim Putus Rantai Tambang Ilegal

Zaenal Langgar

- Penulis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta-Pegiat hukum mendesak Dittipideksus Bareskrim Polri untuk bertindak tegas terhadap maraknya transaksi jual beli bahan kimia pertambangan yang dilakukan melalui media online seperti Facebook maupun TikTok. Selasa, 11 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Desakan ini menyusul semakin terbukanya akses masyarakat terhadap berbagai zat kimia berbahaya melalui platform media sosial, yang berpotensi besar disalahgunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal maupun membahayakan kesehatan masyarakat.

 

Menurut Irwan, selaku pegiat hukum, bahaya platform media sosial kini dijadikan sarana transaksi bahan kimia berbahaya seperti sianida, zincan, Jhinchan sandios dan lv jhin,dan merek berbahaya lainnya yang diperjualbelikan secara bebas. Hal ini tentunya sangat mengkhawatirkan.

 

“Transaksi semacam ini berlangsung tanpa pengawasan sehingga sangat mudah diakses oleh siapa pun, termasuk para pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI). Padahal bahan kimia seperti sianida termasuk kategori bahan berbahaya dan beracun yang peredarannya diatur ketat oleh undang-undang,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (10/8/2026).

 

Irwan menegaskan bahwa praktik jual beli barang berbahaya sudah saatnya ditertibkan

Dittipideksus Bareskrim Polri. Mereka yang menjual bahan tersebut selain tidak mengantongi izin juga merupakan mata rantai jaringan pertambangan ilegal.

 

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pelaku perdagangan bahan kimia berbahaya secara ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Baca Juga:  GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika

 

Selain itu, terhadap kepemilikan dan penguasaan bahan berbahaya tanpa hak, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perbuatan tanpa hak membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, atau mengangkut bahan berbahaya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, dalam pengungkapan kasus perdagangan sianida ilegal beberapa waktu lalu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan tata niaga bahan kimia berbahaya.

 

“Bareskrim Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan tata niaga bahan kimia berbahaya.

 

Pengungkapan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan bahan berbahaya yang berpotensi mencemari lingkungan, membahayakan keselamatan masyarakat, serta mendukung aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara,” tegasnya.

 

Sementara itu, Pegiat Hukum mendorong Bareskrim untuk tidak hanya menindak para penjual, tetapi juga menelusuri seluruh mata rantai distribusi, termasuk jalur impor, penyimpanan, hingga pengguna akhir bahan kimia berbahaya tersebut.

 

 

Reporter : Edo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak
Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi
Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama
IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya
Afgan Hadirkan “Langit Merah Muda”, OST Agensi Rumah Tangga yang Bawa Kisah Kafka dan Katia
PP ISMAHI: Jangan Biarkan Potongan Video dan Tuduhan Anonim Menggantikan Proses Hukum

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:52 WIB

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya

Berita Terbaru