GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika

Apandi Tondowatu

- Penulis

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARPEM Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Bupati Konawe Selatan untuk segera melakukan evaluasi serta memberikan sanksi administratif kepada tiga perusahaan tambang yang diduga merusak kawasan pariwisata di Kabupaten Konawe Selatan.

Desakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020–2040. Dalam regulasi tersebut, kawasan peruntukan pariwisata telah ditetapkan dalam rencana pola ruang wilayah kabupaten.

Aturan itu juga menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tidak diperbolehkan pada zona pariwisata pesisir dan pulau-pulau kecil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih terjadi konflik akibat penerbitan izin usaha pertambangan batu gamping yang diduga tumpang tindih dengan kawasan wisata. Kawasan yang terdampak meliputi destinasi wisata Pulau Senja dan Pantai Tanjung Kartika yang disebut sempat terancam oleh aktivitas operasional tambang.

Diketahui terdapat tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, yakni PT Citra Khusuma Sultra, CV Ramadhan Moramo, dan PT Hoffmen Energi Perkasa. Ketiga perusahaan tersebut memiliki izin usaha pertambangan di sekitar kawasan Pantai Kartika, Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.

Padahal, kawasan wisata Pantai Kartika beserta pulau-pulau di sekitarnya selama ini dikenal luas dan kerap dipromosikan oleh Dinas Pariwisata sebagai “Raja Ampat Mini” di Sulawesi Tenggara karena keindahan alam dan potensi wisata baharinya.

Baca Juga:  Kekisruhan Munas VI Usai, A.H. Bimo Suryono Pimpin KBPP Polri 2026–2031

Ketua GARPEM Sultra, Aksan Setiawan, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan tersebut berpotensi merusak lingkungan pesisir, mengancam ekosistem laut, serta menghambat pengembangan sektor pariwisata daerah yang menjadi salah satu potensi unggulan Konawe Selatan.

“Oleh karena itu, kami mendesak Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, agar mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi administratif kepada tiga perusahaan tersebut atas dugaan kerusakan lingkungan di kawasan Pantai Kartika,” tegas Aksan.

Selain itu, GARPEM Sultra juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan ketiga perusahaan tersebut, serta mencabut izin apabila terbukti melanggar ketentuan tata ruang dan merusak lingkungan.Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Atur Lalu Lintas Sore Hari,Bantu Kelancaran Mobilitas Warga
Sekjen KSPN Desak Evaluasi dan Perombakan Menteri Berkinerja Buruk, Kepercayaan Publik terhadap Prabowo Jadi Taruhan
Polda Bali Ungkap Lima Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Delapan Orang Diamankan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Turun Langsung Atur Lalu Lintas,Pastikan Aktivitas Masyarakat Berjalan Lancar
“Aktivis dan Pimpinan LIRA Yusril Koto Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Pemerasan Pengusaha di Batam”
Kapolri Suyudi Siapkan Bedah Rumah Lansia di Bogor, Wujudkan Kepedulian Melalui Polisi Bersama Masyarakat
Bareskrim Polri dan BNN Kerahkan 462 Personil,Periksa Sejumlah Kelab Malam di Jakarta dan Tangerang
GOW-Banten Desak Aparat Usut Dugaan Tanah Merah Ilegal di Proyek Tol Serang-Penimbangan PT Panca Diminta Buka-bukaan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Polda Metro Jaya Atur Lalu Lintas Sore Hari,Bantu Kelancaran Mobilitas Warga

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Sekjen KSPN Desak Evaluasi dan Perombakan Menteri Berkinerja Buruk, Kepercayaan Publik terhadap Prabowo Jadi Taruhan

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Turun Langsung Atur Lalu Lintas,Pastikan Aktivitas Masyarakat Berjalan Lancar

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:05 WIB

“Aktivis dan Pimpinan LIRA Yusril Koto Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Pemerasan Pengusaha di Batam”

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Kapolri Suyudi Siapkan Bedah Rumah Lansia di Bogor, Wujudkan Kepedulian Melalui Polisi Bersama Masyarakat

Berita Terbaru