KONAWE UTARA 13 Oktober 2026 — Himpunan Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Kecamatan Lembo (HIPPMAKEL) menyoroti penanganan dugaan pencemaran laut yang dikaitkan dengan aktivitas lalu lintas kapal tongkang di perairan Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Ketua Umum HIPPMAKEL, Dinar Sri Wahyuni, menegaskan bahwa persoalan lingkungan laut harus menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Utara sebagai instansi yang menangani urusan lingkungan hidup sesuai kewenangannya.
Menurut Ketua Umum HIPPMAKEL, laut bukan sekadar jalur aktivitas pelayaran, melainkan ruang hidup yang menopang perekonomian masyarakat pesisir, terutama nelayan yang menggantungkan penghidupannya pada hasil laut. Oleh karena itu, setiap keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran perlu ditindaklanjuti secara serius, transparan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum HIPPMAKEL mendesak DLH Kabupaten Konawe Utara untuk melakukan pemeriksaan lapangan, pengujian kualitas air laut, serta penelusuran sumber dugaan pencemaran yang dikeluhkan masyarakat. Langkah tersebut penting untuk memastikan kondisi lingkungan perairan Lembo sekaligus menentukan tindakan yang diperlukan apabila ditemukan pelanggaran.
Selain itu, Ketua Umum HIPPMAKEL meminta DLH Kabupaten Konawe Utara memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai langkah penanganan yang telah maupun akan dilakukan. Apabila persoalan tersebut berada di luar kewenangan kabupaten, koordinasi dengan DLH Provinsi Sulawesi Tenggara dan instansi terkait perlu dilakukan agar penanganannya tidak terhambat oleh persoalan kewenangan.
Ketua umum HIPPMAKEL menilai bahwa perlindungan lingkungan tidak boleh hanya menjadi urusan administratif. Dibutuhkan tindakan nyata agar keluhan nelayan memperoleh kepastian dan kondisi lingkungan laut tetap terjaga. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pencemaran atau pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ujar ketum HIPPMAKEL
- HIPPMAKEL SOROT DLH KONAWE UTARA TERKAIT DUGAAN PENCEMARAN LAUT DI PERAIRAN LEMBO - 13/10/2026
- FRAKSI MAHASISWA SULTRA SOROTI PEMKOT KENDARI TERKAIT PENATAAN RTH TAPAK KUDA, DESAK TRANSPARANSI DAN KONSISTENSI PENEGAKAN ATURAN TATA RUANG - 12/10/2026
- MUBES ke-IV HIMA Sultra–Jakarta Resmi Tetapkan Pandi Bastian sebagai Ketua Umum Periode 2026–2028 - 10/10/2026



















