Dugaan Pungutan Mengatasnamakan Paguyuban,Pedagang Gedung Nasional Minta Pemkab Bertindak

Zaenal Langgar

- Penulis

Minggu, 6 September 2026 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

TANJUNGPANDAN -Sejumlah pedagang di kawasan Gedung Nasional, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, mempertanyakan penarikan uang yang dilakukan pihak tertentu dengan mengatasnamakan Paguyuban Pedagang Gedung Nasional.

 

Penarikan itu disebut terjadi pada 2 September 2026. Sejumlah pedagang mengaku didatangi oknum yang meminta uang dengan alasan untuk biaya rapat pembentukan paguyuban baru.

 

Dua oknum pedagang berinisial MM dan ML disebut melakukan penarikan tersebut. Para pedagang mempertanyakan dasar pungutan, legalitas organisasi, serta penggunaan dana yang dihimpun.

 

“Kami dimintai uang, katanya untuk bikin paguyuban baru. Tapi kami cek, SK dari Pemkab saja tidak ada. Ini paguyuban yang mana? Uangnya untuk apa?” ujar seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Sejumlah pedagang mengaku membayar karena khawatir penolakan dapat berdampak terhadap keberlangsungan usaha dan tempat mereka berjualan.

 

Dasar, Transparansi, dan Kerelaan

 

Praktik tersebut mendapat perhatian Daeng Lukman Wijaya, SH, yang selama ini aktif mendampingi dan membina pelaku UMKM.

 

Menurut Lukman, penarikan iuran oleh paguyuban tidak otomatis dilarang hanya karena organisasi belum berbadan hukum. Namun, pungutan harus memiliki dasar yang jelas, disepakati anggota, dilakukan secara sukarela, serta dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Penarikan uang tidak otomatis dibenarkan hanya karena mengatasnamakan paguyuban atau pedagang. Dasarnya harus jelas, transparan, dan dilakukan secara sukarela,” kata Lukman.

 

Ia mengingatkan, pihak yang mengatasnamakan seluruh pedagang harus memiliki mandat yang jelas. Terlebih apabila pungutan dilakukan secara sepihak atau disertai tekanan.

 

“Kalau ada unsur pemaksaan atau ancaman, itu sudah menjadi persoalan serius dan dapat berimplikasi hukum,” ujarnya.

Baca Juga:  Semangat Kartini Ditengah Tantangan Ekonomi : Bijak Mengelola Keuangan Keluarga Adalah Kunci Ketahanan Bangsa

 

Lukman juga menegaskan perbedaan antara iuran paguyuban dan retribusi resmi pemerintah. Retribusi daerah harus memiliki dasar hukum dan kewenangan pemerintah daerah.

 

Pemkab Diminta Klarifikasi

 

Polemik tersebut kini menuntut kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Belitung, terutama mengenai status organisasi yang disebut-sebut dalam penarikan uang tersebut.

 

Pemkab juga diharapkan menjelaskan apakah pernah menerbitkan atau menerima dokumen terkait Paguyuban Pedagang Gedung Nasional.

 

Pedagang meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan klarifikasi apabila ditemukan indikasi pungutan paksa, ancaman, atau penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.

 

Namun, tudingan terhadap MM dan ML masih perlu diklarifikasi kepada pihak yang bersangkutan dan diverifikasi oleh aparat berwenang.

 

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut uang yang diminta dari pedagang. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah siapa yang memiliki mandat, apa dasar pungutannya, ke mana dana tersebut mengalir, dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

 

Hingga berita ini diturunkan, keterangan resmi dari Pemkab Belitung maupun MM dan ML belum diperoleh. (\•/)

 

 

Sumber :

Humas MIO Indonesia

 

 

Reporter : Edo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Dialogis Polsubsektor Inggom Perkuat Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan
Kapolda Metro Jaya Ajak Seluruh Personil Wujudkan Semangat “Polisi Bersama Rakyat
Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur
Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi
“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”
Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out
GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Patroli Dialogis Polsubsektor Inggom Perkuat Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Kapolda Metro Jaya Ajak Seluruh Personil Wujudkan Semangat “Polisi Bersama Rakyat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:29 WIB

“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”

Berita Terbaru