Dugaan Intimidasi dan Pengabaian Asas Praduga Tak Bersalah dalam Pemeriksaan Cabjari Tanjung Batu

ENardo

- Penulis

Minggu, 27 September 2026 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita.co.id ,TANJUNG BATU — Penanganan dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjung Batu menuai kritik tajam. Proses permintaan keterangan terhadap W (Direktur BUMDes) yang hadir memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (23/9/2026), dinilai tidak mencerminkan profesionalisme dan sarat akan tekanan psikologis.

Pemanggilan tersebut didasarkan pada Surat Undangan Wawancara Nomor: B-668/L.10.12.8/Fd.1/09/2026 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, AP, S.H., M.H. Namun, pelaksanaannya di dalam ruang pemeriksaan diduga melenceng dari standar prosedur penegakan hukum yang objektif.

*_Dalam keterangan W yang disampaikan kepada awak media, …………………………… (KAMIS,24 September 2026)_* , bahwa di dalam ruang pemeriksaan, W dimintai keterangan oleh Jaksa M.S.G.R., S.H., bersama tim. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pemeriksaan diduga lebih mengarah pada penggiringan opini daripada menggali fakta substantif berbasis dokumen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat W menjelaskan bahwa ia baru menjabat sejak akhir September 2023 dan tidak terlibat dalam pengelolaan BUMDes Tahun Anggaran 2022—serta menawarkan agar pengurus lama turut dimintai keterangan—penyidik tetap memfokuskan tekanan kepada yang bersangkutan.

Baca Juga:  Kemacetan di Sisi Tol Kembang Kerep Dikeluhkan Pengguna Jalan Wali Kota Jakbar Diminta Turun Tangan

Selain itu, penyidik juga mencecar saksi dengan asumsi subjektif serta mengulang pertanyaan bernada keraguan secara berulang-ulang untuk menguji konsistensi pernyataan saksi.

Gaya pemeriksaan yang dinilai memojokkan ini memicu keprihatinan mendalam terhadap penerapan prinsip-prinsip hukum acara pidana yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Atas dinamika tersebut, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui bidang pengawasan dan bidang tindak pidana khusus didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kewenangan profesional.(Lk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur
Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi
“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”
Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out
GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir
Brimob Malut Respons Cepet, Bersinergi Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Tewil
Menyoal MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran,Pengamat SDI Angkat Bicara

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:29 WIB

“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out

Berita Terbaru