DETIKBERITA.CO.ID, BATAM — Penataan ruang di Kota Batam kembali mendapat sorotan tajam menyusul dugaan alih fungsi badan jalan resmi menjadi area komersial. Berdasarkan catatan pada Peta Kementerian ATR/BPN, lokasi tersebut semestinya berfungsi sebagai fasilitas umum dan akses bagi masyarakat luas. Namun, di lapangan, area tersebut dilaporkan ditutup menggunakan rantai dan dimanfaatkan sebagai lahan parkir serta bagian dari bangunan usaha Sport Massage.
Kondisi ini telah berlangsung selama hampir satu tahun tanpa adanya tindakan korektif dari instansi terkait. Hal tersebut memicu kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan tata ruang serta perlindungan terhadap aset publik.
Pokok Permasalahan di Lapangan!
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Legalitas Tata Ruang: Peta resmi negara mengonfirmasi bahwa lokasi tersebut merupakan badan jalan publik, bukan area komersial atau milik pribadi.
2. Pembatasan Akses Publik: Penutupan jalan secara sepihak menggunakan rantai dinilai membatasi hak masyarakat yang seharusnya dapat memanfaatkan fasilitas tersebut secara bebas.
3. Komersialisasi Aset Negara: Pemanfaatan fasilitas umum untuk kepentingan bisnis swasta dikhawatirkan dapat menciptakan preseden buruk bagi penegakan aturan di daerah.
Desakan Pengusutan dan Evaluasi
Kasus ini mengundang pertanyaan publik mengenai perlunya transparansi dan penegakan hukum yang konsisten. Dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu dalam pembiaran pelanggaran ini menjadi catatan penting yang perlu segera disikapi oleh instansi berwenang agar tidak menjadi polemik berkepanjangan.
Masyarakat bersama berbagai elemen pemerhati tata ruang mendesak langkah nyata dari pihak terkait:
1. Satpol PP, BP Batam, dan Pemko Batam diharapkan segera turun tangan untuk melakukan peninjauan lapangan serta mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhadap bangunan dan fasilitas ilegal di atas fasilitas umum.
2. Aparat Penegak Hukum (APH) didorong untuk menyelidiki secara objektif guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan wewenang di balik alih fungsi aset publik tersebut.(Lk)
- “Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6” - 08/10/2026
- DPD PRI Kepri Kejar Target Konsolidasi Pengurus hingga Level PAC - 06/10/2026
- Soroti Aktivitas Ilegal dan Pencemaran Jalan, Proyek Cut and Fill PT GBIP di Lubuk Baja Didesak Segera Ditindak - 06/10/2026



















