Aset Negara Dikuasai Swasta di Batam,Fasilitas Umum Dipagar Rantai, Penegak Hukum Ditantang

ENardo

- Penulis

Senin, 28 September 2026 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKBERITA.CO.ID, BATAM — Penataan ruang di Kota Batam kembali mendapat sorotan tajam menyusul dugaan alih fungsi badan jalan resmi menjadi area komersial. Berdasarkan catatan pada Peta Kementerian ATR/BPN, lokasi tersebut semestinya berfungsi sebagai fasilitas umum dan akses bagi masyarakat luas. Namun, di lapangan, area tersebut dilaporkan ditutup menggunakan rantai dan dimanfaatkan sebagai lahan parkir serta bagian dari bangunan usaha Sport Massage.

Kondisi ini telah berlangsung selama hampir satu tahun tanpa adanya tindakan korektif dari instansi terkait. Hal tersebut memicu kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan tata ruang serta perlindungan terhadap aset publik.

Pokok Permasalahan di Lapangan!

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Legalitas Tata Ruang: Peta resmi negara mengonfirmasi bahwa lokasi tersebut merupakan badan jalan publik, bukan area komersial atau milik pribadi.

2. Pembatasan Akses Publik: Penutupan jalan secara sepihak menggunakan rantai dinilai membatasi hak masyarakat yang seharusnya dapat memanfaatkan fasilitas tersebut secara bebas.

3. Komersialisasi Aset Negara: Pemanfaatan fasilitas umum untuk kepentingan bisnis swasta dikhawatirkan dapat menciptakan preseden buruk bagi penegakan aturan di daerah.

Desakan Pengusutan dan Evaluasi

Kasus ini mengundang pertanyaan publik mengenai perlunya transparansi dan penegakan hukum yang konsisten. Dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu dalam pembiaran pelanggaran ini menjadi catatan penting yang perlu segera disikapi oleh instansi berwenang agar tidak menjadi polemik berkepanjangan.

Baca Juga:  Jaga Jakarta On The Sport,Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Pengemudi Ojek Pangkalan dan Bajaj di Muara Angke

Masyarakat bersama berbagai elemen pemerhati tata ruang mendesak langkah nyata dari pihak terkait:

1. Satpol PP, BP Batam, dan Pemko Batam diharapkan segera turun tangan untuk melakukan peninjauan lapangan serta mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhadap bangunan dan fasilitas ilegal di atas fasilitas umum.

2. Aparat Penegak Hukum (APH) didorong untuk menyelidiki secara objektif guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan wewenang di balik alih fungsi aset publik tersebut.(Lk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi
“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”
Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out
GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir
Brimob Malut Respons Cepet, Bersinergi Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Tewil
Menyoal MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran,Pengamat SDI Angkat Bicara
Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Ganguan Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:29 WIB

“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:17 WIB

GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir

Berita Terbaru