Detikbekasi, Bekasi – Samsat Kabupaten Bekasi terus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, pertanyaan, maupun kendala terkait pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui pembaruan informasi pengaduan pada Kamis (8/10/2026), Samsat Kabupaten Bekasi mengarahkan masyarakat untuk memanfaatkan sejumlah saluran komunikasi resmi.
Informasi yang diunggah melalui akun Instagram @samsatkabupatenbekasi menyebutkan, masyarakat dapat menghubungi Samsat Information Center di nomor telepon 150410 untuk menyampaikan pengaduan atau meminta informasi mengenai layanan Samsat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain melalui sambungan telepon, masyarakat juga dapat menggunakan layanan WhatsApp Chatbot di nomor 081122301818. Kanal ini menjadi salah satu alternatif bagi wajib pajak yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan kendala tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Samsat Kabupaten Bekasi juga menyediakan layanan Pojok Samsat di lingkungan Samsat Kabupaten Bekasi. Kehadiran berbagai saluran tersebut memberikan pilihan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi sesuai kebutuhan dan jenis kendala yang mereka hadapi.
Masyarakat diharapkan memanfaatkan kanal pengaduan tersebut ketika menemui masalah dalam proses pembayaran pajak kendaraan atau membutuhkan penjelasan mengenai prosedur pelayanan. Dengan menyampaikan keluhan melalui saluran yang tersedia, warga dapat meminta informasi lebih lanjut terkait persoalan yang mereka alami.
Melalui pembaruan informasi ini, Samsat Kabupaten Bekasi mengajak masyarakat untuk mengetahui saluran komunikasi yang tersedia agar lebih mudah memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan terkait pelayanan.
Tag: Samsat Kabupaten Bekasi, Pengaduan Samsat, Pajak Kendaraan Bermotor, Layanan Samsat, WhatsApp Samsat, Samsat Information Center, Samsat Bekasi, Pelayanan Publik, Pajak Kendaraan, Informasi Samsat



















