FRAKSI MAHASISWA SULTRA SOROTI PEMKOT KENDARI TERKAIT PENATAAN RTH TAPAK KUDA, DESAK TRANSPARANSI DAN KONSISTENSI PENEGAKAN ATURAN TATA RUANG

Apandi Tondowatu

- Penulis

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI — Fraksi Mahasiswa Sulawesi Tenggara menyoroti Pemerintah Kota Kendari terkait penataan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Segitiga Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. Persoalan ini dinilai tidak semestinya hanya diarahkan pada keberadaan satu unit usaha, tetapi harus menjadi momentum untuk mengevaluasi keseriusan pemerintah dalam melindungi RTH, menjalankan kebijakan tata ruang, dan menegakkan aturan secara transparan serta konsisten.

Ketua Fraksi Mahasiswa Sulawesi Tenggara Kota Kendari, Muh. Kurniawan Saelang, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam memastikan kebijakan tata ruang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila suatu kawasan telah ditetapkan sebagai RTH, pemerintah wajib menjelaskan secara terbuka bagaimana kawasan tersebut dikelola, aktivitas apa saja yang diperbolehkan, serta bagaimana pengawasan terhadap pemanfaatannya dilaksanakan.

“Jangan sampai persoalan RTH Tapak Kuda hanya berhenti pada perdebatan mengenai Baiana House. Yang harus menjadi sorotan utama adalah Pemerintah Kota Kendari sebagai pemegang kewenangan dalam penataan ruang dan pengawasan pemanfaatan kawasan. Kami ingin mengetahui sejauh mana komitmen pemerintah dalam menjaga RTH, bagaimana aturan diterapkan, dan apakah pelaksanaannya sudah konsisten terhadap seluruh aktivitas yang ada di kawasan tersebut,” tegas Kurniawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Fraksi Mahasiswa Sulawesi Tenggara Kota Kendari, RTH bukan sekadar ruang kosong yang dapat dimanfaatkan tanpa memperhatikan fungsi dan peruntukannya. Keberadaan RTH memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan perkotaan, menyediakan ruang publik, meningkatkan kualitas udara, serta mendukung kenyamanan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus berorientasi pada kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan, bukan semata-mata pada kepentingan ekonomi.

Merujuk pada ketentuan tata ruang yang mengenai kawasan Tapak Kuda, termasuk Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari, Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2011 tentang Ruang Terbuka Hijau, serta Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2021 mengenai rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi.

Dalam Kajian Fraksi Mahasiswa Kota Kendari yang berada di bawa naungan Fraksi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FM SULTRA), lokasi yang dipersoalkan di kawasan Tapak Kuda diidentifikasi berada pada zona RTH, dengan subzona RTH-3 yang berkaitan dengan taman kecamatan. Namun, penerapan ketentuan terhadap suatu aktivitas tetap perlu diperiksa berdasarkan matriks peraturan zonasi, perizinan yang dimiliki, serta ketentuan teknis yang berlaku.

Oleh sebab itu, Fraksi Mahasiswa Sulawesi Tenggara Kota Kendari meminta Pemerintah Kota Kendari memberikan penjelasan resmi mengenai status dan peruntukan kawasan tersebut, termasuk dasar hukum yang digunakan dalam menilai kesesuaian aktivitas usaha dengan fungsi RTH.

“Pemerintah jangan hanya muncul ketika persoalan sudah menjadi sorotan publik. Kami meminta penjelasan yang terbuka mengenai status kawasan, aturan zonasi yang berlaku, mekanisme pengawasan, dan langkah konkret pemerintah dalam memastikan RTH tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Jika terdapat pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan bukti yang jelas,” lanjutnya.

Kurniawan juga menilai bahwa persoalan ini harus menjadi bahan evaluasi terhadap pola pengawasan Pemerintah Kota Kendari. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan apakah pengawasan terhadap pemanfaatan RTH selama ini telah berjalan secara efektif atau justru baru menjadi perhatian setelah muncul kritik dari masyarakat.

Ia menegaskan bahwa Fraksi Mahasiswa Sulawesi Tenggara Kota Kendari tidak ingin persoalan ini dipersempit menjadi konflik antara pemerintah dan satu pelaku usaha. Fokus utama yang harus dibangun adalah pertanggungjawaban pemerintah dalam menjalankan kebijakan tata ruang, melakukan pengawasan, serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

Baca Juga:  Sinergi Gerakan Mahasiswa dan DPN Indonesia: 2.000 Beasiswa PKPA untuk Indonesia Berkeadilan

“Kami tidak ingin persoalan ini hanya menjadikan Baiana House sebagai sasaran sorotan, sementara tanggung jawab pemerintah dalam mengatur, mengawasi, dan menegakkan aturan justru tidak dibahas secara serius. Pemerintah Kota Kendari harus menjelaskan apa yang sudah dilakukan, apa yang belum dilakukan, dan bagaimana langkah ke depan untuk memastikan fungsi RTH tidak menyimpang dari peruntukannya.”

Ia juga menekankan bahwa kepemilikan sertifikat tanah maupun dokumen perizinan tertentu harus diperiksa sesuai ruang lingkup dan ketentuan hukumnya. Dokumen kepemilikan tanah tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan kesesuaian pemanfaatan ruang. Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan hubungan antara status tanah, ketentuan zonasi, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sesuai dengan kewajiban yang berlaku.

FRAKSI MAHASISWA SULTRA KOTA KENDARI AJUKAN TUNTUTAN KEPADA PEMKOT KENDARI
Atas persoalan tersebut, Fraksi Mahasiswa Sulawesi Tenggara Kota Kendari menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kota Kendari:

1. Mendesak Pemerintah Kota Kendari membuka informasi secara transparan mengenai status hukum, peruntukan, dan ketentuan zonasi kawasan RTH Segitiga Tapak Kuda.
2. Meminta penjelasan resmi mengenai pelaksanaan pengawasan RTH, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah untuk memastikan pemanfaatan kawasan sesuai dengan ketentuan tata ruang.
3. Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan RTH Tapak Kuda, dengan menjadikan fungsi ekologis dan kepentingan publik sebagai pertimbangan utama.
4. Meminta pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan ruang dan dokumen perizinan terhadap aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut, berdasarkan kewenangan dan peraturan yang berlaku.
5. Mendesak penegakan aturan secara konsisten dan tidak diskriminatif, berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif serta tanpa tebang pilih terhadap pihak mana pun.
6. Meminta Pemerintah Kota Kendari menyampaikan langkah konkret perlindungan RTH, termasuk rencana penataan, pengawasan berkala, dan upaya pemulihan fungsi ruang terbuka hijau apabila ditemukan penyimpangan.
7. Mendesak Pemerintah Kota Kendari untuk segera menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Kendari terkait persoalan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Segitiga Tapak Kuda, serta menyampaikan secara terbuka langkah konkret yang telah dan akan dilakukan.

Fraksi Mahasiswa Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa perlindungan RTH merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kualitas lingkungan hidup dan memastikan pembangunan perkotaan berjalan sesuai prinsip keberlanjutan.

Pemerintah Kota Kendari harus mampu menunjukkan bahwa kebijakan tata ruang tidak hanya tertulis dalam peraturan, tetapi benar-benar diterapkan melalui pengawasan dan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Persoalan ini bukan semata-mata tentang satu bangunan atau satu unit usaha. Ini menyangkut komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam melindungi ruang publik dan menegakkan aturan tata ruang. Kami akan terus mendorong keterbukaan informasi dan meminta pertanggungjawaban pemerintah agar fungsi RTH Tapak Kuda benar-benar diperhatikan,” tutup Kurniawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-50 HIPPI, Dorong Pengusaha Lokal Naik Kelas dan Perkuat Kolaborasi
Dua Anak Balita Jadi Sorotan dalam Konflik Rumah Tangga, RAP Laporkan Suami ke Polisi
Sambangi SDN Gunung 01,Kapolda Metro Jaya Ajak Siswa Biasakan Tertib dan Saling Peduli
Haru di Pedalaman Batang Buah, Warga Mualaf Swadaya Beli Kayu Untuk Mushola dan Kisah Bg Al Pejuang Dakwah Pasca Operasi Jantung
Konsesi Tol CMNP Era Jokowi, Munarman dan Muslim Arbi Desak Kejagung Bertindak
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi Strongpoint, Antisipasi Cegah Ganguan Kamtibmas
Polres Pelabuhan Tanjung Priok,Pastikan Situasi Kamtibmas di JICT Aman dan Kondusif
Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Begal,Balap Liar,dan Tawuran Pada Malam Hari

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:58 WIB

HUT ke-50 HIPPI, Dorong Pengusaha Lokal Naik Kelas dan Perkuat Kolaborasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Dua Anak Balita Jadi Sorotan dalam Konflik Rumah Tangga, RAP Laporkan Suami ke Polisi

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Sambangi SDN Gunung 01,Kapolda Metro Jaya Ajak Siswa Biasakan Tertib dan Saling Peduli

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:41 WIB

FRAKSI MAHASISWA SULTRA SOROTI PEMKOT KENDARI TERKAIT PENATAAN RTH TAPAK KUDA, DESAK TRANSPARANSI DAN KONSISTENSI PENEGAKAN ATURAN TATA RUANG

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Haru di Pedalaman Batang Buah, Warga Mualaf Swadaya Beli Kayu Untuk Mushola dan Kisah Bg Al Pejuang Dakwah Pasca Operasi Jantung

Berita Terbaru