Detikberita, Jakarta – Perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menjadi sorotan dalam diskusi publik bertajuk Membongkar Mafia Oligarki Jalan Tol Era Jokowi. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Sofyan, Cikini, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Dalam diskusi itu, pengamat hukum Munarman dan pengamat politik dan hukum Muslim Arbi mempertanyakan proses perpanjangan konsesi tol yang disebut berlangsung tanpa pelelangan. Mereka meminta pemerintah membuka dasar hukum kebijakan tersebut dan mendorong Kejaksaan Agung menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pengelolaan jalan tol dan potensi kerugian negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Munarman menilai persoalan utama terletak pada perbedaan mekanisme pemberian hak pengelolaan jalan tol. Ia merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penambahan lingkup pekerjaan pengembangan Jalan Tol Ancol Timur–Pluit layang (elevated) yang diberikan langsung kepada CMNP tanpa proses lelang.
“Menjadi aneh ketika perlakuan itu tidak dilakukan terhadap ruas jalan tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur sampai Pluit. Itu tidak dilakukan proses lelang,” ujar Munarman dalam diskusi tersebut.
Menurut Munarman, perpanjangan konsesi selama 35 tahun hingga 2060 perlu mendapat penjelasan terbuka. Ia membandingkan proses tersebut dengan proyek jalan tol layang MBZ dan ruas elevated Cikunir–Ulujami yang, menurut paparannya, melalui proses lelang. Ia juga mempertanyakan penggabungan proyek baru dengan pengelolaan konsesi yang sudah berjalan.
Munarman meminta Kejaksaan Agung mengevaluasi kembali penanganan dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum dalam persoalan tersebut. Ia mendorong peningkatan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan apabila penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum.
“Kasus penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum ini harusnya ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung dengan meningkatkan proses penyelidikan yang sebetulnya sudah pernah dilakukan menjadi proses penyidikan,” katanya.
Sementara itu, Muslim Arbi mempertanyakan lambannya penanganan persoalan konsesi Tol CMNP. Ia menilai Kejaksaan Agung perlu menjelaskan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat, terutama jika persoalan tersebut telah lama menjadi perhatian publik.
“Kalau memang ini tidak beres kerjanya Jaksa Agung, ya ganti saja,” kata Muslim Arbi.
Muslim juga mendorong reformasi di tubuh Kejaksaan Agung agar penanganan perkara yang menyangkut dugaan kerugian negara berjalan lebih efektif. Menurutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa pengelolaan aset publik tidak mengabaikan ketentuan hukum maupun kepentingan masyarakat.
Sorotan dalam diskusi tersebut turut mengacu pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2024 yang diterbitkan BPK. Laporan itu memuat sejumlah persoalan terkait pengembangan jalan tol, antara lain penunjukan langsung pekerjaan, pengadaan tanah yang berlarut-larut, pertanggungjawaban biaya operasional, keterlambatan konstruksi, serta pemenuhan kewajiban pembiayaan. Dalam materi yang menjadi sorotan, potensi kerugian negara disebut mencapai Rp500 miliar terkait bunga penerimaan tol.
Persoalan konsesi tersebut juga pernah menjadi objek gugatan warga negara yang diajukan Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara (KMPAN) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 September 2025, dengan nomor perkara 407/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Gugatan itu mempersoalkan perpanjangan konsesi dan melibatkan sejumlah pihak pemerintah serta CMNP. Namun, dalil penggugat tetap harus dibedakan dari fakta hukum yang telah diputus pengadilan.
Melalui diskusi publik ini, Munarman dan Muslim Arbi mendorong pemerintah menjelaskan dasar perpanjangan konsesi, tindak lanjut rekomendasi BPK, serta langkah untuk melindungi penerimaan negara. Mereka menilai transparansi dan penegakan hukum penting agar pengelolaan jalan tol berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan publik.
Meski demikian, dugaan pelanggaran hukum maupun kerugian negara perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Temuan audit, pendapat pengamat, dan kritik dalam forum diskusi tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana.



















