Detikberita, Jakarta – Pemuda Nusantara Berkeadilan mendesak Polda Metro Jaya menindaklanjuti permohonan penangguhan penahanan ARF, tersangka dalam perkara sengketa lahan di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Mereka juga meminta klarifikasi atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan yang ditangani Polres Metro Jakarta Timur.
Tim kuasa hukum Pemuda Nusantara Berkeadilan menyatakan telah mengirimkan surat permohonan audiensi dan penangguhan penahanan kepada Kapolda Metro Jaya. Menurut mereka, surat tersebut mendapat nota dinas pada 18 September 2026 pukul 14.39 WIB untuk ditindaklanjuti kepada Kapolres Metro Jakarta Timur.
Namun, hingga Rabu (14/10/2026), tim kuasa hukum mengaku belum memperoleh informasi mengenai perkembangan permohonan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seharusnya ada tindak lanjut karena surat itu menyangkut permohonan penangguhan penahanan dan laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan penyidikan. Sampai hari ini, kami belum mendapatkan kejelasan,” ujar tim kuasa hukum saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta.
Mereka menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian pimpinan kepolisian. Tim kuasa hukum juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses penyidikan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), meminta perlindungan hukum kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, serta mendorong pengawasan dari lembaga terkait.
Selain mempertanyakan penahanan ARF, tim kuasa hukum meminta penjelasan mengenai dasar penetapan tersangka dan alasan penangkapan. Mereka menyebut penyidik menyatakan telah memiliki dua alat bukti, tetapi pihaknya mengaku belum mendapatkan penjelasan yang memadai untuk disampaikan kepada publik.
“Kami meminta transparansi dan akuntabilitas dari kepolisian. Jika penyidik menyatakan memiliki dua alat bukti, kami berharap ada penjelasan yang sesuai dengan ketentuan hukum,” kata tim kuasa hukum.
Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Transaksi Lahan
Dalam perkara sengketa tanah Bambu Apus, tim kuasa hukum turut menyinggung transaksi yang melibatkan Teguh Suyono, pihak ahli waris, dan PT Naraya Karyasantana.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, nilai uang yang diterima pihak pemegang kuasa menjual disebut mencapai sekitar Rp 5,8 miliar. Sementara itu, nilai transfer kepada pihak lain disebut lebih dari Rp 6 miliar. Rincian transaksi serta kaitannya dengan dugaan tindak pidana tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen dan keterangan para pihak.
Pemuda Nusantara Berkeadilan juga menyatakan bahwa keluarga ARF telah menyampaikan laporan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya serta Direktorat Reserse Kriminal Umum. Mereka meminta agar proses penyidikan diperiksa, termasuk kesesuaiannya dengan ketentuan hukum acara pidana dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selain itu, mereka mengaku telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Menurut tim kuasa hukum, Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wasidik) sebelumnya menyampaikan rencana asistensi terhadap perkara tersebut.
Mereka berharap Polda Metro Jaya mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila ditemukan pelanggaran prosedur. Tim kuasa hukum juga berencana meminta Ombudsman memeriksa kemungkinan maladministrasi serta mendorong audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) apabila terdapat dasar yang relevan.
“Kami meminta penanganan perkara ini berjalan transparan dan akuntabel. Kami berharap pimpinan Polri memastikan setiap laporan dan permohonan masyarakat mendapat penanganan sesuai aturan,” ujar tim kuasa hukum.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Polres Metro Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya mengenai tudingan tersebut belum tersedia dalam bahan pemberitaan. Dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran prosedur yang disampaikan pihak kuasa hukum masih memerlukan klarifikasi dari kepolisian serta pembuktian lebih lanjut. (Dina)
- Soroti Penahanan ARF, Pemuda Nusantara Berkeadilan Desak Polda Metro Jaya Beri Klarifikasi - 14/10/2026
- Mulai Beroperasi 11 Oktober 2026, The Premier Menteng Bidik Pasar Bisnis dan MICE Jakarta - 14/10/2026
- Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Provinsi, Senpi Rakitan dan Puluhan Motor Disita - 13/10/2026



















