ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
JAKARTA – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan, dari sembilan tersangka, tujuh orang ditahan.
“Kami sampaikan juga pada hari ini bahwa dari dugaan tindak pidana perdagangan orang yang kami lakukan penyelidikan maupun penyidikan, kami telah menetapkan sembilan tersangka. Di mana kita lakukan tujuh penahanan terhadap para tersangka tersebut,” ucap dia dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (15/10/2026).
Satu tersangka yang merupakan kapten kapal kini ditahan oleh Polres Kepulauan Aru terkait dugaan penganiayaan terhadap ABK. Sementara itu, satu tersangka tersangka lainnya yang berusia 72 tahun tidak ditahan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. “Namun untuk pemberkasan tetap kita lakukan dan tetap kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas dia.
Alrasyidin menjelaskan, sembilan tersangka tersebut memiliki peran berbeda dalam tiga klaster, yakni pemilik kapal dan pengurusan dokumen, perekrutan ABK, serta kapten kapal.
Pada klaster pertama, polisi menetapkan tersangka berinisial S selaku direktur PT Anugerah Maritim Indonesia Raya yang disebut sebagai pemilik KM Maulana 23. Tak hanya itu, terdapat tiga tersangka lainnya yaitu AB, K dan S yang mengurus dokumen keberangkatan kapal. “Jadi tanda tangan para ABK ini dipalsukan. Lalu pemilik kapal dugaannya dia memberikan jeratan utang kepada para ABK-ABK ini sehingga ABK ini tertarik untuk melakukan pekerjaan di dalam kapal penangkap cumi tersebut,” tutur dia.
Klaster kedua terdiri atas AR, AS, K, dan RD yang diduga memiliki peran dalam perekrutan, penampungan, pengawasan, dan penyaluran ABK. “Klaster kedua adalah perekrut. Di perekrut ini ada empat orang juga. Yang pertama adalah penyedia, ada juga yang mengiklankan. Selain itu, ada juga yang menjaga pada saat ABK ini dilakukan penampungan, dia ada yang menjaga agar ABK ini tidak keluar atau tidak menghubungi orang-orang yang berhubungan dengan keluarganya, misalnya. Jadi ada yang menjaga,” ujarnya.
Sementara itu, klaster ketiga merupakan S selaku kapten KM Maulana 23. Ia diduga menerima para ABK untuk dieksploitasi dalam pekerjaan penangkapan cumi-cumi. Alrasyidin mengatakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa manifest kapal, saksi-saksi, serta menelusuri lokasi perekrutan dan penampungan ABK.
Polisi juga mengumpulkan dokumen yang diduga dipalsukan sebagai barang bukti.
“Setelah kita mendalami adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang, kita lakukan pemeriksaan terhadap manifest. Dari manifest tersebut kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi di mana menunjukkan orang-orang yang merekrut, tempat ditampungnya, juga tempat untuk menyerahkan uangnya, dan dokumen-dokumen yang dipalsukan sebagai alat bukti kita nanti di pengadilan,” ujar Alrasyidin.
Ia menambahkan, penyidik akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pemulihan kondisi korban serta pemenuhan hak mereka, termasuk restitusi atau ganti kerugian.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 455 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perdagangan orang.
“Adapun dari sembilan tersangka ini, kita lakukan penerapan Pasal 455 Ayat (1) KUHP, di mana ancaman pidananya maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda paling maksimal golongan VII, yakni sebesar Rp 5 miliar,” tambah dia.
Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta
Reporter : Edo



















