Tanggapan Bank Permata Terkait Rencana Pelelangan Aset CV. Bandung Express

Indah

- Penulis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita.co.id JAKARTA — Terkait pemberitaan yang beredar mengenai rencana pelelangan aset perusahaan otobus legendaris CV. Bandung Express, yang berdiri sejak 1973 dan dipimpin oleh Miss Jenifer atau akrab disapa Miss Jenny, dijadwalkan lelang akan dilakukan oleh Bank Permata pada Rabu (21/01/2026), sesuai informasi dari situs Lelang.go.id.

Menanggapi hal tersebut, Melinda Hoesain, Division Head Corporate Relation and CSER Bank Permata, menyampaikan:

“Sejauh ini, Bank Permata senantiasa mengikuti jalur dan proses hukum yang berlaku. Apapun kondisinya, kami tetap mematuhi ketentuan hukum maupun permintaan regulator,” ujar Melinda saat ditemui awak media di kantornya, WTC 2, Sudirman, Jakarta, Senin (19/10/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, berdasarkan surat Seno Sasongko, Head of Loan Workout Bank Permata, tertanggal 7 Mei 2026 yang dikirimkan kepada CV. Bandung Express, disebutkan:

“Sehubungan dengan penanganan fasilitas pinjaman kewajiban CV. Bandung Express, berdasarkan catatan Bank, estimasi total kewajiban debitur per posisi 7 Mei 2026 adalah sebesar Rp8.932.936.025. Oleh karena itu, kami meminta agar seluruh kewajiban pembayaran yang tertunggak dapat diselesaikan.”

Di sisi lain, Benny Wullur, kuasa hukum CV. Bandung Express, mengatakan lewat sambungan telepon:

“Kami sedang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bank Permata. Klien saya telah menjadi nasabah loyal Bank Permata selama 16 tahun sejak 2010. Hanya karena sisa utang sekitar Rp8 miliar, Bank Permata diduga tega memaksakan pelelangan aset yang nilainya jauh di atas nilai utang tersebut,” ungkap Benny, Senin (19/10/2026).

Benny merinci, sisa utang kliennya tercatat sebesar Rp8.932.936.025,-. Sementara itu, nilai aset yang dijadikan jaminan berdasarkan NJOP mencapai Rp136.054.405.000,-, sedangkan taksiran Bank Permata sebesar Rp76.807.876.000,-. Terdapat selisih yang sangat signifikan antara nilai utang dan nilai aset jaminan.

Baca Juga:  Ketua DPC Boltim Nariman Bazmul Apresiasi Safari Ramadhan Gubernur Sulut YSK ke Boltim

Selain itu, perjanjian kredit antara kedua belah pihak baru akan berakhir pada tahun 2028, bukan 2026. Pihaknya juga sedang dalam proses penjualan aset lain yang nilainya cukup untuk melunasi sisa utang tersebut.

Seharusnya bank menerapkan prinsip perlindungan konsumen dan tidak bertindak sewenang-wenang. Kami memohon kepada majelis hakim agar dapat mengabulkan permohonan penangguhan penundaan lelang hingga putusan berkekuatan hukum tetap, dan memerintahkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung untuk menunda proses lelang tersebut,” tambahnya.

Di sisi lain, Miss Jenny Berharap Adanya perpanjang waktu untuk dirinya dalam melakukan pelunasan Utangnya

“Saya memohon kepada pihak Bank Permata untuk memberikan perpanjangan waktu sebentar saja, sampai aset yang sedang kami jual selesai dibayarkan. Hasil penjualannya akan langsung kami gunakan untuk melunasi sisa utang tersebut,” harap Miss Jenny saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (16/10/2026).

Untuk informasi aset yang akan dilelang terdiri dari lima bidang tanah beserta bangunan seluas 13.817 m², yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta No.732, Kelurahan Babakan Penghulu, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung

Surat gugatan perbuatan melawan hukum dari pihak CV. Bandung Express telah diterima oleh Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara: 502/Pdt.G/2026/PN.Bdg.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kedepankan Keadilan Restoratif, Polres Bangli Selesaikan Perkara Anak Melalui Diversi
Pererat Sinergitas dengan PHDI, Kapolda Bali Ajak Bersama Jaga Kerukunan dan Keharmonisan
KETUM POTSI BANTEN RAFLI HERLIANSYAH BUKA RAKERDA & KEJURDA DI PANDEGLANG, 7 PENGCAB HADIR SOLID
Aksi Finalis Da’i dan Da’iah Tahun 2026 Sukses,FKDMI Jakarta Barat Semoga Berkah dan Bermanfaat
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Pelayanan dan Pengamanan Embarkasi Kapal KM,Gunung Dempo
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Hadiri Apel Hari Santri Nasional 2026 di Jakarta Utara,Perkuat Sinergi Ulama dan Umara
Ernest Tempuh Jalur Hukum, Rossi Minta Dugaan Perlakuan Kasar Diusut
Jemput Bola Bansos! Kelurahan Selatpanjang Kota, Koramil 02 TT dan PKH Daftarkan Warga Langsung ke Sistem Perlinsos

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Kedepankan Keadilan Restoratif, Polres Bangli Selesaikan Perkara Anak Melalui Diversi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:55 WIB

Pererat Sinergitas dengan PHDI, Kapolda Bali Ajak Bersama Jaga Kerukunan dan Keharmonisan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:47 WIB

KETUM POTSI BANTEN RAFLI HERLIANSYAH BUKA RAKERDA & KEJURDA DI PANDEGLANG, 7 PENGCAB HADIR SOLID

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Aksi Finalis Da’i dan Da’iah Tahun 2026 Sukses,FKDMI Jakarta Barat Semoga Berkah dan Bermanfaat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Hadiri Apel Hari Santri Nasional 2026 di Jakarta Utara,Perkuat Sinergi Ulama dan Umara

Berita Terbaru