Komisi Banding DJKI Tetapkan PT MSP Indonesia Pemilik Sah Merek Good Brother Kelas 13 Setelah Sengketa Panjang

Alam Massiri

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID
Sengketa kepemilikan merek “Good Brother” Kelas 13 akhirnya berakhir.Komisi Banding Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi mengabulkan permohonan banding yang diajukan PT MSP Indonesia (MSPI), sekaligus menetapkan perusahaan tersebut sebagai pemegang sah merek tersebut.Keputusan itu ditandai dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Merek Nomor IDM001432280 dengan tanggal permohonan 11 Juni 2024. Sertifikat diberikan setelah Komisi Banding DJKI pada 10 Februari 2026 mengabulkan banding yang diajukan perusahaan.

Kuasa hukum PT MSPI, Anisa Rahmawati, mengatakan pihaknya telah menerima salinan resmi putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang dan menegangkan, Komisi Banding DJKI akhirnya mengabulkan permohonan klien kami.
Dengan demikian, polemik kepemilikan merek ‘Good Brother’ Kelas 13 kini telah berkekuatan hukum dan sah milik PT MSP Indonesia,”

ujar Anisa di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Direktur Utama Sempat Dihantui Kekhawatiran

Direktur Utama PT MSPI, Arangga, mengaku putusan tersebut membawa kelegaan besar bagi perusahaan. Pasalnya, sengketa merek sebelumnya sempat berujung pada laporan hukum yang menyeret dirinya dalam proses penyidikan.

Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor HKI.7.KI.08.01.01.02.37 tertanggal 27 November 2025 atas nama pelapor Nalvin, sejumlah produk “Good Brother” milik perusahaan bahkan sempat disegel aparat penegak hukum di gudang perusahaan di Batam, Kepulauan Riau.

“Kekhawatiran itu tentu ada, apalagi ketika ada pihak lain mengklaim merek kami dan proses hukum berjalan cepat hingga tahap penyidikan. Tinggal selangkah saja, kami bisa menjadi tersangka. Tidak ada yang ingin menghadapi situasi seperti itu,” ujar Arangga.

Kronologi Sengketa Merek

Sengketa bermula ketika PT MSP Indonesia mengajukan permohonan pendaftaran merek “GOOD BROTHER” Kelas 13 pada 11 Juni 2024 dengan Nomor Permohonan DID2024050737.

Baca Juga:  Wujud Kepedulian dan Pengabdian: Kader HMI KOMFAKDA Cabang Ciputat Gelar Aksi Kemanusiaan di Tangsel

Namun pada 29 Oktober 2024, Nalvin juga mengajukan pendaftaran merek yang sama dengan Nomor Permohonan DID2024111049. PT MSPI kemudian mengajukan keberatan karena merasa sebagai pemohon pertama.

Situasi semakin rumit ketika pada 3 Februari 2025, PT MSPI justru menerima usulan penolakan atas permohonan mereknya sendiri melalui pemeriksaan ex-officio. Perusahaan mengajukan tanggapan resmi, namun pada 21 Mei 2025 DJKI menetapkan penolakan tetap.

Alam Massiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

INTELIX GLOBAL CROSSING GROUP Momentum Hari Jadi ke-25, Intelix Group Perkuat Fondasi Menuju IPO 2027
Anggota DPD RI Bali Dilaporkan soal Hoaks MBG, Unggahan Media Sosial Dipersoalkan
Kedaulatan Ekonomi: Antara Diplomasi Global dan Kekuatan dari Dalam
POSKOHAM Bongkar Dokumen Direksi, SCM Diduga Biang Degradasi dan Kriminalisasi
Rumah Besar Aktivis Hadir untuk Menyatukan Keberanian, Integritas, dan Kesungguhan Perjuangan dalam Mengawal Kepentingan Rakyat
Strong Point Sore di TL Rawasari, Polisi Jaga Kelancaran Lalu Lintas dan Cegah Kejahatan Jalanan
Polsek Cempaka Putih Hadir di Tengah Masyarakat, Amankan Arus Lalu Lintas Sore Hari
Polsek Cempaka Putih Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah Balap Liar dan Tawuran

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 00:11 WIB

INTELIX GLOBAL CROSSING GROUP Momentum Hari Jadi ke-25, Intelix Group Perkuat Fondasi Menuju IPO 2027

Kamis, 9 April 2026 - 22:11 WIB

Anggota DPD RI Bali Dilaporkan soal Hoaks MBG, Unggahan Media Sosial Dipersoalkan

Kamis, 9 April 2026 - 21:18 WIB

Kedaulatan Ekonomi: Antara Diplomasi Global dan Kekuatan dari Dalam

Kamis, 9 April 2026 - 19:10 WIB

POSKOHAM Bongkar Dokumen Direksi, SCM Diduga Biang Degradasi dan Kriminalisasi

Kamis, 9 April 2026 - 16:00 WIB

Rumah Besar Aktivis Hadir untuk Menyatukan Keberanian, Integritas, dan Kesungguhan Perjuangan dalam Mengawal Kepentingan Rakyat

Berita Terbaru