Menaker Yassierli Umumkan Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen bagi Pekerja Mandiri

Abdul Hapid

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DetikBerita.Co.id||Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kebijakan ini ditujukan khusus bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri sebagai langkah konkret negara dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa kebijakan ini hadir untuk memastikan para pekerja tetap terlindungi di tengah berbagai tantangan ekonomi global.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui pemberian keringanan iuran ini, pemerintah berharap jumlah kepesertaan jaminan sosial di sektor informal dapat meningkat secara signifikan tanpa membebani pengeluaran harian para pekerja.

Keringanan iuran ini diatur dengan lini masa yang berbeda berdasarkan sektor profesi. Untuk sektor transportasi, mencakup pengemudi layanan berbasis aplikasi (ojek online), pengemudi non-aplikasi, hingga kurir, kebijakan diskon berlaku sejak Januari 2026 hingga Maret 2027.

Sementara itu, bagi peserta BPU di luar sektor transportasi, masa berlaku keringanan ditetapkan mulai April hingga Desember 2026.

Menaker menegaskan bahwa penurunan nilai iuran ini sama sekali tidak mengurangi manfaat yang diterima oleh peserta. Manfaat perlindungan JKK dan JKM tetap diberikan secara penuh sesuai standar regulasi, termasuk di dalamnya pemberian santunan serta beasiswa bagi keluarga peserta yang berhak. Hal ini dilakukan agar aspek keselamatan kerja dan perlindungan keluarga tetap menjadi prioritas utama.

Baca Juga:  Perkuat Operasi Cipta Kondisi Statsioner Polsek Sawah Besar" Guna Pencegahan Kejahatan Malam Hari

Sebagai catatan dalam implementasinya, penyesuaian iuran ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya sudah dibayarkan melalui skema APBN maupun APBD.

Pemerintah memfokuskan keringanan ini bagi pekerja mandiri yang melakukan pembayaran secara swadaya agar ketahanan ekonomi mereka semakin kuat.

Selain urusan iuran jaminan sosial, Menaker Yassierli juga mengumumkan penguatan perlindungan bagi pekerja platform digital melalui penetapan standar Bonus Hari Raya (BHR).

Pemerintah menetapkan besaran BHR minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Kebijakan ini menggantikan skema lama yang sepenuhnya bergantung pada kebijakan internal masing-masing platform, sehingga kini pengemudi ojek online dan kurir memiliki kepastian hak pendapatan tambahan yang lebih terukur.

Abdul Hapid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Bali Gelar Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Memori Sertijab Kapolda Bali
Polda Bali Gelar Upacara Penyerahan Pataka “Sura Dwipa Sarva Bavena” Kepada Kapolda Baru
Tradisi Penyambutan Kapolda Bali Baru di Mako Polda Bali Berlangsung Khidmat
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strong point Apresiasi Ganguan Kamtibmas Pada Dini Hari
Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan di Bareskrim hingga Kewilayahan Bergeser
Kapolri Silaturahmi dengan Pimpinan MUI,Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Kerukunan
FORMASI Desak KPK Tersangkakan dan Tangkap Nusron Wahid
Atas Nama Kemanusiaan,Tak Ada Ruang Untuk Sikap Abu-Abu Heri Kustanto Tolak Konser Andrea Bocelli

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Polda Bali Gelar Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Memori Sertijab Kapolda Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Polda Bali Gelar Upacara Penyerahan Pataka “Sura Dwipa Sarva Bavena” Kepada Kapolda Baru

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Tradisi Penyambutan Kapolda Bali Baru di Mako Polda Bali Berlangsung Khidmat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strong point Apresiasi Ganguan Kamtibmas Pada Dini Hari

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan di Bareskrim hingga Kewilayahan Bergeser

Berita Terbaru