Ade Ratnasari, perwakilan masyarakat pelapor, menekankan pentingnya kepastian hukum dan transparansi dalam penanganan laporan dugaan penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing.

Zaenal Langgar

- Penulis

Senin, 15 Juni 2026 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta-Senin 15 Juni 2026 Perwakilan masyarakat pelapor, Ade Ratnasari, mendesak agar penanganan laporan terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh dua warga negara asing (WNA) asal Rusia yang telah disampaikan sejak tahun 2022 dapat ditindaklanjuti secara terbuka serta memberikan kepastian hukum.
Menurut Ade, masyarakat telah berulang kali menyampaikan dokumen dan informasi yang dinilai relevan kepada pihak terkait. Namun, hingga kini hasil penanganan laporan tersebut dinilai belum memberikan kejelasan yang memadai.
“Kami datang bukan membawa opini. Kami datang membawa laporan, dokumen, dan bukti yang menurut kami patut diperiksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Yang kami harapkan adalah kepastian dan keterbukaan terhadap proses penanganannya,” ujar Ade Ratnasari.
Ade menyatakan masyarakat juga mempertanyakan dugaan penyalahgunaan izin tinggal investor apabila dalam praktiknya ditemukan aktivitas operasional yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan izin yang dimiliki.
“Pertanyaan kami sederhana. Jika memang terdapat batasan dalam penggunaan izin tinggal investor, maka aturan tersebut harus berlaku sama kepada siapa pun. Kami meminta adanya penjelasan yang terbuka kepada publik,” katanya.
Ia menambahkan bahwa dalam pertemuan yang dilakukan pada hari ini, pihak imigrasi menyampaikan komitmen untuk memberikan perkembangan terkait aduan masyarakat dalam waktu tujuh hari.
“Kami menghormati proses yang berjalan dan akan menunggu komitmen yang telah disampaikan. Dalam tujuh hari ke depan, masyarakat tentu berharap ada langkah nyata dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ade.
Ade juga menegaskan bahwa masyarakat tidak ingin membangun tuduhan tanpa dasar. Namun, menurutnya, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
“Kami tidak ingin berspekulasi dan kami tidak ingin menuduh. Namun, ketika laporan masyarakat berjalan bertahun-tahun tanpa kepastian, wajar jika publik bertanya dan melakukan pengawasan,” lanjutnya.
Ia berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut dapat diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku tanpa memandang jabatan maupun relasi tertentu.
“Yang kami minta sederhana: proses hukum yang transparan, perlakuan yang setara di hadapan hukum, dan jawaban yang jelas atas laporan masyarakat,” tutup Ade Ratnasari.

Baca Juga:  Inge Nurtjahyo : UI Dorong Gerakan Anti-Bullying Dimulai Sejak Usia Sekolah

joSSer ( RH 238 )
KAPERWIL DKI

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presidium Tapol-Napol Desak Kabinet Prabowo Dirampingkan dan Koruptor Dihukum Tegas
Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Priok,Perkuat Pelayanan dan Pengamanan Wisatawan di Dermaga Kali Adem Muara Angke
Jaga Kondusivitas Kota Batam, Aparat Bergerak Cepat Sterilkan THM di Lubuk Baja
JJOS Semarak HUT Ke-81 RI,Polsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok,Gelar Gowes Sehat Bersama Masyarakat
Peternak Ayam Petelur Grobogan Tegaskan 8 Tuntutan kepada Pemerintah: “Jangan Biarkan Peternak Gulung Tikar”
Layanan Samsat Kabupaten Bekasi Makin Mudah, Warga Rasakan Dampaknya
Persiapan Syuting Vidio Klip Lagu “Exsis”Ciptaan Zaenal Langgar Siap Dimulai

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Presidium Tapol-Napol Desak Kabinet Prabowo Dirampingkan dan Koruptor Dihukum Tegas

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Priok,Perkuat Pelayanan dan Pengamanan Wisatawan di Dermaga Kali Adem Muara Angke

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Jaga Kondusivitas Kota Batam, Aparat Bergerak Cepat Sterilkan THM di Lubuk Baja

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:45 WIB

JJOS Semarak HUT Ke-81 RI,Polsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok,Gelar Gowes Sehat Bersama Masyarakat

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Berita Terbaru