Ade Ratnasari, perwakilan masyarakat pelapor, menekankan pentingnya kepastian hukum dan transparansi dalam penanganan laporan dugaan penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing.

Zaenal Langgar

- Penulis

Senin, 15 Juni 2026 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta-Senin 15 Juni 2026 Perwakilan masyarakat pelapor, Ade Ratnasari, mendesak agar penanganan laporan terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh dua warga negara asing (WNA) asal Rusia yang telah disampaikan sejak tahun 2022 dapat ditindaklanjuti secara terbuka serta memberikan kepastian hukum.
Menurut Ade, masyarakat telah berulang kali menyampaikan dokumen dan informasi yang dinilai relevan kepada pihak terkait. Namun, hingga kini hasil penanganan laporan tersebut dinilai belum memberikan kejelasan yang memadai.
“Kami datang bukan membawa opini. Kami datang membawa laporan, dokumen, dan bukti yang menurut kami patut diperiksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Yang kami harapkan adalah kepastian dan keterbukaan terhadap proses penanganannya,” ujar Ade Ratnasari.
Ade menyatakan masyarakat juga mempertanyakan dugaan penyalahgunaan izin tinggal investor apabila dalam praktiknya ditemukan aktivitas operasional yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan izin yang dimiliki.
“Pertanyaan kami sederhana. Jika memang terdapat batasan dalam penggunaan izin tinggal investor, maka aturan tersebut harus berlaku sama kepada siapa pun. Kami meminta adanya penjelasan yang terbuka kepada publik,” katanya.
Ia menambahkan bahwa dalam pertemuan yang dilakukan pada hari ini, pihak imigrasi menyampaikan komitmen untuk memberikan perkembangan terkait aduan masyarakat dalam waktu tujuh hari.
“Kami menghormati proses yang berjalan dan akan menunggu komitmen yang telah disampaikan. Dalam tujuh hari ke depan, masyarakat tentu berharap ada langkah nyata dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ade.
Ade juga menegaskan bahwa masyarakat tidak ingin membangun tuduhan tanpa dasar. Namun, menurutnya, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
“Kami tidak ingin berspekulasi dan kami tidak ingin menuduh. Namun, ketika laporan masyarakat berjalan bertahun-tahun tanpa kepastian, wajar jika publik bertanya dan melakukan pengawasan,” lanjutnya.
Ia berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut dapat diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku tanpa memandang jabatan maupun relasi tertentu.
“Yang kami minta sederhana: proses hukum yang transparan, perlakuan yang setara di hadapan hukum, dan jawaban yang jelas atas laporan masyarakat,” tutup Ade Ratnasari.

Baca Juga:  Terkuak, Penambangan Pasir di Desa Puusangi Bermodal Rekomtek Kadaluarsa Dari BWS Kendari.

joSSer ( RH 238 )
KAPERWIL DKI

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Batam Sambut 1448 H dengan Tausiyah Inspiratif dan Aksi Sosial
Konferensi Pers Jalih Pitoeng Klarifikasi Pernyataan Soal Haikal Syafar
SMC Desak Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Percetakan Sawah Rp76,8 Miliar di Sulawesi Tenggara ‎
Tahun 2025, Laba PT Gozco Plantations, Tbk Meningkat 72,41 Persen
Terkuak, Penambangan Pasir di Desa Puusangi Bermodal Rekomtek Kadaluarsa Dari BWS Kendari.
PKBI Kota Bandung Gelar Media Conference, Perkuat Kolaborasi Penanggulangan HIV di Tengah Tantangan Pendanaan
Dua Kali Mangkir, Alasan “Kantor Tutup” Polres Jakut Dipertanyakan Hakim
Nama NJMDN Alias JJ Disorot, Dugaan Pungli Jalan Hauling Antam Pomalaa Dilaporkan ke Bareskrim Polri

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:36 WIB

Lapas Batam Sambut 1448 H dengan Tausiyah Inspiratif dan Aksi Sosial

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:22 WIB

Konferensi Pers Jalih Pitoeng Klarifikasi Pernyataan Soal Haikal Syafar

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:46 WIB

SMC Desak Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Percetakan Sawah Rp76,8 Miliar di Sulawesi Tenggara ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:13 WIB

Tahun 2025, Laba PT Gozco Plantations, Tbk Meningkat 72,41 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:30 WIB

PKBI Kota Bandung Gelar Media Conference, Perkuat Kolaborasi Penanggulangan HIV di Tengah Tantangan Pendanaan

Berita Terbaru