Jakarta-Senin 15 Juni 2026 Perwakilan masyarakat pelapor, Ade Ratnasari, mendesak agar penanganan laporan terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh dua warga negara asing (WNA) asal Rusia yang telah disampaikan sejak tahun 2022 dapat ditindaklanjuti secara terbuka serta memberikan kepastian hukum.
Menurut Ade, masyarakat telah berulang kali menyampaikan dokumen dan informasi yang dinilai relevan kepada pihak terkait. Namun, hingga kini hasil penanganan laporan tersebut dinilai belum memberikan kejelasan yang memadai.
“Kami datang bukan membawa opini. Kami datang membawa laporan, dokumen, dan bukti yang menurut kami patut diperiksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Yang kami harapkan adalah kepastian dan keterbukaan terhadap proses penanganannya,” ujar Ade Ratnasari.
Ade menyatakan masyarakat juga mempertanyakan dugaan penyalahgunaan izin tinggal investor apabila dalam praktiknya ditemukan aktivitas operasional yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan izin yang dimiliki.
“Pertanyaan kami sederhana. Jika memang terdapat batasan dalam penggunaan izin tinggal investor, maka aturan tersebut harus berlaku sama kepada siapa pun. Kami meminta adanya penjelasan yang terbuka kepada publik,” katanya.
Ia menambahkan bahwa dalam pertemuan yang dilakukan pada hari ini, pihak imigrasi menyampaikan komitmen untuk memberikan perkembangan terkait aduan masyarakat dalam waktu tujuh hari.
“Kami menghormati proses yang berjalan dan akan menunggu komitmen yang telah disampaikan. Dalam tujuh hari ke depan, masyarakat tentu berharap ada langkah nyata dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ade.
Ade juga menegaskan bahwa masyarakat tidak ingin membangun tuduhan tanpa dasar. Namun, menurutnya, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
“Kami tidak ingin berspekulasi dan kami tidak ingin menuduh. Namun, ketika laporan masyarakat berjalan bertahun-tahun tanpa kepastian, wajar jika publik bertanya dan melakukan pengawasan,” lanjutnya.
Ia berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut dapat diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku tanpa memandang jabatan maupun relasi tertentu.
“Yang kami minta sederhana: proses hukum yang transparan, perlakuan yang setara di hadapan hukum, dan jawaban yang jelas atas laporan masyarakat,” tutup Ade Ratnasari.
joSSer ( RH 238 )
KAPERWIL DKI
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Ade Ratnasari, perwakilan masyarakat pelapor, menekankan pentingnya kepastian hukum dan transparansi dalam penanganan laporan dugaan penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing. - 15/06/2026
- Sekertaris Kompolnas Hadiri Langsung Audiensi Dengan FKPMC RI - 15/06/2026
- Bawa Botol Bersumbu Bakar Saat UNRAS,Satu Orang Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya - 13/06/2026





















