Ade Ratnasari, perwakilan masyarakat pelapor, menekankan pentingnya kepastian hukum dan transparansi dalam penanganan laporan dugaan penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing.

Zaenal Langgar

- Penulis

Senin, 15 Juni 2026 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta-Senin 15 Juni 2026 Perwakilan masyarakat pelapor, Ade Ratnasari, mendesak agar penanganan laporan terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh dua warga negara asing (WNA) asal Rusia yang telah disampaikan sejak tahun 2022 dapat ditindaklanjuti secara terbuka serta memberikan kepastian hukum.
Menurut Ade, masyarakat telah berulang kali menyampaikan dokumen dan informasi yang dinilai relevan kepada pihak terkait. Namun, hingga kini hasil penanganan laporan tersebut dinilai belum memberikan kejelasan yang memadai.
“Kami datang bukan membawa opini. Kami datang membawa laporan, dokumen, dan bukti yang menurut kami patut diperiksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Yang kami harapkan adalah kepastian dan keterbukaan terhadap proses penanganannya,” ujar Ade Ratnasari.
Ade menyatakan masyarakat juga mempertanyakan dugaan penyalahgunaan izin tinggal investor apabila dalam praktiknya ditemukan aktivitas operasional yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan izin yang dimiliki.
“Pertanyaan kami sederhana. Jika memang terdapat batasan dalam penggunaan izin tinggal investor, maka aturan tersebut harus berlaku sama kepada siapa pun. Kami meminta adanya penjelasan yang terbuka kepada publik,” katanya.
Ia menambahkan bahwa dalam pertemuan yang dilakukan pada hari ini, pihak imigrasi menyampaikan komitmen untuk memberikan perkembangan terkait aduan masyarakat dalam waktu tujuh hari.
“Kami menghormati proses yang berjalan dan akan menunggu komitmen yang telah disampaikan. Dalam tujuh hari ke depan, masyarakat tentu berharap ada langkah nyata dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ade.
Ade juga menegaskan bahwa masyarakat tidak ingin membangun tuduhan tanpa dasar. Namun, menurutnya, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
“Kami tidak ingin berspekulasi dan kami tidak ingin menuduh. Namun, ketika laporan masyarakat berjalan bertahun-tahun tanpa kepastian, wajar jika publik bertanya dan melakukan pengawasan,” lanjutnya.
Ia berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut dapat diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku tanpa memandang jabatan maupun relasi tertentu.
“Yang kami minta sederhana: proses hukum yang transparan, perlakuan yang setara di hadapan hukum, dan jawaban yang jelas atas laporan masyarakat,” tutup Ade Ratnasari.

Baca Juga:  KORMI Jakarta Utara Resmi Dilantik, Dorong Olahraga Masyarakat yang Sehat dan Bernilai Ekonomi

joSSer ( RH 238 )
KAPERWIL DKI

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Dampak Tambang PT GAP Mencuat Iksan Soroti Air Bendungan Dan Pipa Irigasi
Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pulangkan,4 ABK Korban Penganiyaan KM Maulana,Tangis Keluarga Pecah
Samsat Kabupaten Bekasi Buka Kanal Pengaduan, Warga Bisa Lapor via WhatsApp
Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia”
“Memahami Pemilu Lebih Dalam”, Ketua KPU DKI Jakarta: Pemilu Demokratis Harus Berjalan dengan Prosedur yang Pasti
Akhirnya Perwakilan Bulog Buka Suara Terkait Antrean di Beberapa Toko di Meranti

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Dugaan Dampak Tambang PT GAP Mencuat Iksan Soroti Air Bendungan Dan Pipa Irigasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pulangkan,4 ABK Korban Penganiyaan KM Maulana,Tangis Keluarga Pecah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Samsat Kabupaten Bekasi Buka Kanal Pengaduan, Warga Bisa Lapor via WhatsApp

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua

Berita Terbaru

Berita

Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf

Jumat, 9 Okt 2026 - 17:44 WIB

Berita

Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:52 WIB