Presidium Tapol-Napol Desak Kabinet Prabowo Dirampingkan dan Koruptor Dihukum Tegas

Dina

- Penulis

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita, Jakarta – Menjelang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Presidium Tapol-Napol menyampaikan pernyataan sikap dan sejumlah tuntutan kepada negara. Mereka mendorong efisiensi kabinet, penguatan supremasi hukum, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi.

 

Pernyataan tersebut dibacakan Presidium Tapol-Napol, Diko Nugraha, di Rumah Makan AMIIRAH, Casablanca, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026). Diko menegaskan, tiga tuntutan yang disampaikan bukan bentuk penolakan terhadap pemerintah, melainkan bagian dari kepedulian terhadap bangsa dan negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami menyatakan sikap tegas. Tiga tuntutan yang kami sampaikan ini bukan bentuk penolakan, melainkan wujud nyata rasa cinta kami kepada bangsa dan negara. Tujuannya agar pemerintahan berjalan benar dan membawa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Diko Nugraha.

 

Tuntutan pertama adalah kembali melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Presidium Tapol-Napol meminta pemerintah segera kembali ke UUD 1945 naskah asli, melaksanakan Pasal 33 UUD 1945 secara penuh untuk menguasai sumber daya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, serta meninjau dan mencabut peraturan perundang-undangan yang dinilai menyimpang dari jiwa UUD 1945 dan merugikan hak-hak rakyat.

 

Tuntutan kedua berkaitan dengan supremasi hukum dan pemberantasan korupsi. Presidium meminta hukum menjadi panglima tertinggi dalam menjamin keadilan, aparat penegak hukum menjalankan amanat rakyat di atas kepentingan penguasa, serta mendukung Presiden Prabowo segera memproses pelaku korupsi beserta aktor intelektual di belakangnya. Mereka juga mendukung sikap tegas MUI terkait hukuman mati bagi pelaku korupsi dan penyitaan seluruh aset hasil kejahatan korupsi untuk dikembalikan kepada negara.

 

Sementara itu, tuntutan ketiga adalah merampingkan Kabinet Merah Putih untuk meningkatkan efisiensi anggaran APBN. Presidium Tapol-Napol menilai jumlah kementerian dan wakil menteri yang lebih dari 100 orang belum efektif dalam menjalankan pemerintahan.

Baca Juga:  MBG di Persimpangan Jalan: Antara Ambisi Besar dan Ujian Lapangan

 

“Kami meminta kabinet dirampingkan demi efisiensi anggaran APBN. Karena dengan struktur sebesar ini, visi Presiden belum dapat dijalankan secara optimal,” jelas Diko.

 

Selain tiga tuntutan tersebut, Presidium Tapol-Napol menyampaikan permohonan khusus kepada Presiden Prabowo agar memberikan amnesti, rehabilitasi, dan abolisi kepada seluruh Tapol-Napol yang mereka sebut menjadi korban kriminalisasi karena menyampaikan pendapat pada masa pemerintahan 2014–2024. “Atas nama hati nurani dan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, kami meminta Presiden memberikan Amnesti, Rehabilitasi, dan Abolisi kepada seluruh Tapol-Napol yang menjadi korban kriminalisasi hanya karena menyampaikan pendapat pada masa pemerintahan 2014-2024. Momentum 17 Agustus kami harapkan menjadi titik pemulihan,” tegas Diko Nugraha.

 

Di akhir pernyataannya, Diko menegaskan Presidium Tapol-Napol mendukung Presiden Prabowo Subianto selama kebijakan pemerintah berpihak kepada rakyat. “Kami Presidium Tapol-Napol mendukung Presiden Prabowo Subianto selama beliau berpihak kepada rakyat. Ketiga tuntutan ini adalah jalan untuk mengembalikan martabat bangsa, menegakkan keadilan, dan memastikan masa depan Indonesia yang lebih baik. Kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersatu mendukungnya,” tutupnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur
Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi
“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”
Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out
GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir
Brimob Malut Respons Cepet, Bersinergi Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Tewil
Menyoal MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran,Pengamat SDI Angkat Bicara

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:29 WIB

“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out

Berita Terbaru