Detikberita, Bekasi – Peningkatan kualitas pelayanan publik di Samsat Kabupaten Bekasi mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Pembenahan yang dilakukan tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga membuat akses pelayanan semakin mudah, alur pengurusan lebih jelas, serta fasilitas yang tersedia lebih nyaman dan tertata.
Sejumlah wajib pajak mengaku terbantu dengan sistem pelayanan yang kini lebih informatif, khususnya dalam pengurusan perpanjangan STNK lima tahunan. Panduan yang mudah dipahami serta alur pelayanan yang terstruktur membuat proses administrasi menjadi lebih sederhana, termasuk bagi masyarakat yang baru pertama kali mengurus dokumen kendaraan.
Kemudahan tersebut juga diperkuat dengan hadirnya titik pelayanan di Ruko Tambun City, Tambun Selatan, selain kantor utama Samsat Kabupaten Bekasi di Cikarang. Kehadiran lokasi pelayanan tambahan ini diharapkan dapat mendekatkan akses kepada masyarakat sehingga warga tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan pelayanan administrasi kendaraan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) atau Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, mengatakan peningkatan kualitas pelayanan merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memberikan layanan publik yang mudah dijangkau masyarakat.
“Kami terus berupaya menghadirkan pelayanan yang mudah diakses, cepat, dan transparan. Penambahan titik layanan serta pemanfaatan teknologi dan layanan digital adalah langkah nyata agar masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan saat menunaikan kewajiban pajak kendaraan,” ujar Fajar, Rabu (6/8/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan perpajakan kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pajak kendaraan terdiri atas pajak tahunan dan pajak lima tahunan. Wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran akan dikenai sanksi denda sebesar 2 persen per bulan dengan batas maksimal 48 persen dari pokok pajak.
Selain itu, kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari dua tahun berisiko mengalami pemblokiran pendaftaran.
Fajar pun mengingatkan masyarakat agar tetap memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan meski program pemutihan pajak telah berakhir.
“Setelah berakhirnya program pemutihan pajak, kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk membayar tepat waktu agar terhindar dari sanksi denda sesuai peraturan yang berlaku. Kepatuhan masyarakat sangat berarti dalam mendukung pembangunan di daerah ini,” katanya.
Tidak hanya mendorong kepatuhan, Samsat Kabupaten Bekasi juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang konsisten memenuhi kewajiban pajaknya. Wajib pajak yang rutin membayar pajak selama lima tahun berturut-turut berkesempatan memperoleh hadiah khusus sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan tersebut.
Salah seorang warga, Yanto (35), mengaku terbantu dengan keberadaan titik pelayanan Samsat di Tambun Selatan. Ia menilai lokasi tersebut membuat proses pengurusan dokumen kendaraan menjadi lebih praktis.
“Dulu saya harus pergi jauh ke Cikarang, sekarang cukup ke sini saja. Petunjuknya jelas, petugasnya ramah, dan prosesnya sangat cepat. Saya jadi rajin membayar tepat waktu karena kemudahan ini, dan tentunya tidak ingin terkena denda,” ujar Yanto.
Dengan penambahan akses pelayanan dan pemanfaatan layanan digital, Samsat Kabupaten Bekasi terus mendorong pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan dekat dengan masyarakat. Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.





























