Detikberita, Jakarta – Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) memperingati dua tahun penggusuran paksa Kantor Pusat PKBI di Jalan Hang Jebat III/F3, Jakarta Selatan, melalui konferensi pers bertajuk “Penyempitan Ruang Sipil” yang digelar di Kantor PKBI, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, PKBI memaparkan kronologi penggusuran, dampak yang ditimbulkan, hingga tuntutan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait pembongkaran bangunan bekas Kantor Hang Jebat pada Juni 2026 yang dinilai dilakukan saat proses hukum masih berlangsung.
PKBI menilai tindakan tersebut menjadi bagian dari fenomena menyempitnya ruang sipil (shrinking civic space) di Indonesia. Organisasi masyarakat sipil yang telah berdiri sejak 1957 itu menyebut penghormatan terhadap proses hukum dan keberlangsungan organisasi sipil harus tetap dijaga oleh negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama hampir tujuh dekade, PKBI dikenal sebagai salah satu organisasi non-pemerintah tertua di bidang keluarga berencana yang berkontribusi terhadap pembangunan kesehatan reproduksi di Indonesia. Organisasi ini juga berperan dalam lahirnya Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Berdasarkan Laporan CERITA 2025, sepanjang tahun lalu PKBI telah memberikan 698.997 layanan kesehatan reproduksi kepada 156.818 klien di 25 provinsi dan 186 kabupaten/kota, meliputi layanan kontrasepsi, skrining kekerasan berbasis gender, hingga layanan tanggap darurat bencana.
Sengketa Lahan Belum Berkekuatan Hukum Tetap
PKBI menjelaskan bahwa sejak 1970 organisasi tersebut menempati kantor di Hang Jebat berdasarkan izin resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada masa Gubernur Ali Sadikin.
Namun, pada 10 Juli 2024, kantor tersebut digusur oleh ratusan personel Satpol PP yang dibantu aparat kepolisian dan TNI atas permintaan Kementerian Kesehatan, meski sengketa lahan disebut belum memiliki putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Situasi tersebut kembali memanas ketika pada Juni 2026 Kementerian Kesehatan membongkar bangunan eks kantor PKBI dengan alasan lahan telah menjadi aset negara, sementara proses mediasi masih berlangsung.
PKBI menilai langkah tersebut tidak menghormati proses hukum serta memberikan tekanan terhadap organisasi masyarakat sipil yang selama ini aktif memperjuangkan hak kesehatan seksual dan reproduksi (HKSR).
PKBI: Bukan Sekadar Bangunan, tetapi Kepastian Hukum
Wakil Direktur Eksekutif PKBI, Dian Mardiana, menegaskan persoalan ini bukan hanya mengenai bangunan yang telah berdiri puluhan tahun.
“Selama hampir tujuh dekade PKBI menjadi mitra pemerintah dalam memperjuangkan kesehatan reproduksi dan HKSR masyarakat Indonesia. Sangat disayangkan, organisasi yang berkontribusi bagi negara justru kehilangan ruang pengabdiannya. Bagi PKBI, ini bukan semata persoalan bangunan, tetapi juga penghormatan terhadap sejarah pengabdian, kepastian hukum, dan ruang hidup masyarakat sipil,” ujar Dian Mardiana.
Sementara itu, Kuasa Hukum PKBI, Muhammad Fajar S., mengatakan pihaknya telah menempuh berbagai jalur komunikasi dan mekanisme hukum sebelum pembongkaran dilakukan.
“PKBI telah menunjukkan itikad baik melalui komunikasi, keberatan tertulis, hingga mekanisme hukum yang tersedia. Namun pembongkaran tetap dilakukan dan menimbulkan kerugian nyata bagi PKBI. Kami akan terus menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Muhammad Fajar S.
Dukungan terhadap PKBI juga datang dari organisasi lingkungan hidup WALHI.
Kepala Departemen Penguatan Organisasi WALHI, Tubagus Soleh Ahmadi, menilai kasus tersebut menjadi alarm bagi perlindungan organisasi masyarakat sipil di Indonesia.
“Kasus ini bukan persoalan satu organisasi. Ketika organisasi masyarakat sipil yang berkontribusi puluhan tahun dapat kehilangan ruang kegiatannya tanpa penyelesaian yang adil, maka yang dipertaruhkan adalah kepastian hukum dan ruang sipil itu sendiri,” ujarnya.
Lima Tuntutan PKBI
Dalam konferensi pers tersebut, PKBI bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah, yaitu:
- Mendesak Kementerian Kesehatan menghormati proses hukum yang masih berjalan serta menghentikan segala bentuk tindakan intimidatif terhadap PKBI.
- Meminta Kementerian Kesehatan bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi yang layak atas gedung yang telah dibangun dan dirawat PKBI sejak 1970.
- Meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meninjau kembali dasar hukum penggusuran mengingat penggunaan lahan diberikan secara sah pada 1970.
- Mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memfasilitasi lokasi pengganti yang layak agar pelayanan PKBI kepada masyarakat tetap berjalan.
- Meminta negara menjamin perlindungan terhadap ruang gerak organisasi masyarakat sipil agar kejadian serupa tidak terulang.
PKBI berharap Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka ruang dialog yang adil, menghormati proses hukum yang masih berlangsung, serta mengakui kontribusi panjang organisasi tersebut dalam pelayanan kesehatan reproduksi bagi masyarakat Indonesia.





























