Hampir Sebulan Pascapenggeledahan, Wakil Bupati Kolaka Muncul Dilantik sebagai Ketua KONI, GARPEM Pertanyakan Perkembangan Penyidikan Kejati Sultra

Apandi Tondowatu

- Penulis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎
‎KOLAKA – Hampir satu bulan pascapenggeledahan rumah jabatan Wakil Bupati Kolaka yang dikaitkan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka, publik kembali menyoroti belum adanya kabar terbaru mengenai perkembangan perkara tersebut dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
‎
‎Sorotan itu mencuat setelah H. Husmaluddin resmi dilantik sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kolaka periode 2026–2030, dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka, Senin (10/8/2026).
‎Pelantikan H. Husmaluddin dilakukan langsung oleh Ketua KONI Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Ady Aksar, dalam rangkaian pelantikan dan Rapat Kerja KONI Kabupaten Kolaka periode 2026–2030. Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Kolaka, Anggota DPR RI Ahmad Safei, jajaran Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD Kolaka, serta para ketua cabang olahraga se-Kabupaten Kolaka.
‎
‎Kemunculan H. Husmaluddin dalam agenda publik tersebut kembali menjadi perhatian karena sebelumnya rumah jabatan Wakil Bupati Kolaka diberitakan telah digeledah oleh penyidik Kejati Sultra dalam rangka penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel.
‎GARPEM: Ada Apa dengan Kejati Sultra?
‎Ketua Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM Sultra), Aksan Setiawan, mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut yang hingga kini belum banyak disampaikan kepada publik.
‎
‎Menurut Aksan, hampir satu bulan setelah rangkaian penggeledahan dan penyitaan barang bukti, masyarakat membutuhkan penjelasan resmi mengenai perkembangan penyidikan.
‎“Hampir satu bulan pascapenggeledahan, publik masih menunggu kabar resmi dari Kejati Sultra. Kemudian hari ini kita melihat H. Husmaluddin tampil dan dilantik sebagai Ketua KONI Kolaka. Ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, sejauh mana sebenarnya perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejati Sultra?” ujar Aksan.
‎Aksan menegaskan, pertanyaan tersebut bukan untuk mendahului proses hukum ataupun menyimpulkan adanya kesalahan terhadap pihak tertentu. Menurutnya, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
‎
‎Namun, ia menilai Kejati Sultra perlu memberikan informasi perkembangan perkara secara proporsional agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
‎“Kami tidak ingin berspekulasi dan tidak ingin mendahului kewenangan penyidik. Tetapi kalau sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan, tentu masyarakat bertanya apa hasil dari proses tersebut dan bagaimana kelanjutan penyidikannya,” katanya.
‎Soroti Penyitaan Alat Berat dan Dokumen
‎GARPEM Sultra juga kembali menyoroti informasi mengenai penyitaan sejumlah alat berat yang diduga berkaitan dengan pihak berinisial HT, termasuk empat unit di wilayah IUP PT Babarina Putra Sulung dan satu unit di kediaman HT di Kabupaten Konawe.
‎
‎Selain alat berat, penyidik sebelumnya juga diberitakan melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan, di antaranya dokumen transaksi, perizinan, RKAB, UKL-UPL, dokumen perkapalan dan dokumen perusahaan.
‎Aksan meminta Kejati Sultra menjelaskan secara resmi status barang dan dokumen yang telah diamankan tersebut serta kaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
‎
‎“Kami ingin Kejati Sultra menjelaskan kepada publik, bukan hanya soal penggeledahan, tetapi juga perkembangan setelah penggeledahan. Apakah pemeriksaan saksi sudah dilakukan, bagaimana analisis barang bukti, dan sejauh mana penyidik menemukan dugaan perbuatan pidana,” ujar Aksan.
‎
‎Minta Kejagung Kawal Penyidikan
‎GARPEM Sultra juga meminta Kejaksaan Agung RI melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan perkara tersebut agar berjalan objektif, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
‎Aksan menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti. Karena itu, pihaknya tidak meminta penyidik terburu-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka.
‎
‎Namun, menurutnya, publik tetap memiliki hak untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.
‎“Kami menghormati seluruh proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami tidak meminta Kejati menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar hukum. Tetapi kami meminta ada kepastian dan transparansi mengenai perkembangan perkara ini,” tegasnya.
‎GARPEM Sultra berharap Kejati Sultra segera memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka.
‎
‎“Jangan sampai lamanya tidak ada informasi justru menimbulkan spekulasi. Kami berharap Kejati Sultra segera memberikan penjelasan kepada publik dan memastikan perkara ini berjalan sampai tuntas sesuai hukum,” pungkas Aksan.
‎

Baca Juga:  Konsolidasi APPI Tebing Tinggi Perkuat Profesionalisme Wartawan dan Komitmen Organisasi Pers

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur
Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi
“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”
Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out
GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir
Brimob Malut Respons Cepet, Bersinergi Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Tewil
Menyoal MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran,Pengamat SDI Angkat Bicara

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:29 WIB

“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out

Berita Terbaru