Di Tengah Kampung,FPR Deklarasikan Manifesto Pembebasan Rakyat

Zaenal Langgar

- Penulis

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jakarta -Senin, 17 Agustus 2026 — Front Pembebasan Rakyat (FPR) mendeklarasikan Manifesto Politik bertema “Bangun Negara Indonesia Baru: Hapus Oligarki, Rakyat Berdaulat, Wujudkan Keadilan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial!” pada Senin, 17 Agustus 2026.

 

FPR menilai ketimpangan di Indonesia berakar pada sistem “kapitalisme oligarkis” dan kebijakan neoliberal yang menguntungkan elite serta menjadikan buruh sebagai tenaga kerja murah.

 

Sementara itu, perwakilan dari sektor Buruh menyatakan bahwa persatuan rakyat adalah fondasi utama untuk mewujudkan keadilan ekonomi dan sosial yang nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

Kami berdiri bersama dalam menuntut penerapan pajak progresif bagi kaum kaya, pencabutan beban pajak rakyat, kepastian kerja dan upah layak bagi pekerja, hingga pengesahan undang-undang perampasan aset demi kesejahteraan publik.

 

Sudah saatnya sistem yang menindas dihentikan, aset negara dikembalikan untuk rakyat, dan Indonesia baru yang adil serta berdaulat dibangun di atas kebersamaan kita semua.

 

Oleh karena itu, mereka menyatakan dukungan penuh atas Deklarasi Manifesto Pembebasan Rakyat karena keyakinan mendasar bahwa kedaulatan sejati harus kembali ke tangan rakyat, bukan dikuasai oleh rezim oligarki dan kapitalisme.

 

Selama ini, keringat dan tenaga buruh terus diperas demi keuntungan segelintir elite, sementara kesejahteraan sosial dan hak-hak dasar pekerja kerap diabaikan.

 

Seruan untuk menghentikan praktik neoliberalisme serta membentuk Dewan Rakyat Revolusioner merupakan langkah tegas agar suara rakyat pekerja menjadi penentu arah masa depan bangsa.

Baca Juga:  Enam Tahun IKBK, Warga Kailolo Perkuat Solidaritas

5 Agenda Utama Perjuangan FPR:

* Pengambilalihan Aset Oligarki: Menyita tambang, perkebunan besar, bank, tanah, dan media massa yang dikuasai oligarki/imperialis, serta menjamin hak tanah masyarakat adat.

* Pajak Tinggi Kaya & Bebas Pajak Rakyat: Menerapkan pajak tinggi bagi konglomerat dan korporasi ekstraktif, menyita aset koruptor, serta menghapus pajak rakyat.

 

* Perluasan Hak Publik: Menolak program pemborosan anggaran (seperti MBG, Koperasi Desa Merah Putih, Danantara) dan mengalihkan dana untuk pendidikan gratis hingga PT, layanan kesehatan gratis, serta kebutuhan dasar murah.

* Penghentian Militerisme Sipil: Mengadili pelanggar HAM berat, membubarkan komando teritorial, menyita aset bisnis militer, serta mengembalikan fungsi TNI/Polri.

 

Pembentukan Dewan Rakyat Revolusioner: Membentuk dewan perwakilan buruh, tani, dan rakyat untuk menggantikan struktur negara yang melayani pemilik modal.

 

Melalui “Maklumat Aksi Massa”, FPR menyerukan mogok nasional dan penyatuan seluruh elemen rakyat pekerja untuk mewujudkan perubahan politik mendasar.

Dewan Pimpinan Front Pembebasan Rakyat

 

 

Reporter : Edo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Soroti Penahanan ARF, Pemuda Nusantara Berkeadilan Desak Polda Metro Jaya Beri Klarifikasi
Polda Bali Gelar Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Memori Sertijab Kapolda Bali
Polda Bali Gelar Upacara Penyerahan Pataka “Sura Dwipa Sarva Bavena” Kepada Kapolda Baru
Tradisi Penyambutan Kapolda Bali Baru di Mako Polda Bali Berlangsung Khidmat
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strong point Apresiasi Ganguan Kamtibmas Pada Dini Hari
Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan di Bareskrim hingga Kewilayahan Bergeser
Kapolri Silaturahmi dengan Pimpinan MUI,Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Kerukunan
Atas Nama Kemanusiaan,Tak Ada Ruang Untuk Sikap Abu-Abu Heri Kustanto Tolak Konser Andrea Bocelli

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:41 WIB

Soroti Penahanan ARF, Pemuda Nusantara Berkeadilan Desak Polda Metro Jaya Beri Klarifikasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Polda Bali Gelar Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Memori Sertijab Kapolda Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Polda Bali Gelar Upacara Penyerahan Pataka “Sura Dwipa Sarva Bavena” Kepada Kapolda Baru

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strong point Apresiasi Ganguan Kamtibmas Pada Dini Hari

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan di Bareskrim hingga Kewilayahan Bergeser

Berita Terbaru