Satresnarkoba Polres Priok Ungkap Peredaran Gelap 155 Pcs Etomidate Dalam OPS Nila Jaya-2026

Zaenal Langgar

- Penulis

Rabu, 23 September 2026 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

JAKARTA – Unit I Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus dugaan peredaraan gelap narkotika jenis etomidate dalam rangka Operasi Nila Jaya 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan Target Operasi Ops Nila Jaya Tahun 2026 seorang pria berinisial CA (25) beserta barang bukti sebanyak 155 pcs etomidate.

 

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap etomidate di wilayah Tanjung Priok.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit I Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di bawah pimpinan Kanit I melakukan penyelidikan. Dalam perkembangannya, petugas memperoleh informasi bahwa lokasi transaksi berpindah ke kawasan PIK 1 dengan modus penempelan barang.

 

Petugas kemudian melakukan penyelidikan secara tertutup di sekitar lokasi. Saat berada di titik yang telah ditentukan, tim mencurigai seorang pria yang terlihat mondar-mandir di sekitar lokasi dan kemudian mengambil sebuah barang.

 

Petugas selanjutnya mengamankan pria tersebut dan memperkenalkan diri sebagai anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pria tersebut mengaku bernama Andri.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang diambil, petugas menemukan 155 pcs etomidate yang diduga merupakan narkotika.

 

“Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengaku mengambil barang tersebut atas perintah seorang perempuan berinisial S, yang saat ini masih dalam pencarian atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kasatresnarkoba AKP. Trendy Habibi Aryanto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., pada Rabu (23/9/2026).

 

Selain barang bukti etomidate, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

 

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Berbagi Bahagia di Braga, BRI Region 9 Tegaskan Komitmen Sosial di Usia 130 Tahun

 

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya mengamankan tersangka dan barang bukti, pemeriksaan urine, pemeriksaan saksi dan tersangka, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan.

 

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan awal barang bukti di laboratorium, pemeriksaan perangkat telepon seluler menggunakan Cellebrite, serta melanjutkan penyelidikan terhadap perempuan berinisial S yang disebut sebagai DPO.

 

Atas perkara tersebut, tersangka diproses berdasarkan ketentuan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Aryanto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyatakan proses penyidikan masih terus dilakukan, termasuk pendalaman terhadap jaringan dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

 

“Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap lebih lanjut asal-usul barang serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” demikian keterangan kepada awak media.

 

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

 

 

Reporter : Edo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pulangkan,4 ABK Korban Penganiyaan KM Maulana,Tangis Keluarga Pecah
Samsat Kabupaten Bekasi Buka Kanal Pengaduan, Warga Bisa Lapor via WhatsApp
Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia”
“Memahami Pemilu Lebih Dalam”, Ketua KPU DKI Jakarta: Pemilu Demokratis Harus Berjalan dengan Prosedur yang Pasti
Akhirnya Perwakilan Bulog Buka Suara Terkait Antrean di Beberapa Toko di Meranti
Patroli Dialogis Polsubsektor Inggom Perkuat Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan
Kapolda Metro Jaya Ajak Seluruh Personil Wujudkan Semangat “Polisi Bersama Rakyat

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pulangkan,4 ABK Korban Penganiyaan KM Maulana,Tangis Keluarga Pecah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Samsat Kabupaten Bekasi Buka Kanal Pengaduan, Warga Bisa Lapor via WhatsApp

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia”

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:55 WIB

“Memahami Pemilu Lebih Dalam”, Ketua KPU DKI Jakarta: Pemilu Demokratis Harus Berjalan dengan Prosedur yang Pasti

Berita Terbaru

Berita

Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:52 WIB